Penyediaan TPU Sebagai Pelayanan Publik

Pemandangan yang umum yang kerap ditemui selama berada di Gorontalo adalah keberadaan kuburan di berbagai tempat, mulai dari pekarangan rumah, pelataran masjid, hingga di kebun-kebun warga masyarakat. Persebaran kuburan di berbagai tempat tersebut menunjukkan pemerintah daerah abai menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) sebagai pekuburan bersama seluruh warga masyarakat yang meninggal dunia.
Baru pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyediakan TPU berlokasi di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dengan total lahan TPU seluas 27.766 m². Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Provinsi Gorontalo yang berkapasitas 1.323 makam dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggunakan anggaran APBD tahun 2019. Inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo menyediakan TPU bagi masyarakat karena Pemerintah Kota Gorontalo belum melakukan penyediaan TPU di dalam kota.
Penyediaan TPU di Gorontalo oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan satu langkah penting dalam rangka mengatasi kuburan yang berserakan di mana-mana meski belum menerbitkan setingkat Perda. Berbanding terbalik dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang baru pada tahap penerbitan regulasi berupa Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman, tetapi belum ditemukan adanya penyediaan TPU untuk warga masyarakatnya.
Bila dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jakarta, sudah mengelola sekitar 82 TPU, dengan 14 TPU di antaranya tergolong TPU utama berkapasitas besar seperti Menteng Pulo, Pondok Ranggon, Karet Bivak, dan Tegal Alur. Akibat penduduk Jakarta yang sangat besar dibanding Gorontalo, sebagian besar TPU utama sudah hampir penuh, sehingga diarahkan ke pemakaman tumpang sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman atau TPU dengan ketersediaan lahan seperti di Rorotan, Bambu Apus, dan Cikupa. Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) per September 2025, total potensi petak makam di DKI Jakarta mencapai 177.048, dengan luas total 614 hektare. Sekitar 76 persen TPU sudah penuh, 21 persen hampir penuh, dan 3 persen belum siap pakai.
Pentingnya pemerintah menyediakan TPU bagi masyarakat umum agar masyarakat tidak menggunakan lahan pekarangan rumahnya maupun lahan perkebunannya sebagai tempat pemakaman keluarga. Penggunaan lahan-lahan produktif untuk keperluan pemakaman dapat mengurangi nilai ekonomi tanah. Tanah yang di atasnya terdapat kuburan tidak dapat diagunkan ke bank karena bank menganggap kuburan tidak bisa menjadi objek jual beli.
Dukungan Regulasi
Penyediaan TPU bagi pemerintah sebenarnya telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. PP tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya yang dibuat pemerintah Hindia Belanda, yakni Begraafplaatsen Ordonnantie Staatsblad 1864 Nomor 196 jo. Staatsblad 1904 Nomor 496 yang mengatur tempat pemakaman. PP di atas juga sudah tergolong lama diterbitkan, yakni 5 Mei 1987 atau 39 tahun lalu pada masa Soeharto sebagai Presiden, sehingga membutuhkan pembaruan regulasi yang memungkinkan sektor swasta turut berpartisipasi dalam penyediaan TPU.
Dalam penjelasan PP disebutkan pemerintah daerah dapat memungut retribusi terhadap pemakaian tanah pada Tempat Pemakaman Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan ketentuan tarif yang ringan dan wajar, sedangkan bagi pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dibenarkan untuk mengomersialkannya. Di lain pihak, setiap makam harus diusahakan secara sederhana dan tidak berlebihan. PP tersebut perlu diperbarui agar membuka pintu sektor swasta dalam pengelolaan pemakaman bukan umum atau pemakaman partikelir.
Setidaknya ada dua alasan sehingga perlu revisi PP di atas. Pertama, pengelolaan TPU perlu diperluas kepada pemerintah daerah manapun (provinsi, kota, dan kabupaten). Sementara dalam PP, pengelolaan TPU hanya disebutkan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa (Pasal 1 huruf a). Alasan berikutnya, perluasan pengelolaan TPBU oleh swasta, bukan hanya sebatas badan sosial atau badan keagamaan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 huruf b berbunyi: Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
Sekarang ini, pada berbagai wilayah di kota-kota besar, sektor swasta sudah berperan dalam penyediaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) untuk kalangan tertentu dengan pendekatan bisnis. Untuk wilayah Jabodetabek, TPU Muslim yang dikelola swasta yakni Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang terkenal adalah Al Azhar Memorial Garden yang terletak di Karawang, Jawa Barat. Pemakaman Islam seluas 25 hektare tersebut dapat menampung sekitar 29.000 jenazah dan berkonsepkan "makam di dalam taman", yaitu melalui lanskap yang hijau dan asri.
Selain Al Azhar Memorial Garden, pemakaman lainnya yang dikelola swasta yang berlokasi di Karawang adalah San Diego Hills. Beberapa TPU lainnya dalam pengelolaan swasta adalah Heaven Memorial Park dan Insira Memorial Park di Jabodetabek yang menawarkan lahan eksklusif dengan fasilitas lengkap, perawatan permanen, dan konsep taman asri. Konsep TPU swasta juga berkembang di Sulsel seperti Husnul Khotimah Memorial Park yang dikelola PT Sakeena Land di Maros dan Amanah Memorial Garden yang dapat menampung 1.000 jenazah umat Islam di Gowa yang diperuntukkan bagi masyarakat Makassar yang meninggal dunia.
Muslimin B Putra
(Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo)








