• ,
  • - +

Artikel

Penyalahgunaan Manfaat Fasilitas Dinas
• Kamis, 26/10/2023 •
 
Benny Sanjaya, S.H., M.H, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalsel

Pada malam minggu dalam beberapa pekan lalu, Penulis menemukan 2 mobil dinas diketahui dari warna plat merahnya, turut parkir di area bioskop. Tentu hal tersebut menurut Penulis, bukan sesuatu yang pantas. Ada penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi oleh oknum, karena dimanfaatkan di luar hari dinas dan bukan pada tujuan/tempat kedinasan. Sehingga melatarbelakangi Penulis untuk menyorotinya dalam tulisan ini.

Mestinya fasilitas dinas termasuk kendaraan, berfungsi sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas selaku aparatur negara, bukan untuk menunjang kepentingan pribadi. Negara mengalokasikannya untuk membantu tugas aparatur negara agar optimal dalam melayani publik, bukan difungsikan sebagai bentuk pelayanan terhadap aparat tersebut.

Kita pernah mengetahui, bahwa Menteri PAN RB pernah mengeluarkan edaran untuk melarang penggunaan mobil dinas, sebagai transportasi pejabat mudik lebaran. Bahkan Penulis pernah mendengar, ada saja persoalan ketika aparatur (oknum) telah purna tugas/pensiun, fasilitas kedinasan berupa alat transportasi sengaja tidak dikembalikan, bilapun dikembalikan setelah ada teguran dari instansi tempatnya bekerja, bukan karena kesadaran pribadi aparatur tersebut.

Apabila ditinjau dari peraturan, kendaraan dinas sendiri hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, kemudian dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta kendaraan dinas hanya dapat digunakan di dalam kota. Ada pengecualian apabila digunakan ke luar kota, harus atas izin tertulis dari pimpinan/pejabat instansi. Kemudian di sisi pengadaan, kendaraan dinas diperuntukan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah. Jumlahnya dibatasi, tidak mewah dengan harga yang wajar.

Adapun Pejabat Negara, Pejabat Struktural atau Pegawai Negeri dilarang menggunakan lebih dari 1 (satu) kendaraan dinas. Bahkan apabila kendaraan dinas operasional tadi hilang, atau mengalami keruakan dikarenakan penggunaan di luar urusan dinas, maka harus diganti oleh si pemakai. Ketentuan-ketentuan tersebut telah diatur dalam Lampiran II Permenpan No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Kewajiban untuk mengganti tersebut, agar memahamkan tanggung jawab mutlak atas penyimpangan prosedur penggunaan fasilitas dinas, termasuk mobil dinas kepada penggunanya. Karena setiap ASN sendiri wajib menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf g PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam lingkup Pemerintahan Provinsi khususnya Kalimantan Selatan, ditentukan bahwa kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemda, yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas, yang terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan. Dimana kendaraan dinas jabatan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran bagi pejabat eselon tertentu, kemudian kendaraan dinas operasional dipergunakan untuk kegiatan operasional lapangan dan pelayanan kepada masyarakat, serta diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di lapangan. Sebagaimana inti yang diatur dalam Pergub Kalsel No. 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas.

Dari beberapa peraturan tadi, telah jelas ditentukan bahwa kendaraan dinas difungsikan hanya untuk operasional kegiatan penunjang dinas. Anggapan bahwa kendaraan dinas adalah sebagai fasilitas melekat bagi pejabat publik, menurut Penulis merupakan kekeliruan.

Tugas pokok aparatur negara, mestinya selain menjalankan tata kelola pemerintahan serta melayani masyarakat, juga perlu dituntut untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Aparat tidak boleh menggunakan barang milik negara di luar dari haknya, mesti dipahami bahwa alokasi pengadaan fasilitas dinas termasuk mobil dinas, anggarannya pun turut bersumber dari rakyat. Terkadang, masih saja ada oknum aparatur negara yang bersikap arogan, meminta fasilitas tertentu, memaksakan pengadaan mobil dinas baru, yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan penunjang utama dalam tugas melayani.

Sikap arogan tersebut, tentunya berdampak tidak baik kepada citra aparatur negara, menggerus rasa kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Publik mencibir, sarkasme terhadap motto pelayanan pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Menutup tulisan ini, Penulis bertitip pesan kepada aparatur negara, sekaligus sebagai iktibar dan pengingat diri pribadi. Setidaknya prinsip yang wajib dipegang aparatur negara sebagai pengemban amanah rakyat, pertama adalah berkonsep diri sebagai pelayanan bukan minta dilayani. Kedua profesional dalam bertindak, mengambil keputusan, termasuk memisahkan antara kepentingan maupun kebutuhan pribadi dengan urusan dinas, seperti memanfaatkan fasilitas dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan menunjang kepentingan pribadi.

Terakhir yang sangat penting, bahwa aparatur negara harus berintegritas. Yakni berpikir, berkata, berperilaku maupun bertindak dengan baik dan benar, serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moralitas, dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan sehari-hari. Dimana integritas sendiri bermuara dari satu nilai yang sangat dijunjung tinggi, yakni kejujuran. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena segala program maupun kebijakan yang diatur pemerintah, hanya dapat berjalan maksimal apabila mendapat dukungan penuh dari rakyat yang percaya, bahwa program dan kebijakan yang diambil tadi betul-betul untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan niat mengambil keuntungan.


Penulis: 

Benny Sanjaya, S.H., M.H

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalsel





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...