Pentingnya Tertib Administrasi Pada Pemerintahan Desa
Pemerintah desa merupakan penyelenggara
pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima
layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga
pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan
tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan local self government atau kewenangan penuh
dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan
begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi
kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa
pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Itu artinya, peran
pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan
desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun
dapat terwujud.
Lalu, bagaimana caranya agar pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya? Jawabannya adalah melalui administrasi. Perlu dipahami bahwa administrasi dapat diartikan secara sempit sebagai melayani dan membantu serta kegiatan catat-mencatat atau clerical work. Namun, apabila dipahami secara luas, administrasi memiliki makna yang mendalam. Administrasi menurut Siagian (2012) adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan administrasi agar dapat mencapai tujuan atau setidaknya sesuai visi dan misi kepala desa pada saat pertama menjabat. Tanpa administrasi yang baik, mustahil tujuan pada pemerintahan desa dapat tercapai.
Administrasi desa menurut Nurcholis (2011) adalah proses kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam buku administrasi desa. Kemudian, berdasarkan aturan dijelaskan melalui Pasal 1 Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. Dengan kata lain, kegiatan kecil yang dapat dilakukan agar administrasi desa dapat terwujud adalah dengan tertib administrasi desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua desa menerapkan tertib administrasi desa. Berdasarkan data, tercatat 37 aduan terkait pemerintahan desa yang masuk ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2021. Adapun aduannya hampir semuanya sama, yaitu terkait sengketa tanah. Hal tersebut menunjukkan bahwa tertib administrasi desa belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa. Padahal tertib administrasi pada pertanahan desa wajib dilakukan sesuai asas-asas pemerintahan desa yang berlaku dan tercantum pada administrasi umum sebagaimana dijelaskan melalui Pasal 24 UU 6/2014Â juncto Pasal 5 ayat (2) Permendagri 47/2016. Sehingga berdasarkan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan maladministrasi (penyimpangan maladminstrasi) kerap terjadi di pemerintah desa. Secara istilah, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Apabila dipahami bahwa pembiaran ketidaktertiban pada administrasi desa akan menimbulkan maladministrasi seperti tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut maupun pungutan liar karena tidak tertibnya administrasi desa.
Lalu sebenarnya apa yang menyebabkan maladministrasi tersebut kerap terjadi? Penulis menganalisis terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maladministrasi terjadi pada pemerintahan desa. Pertama, kurangnya sosialisasi dan pelatihan serta peran dari pemerintah daerah maupun kecamatan terkait tertib administrasi desa. Kedua, pemahaman pemerintah desa yang kurang terkait administrasi desa. Ketiga, pemahaman dan partisipasi masyarakat terkait administrasi desa yang minim. Kemudian, berdasarkan hasil sidak Ombudsman RI Bangka Belitung ke sejumlah desa di wilayah Bangka Belitung beberapa waktu lalu ditemukan indikasi tidak tertibnya administrasi desa. Oleh karena itu, banyaknya aduan terkait pemerintah desa yang merupakan korelasi dari hal tersebut.
Terdapat beberapa solusi untuk meminimalisasi adanya maladministrasi yang diakibatkan dengan tidak tertibnya administrasi desa. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting karena pemerintah desa dalam menjalankan aktivitas pencatatan buku administrasi desa wajib melaporkannya kepada bupati/walikota sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Permendagri 47/2016. Kemudian, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemerintah desa terkait tertib administrasi desa. Namun, sosialisasi dan pelatihan saja tidaklah cukup. Perlu adanya monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa. Adapun pembinaan dan pengawasan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi penetapan pengaturan dan pedoman teknis terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraannya sekaligus memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi. Apabila melanggar, pemerintah desa dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, penguatan peran camat. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Ayat (2) Permendagri 47/2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada camat. Itu berarti peran camat pun sangat penting. Camat wajib melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut meliputi kegiatan fasilitasi, pengawasan, bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan begitu, fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang tersebut akan efektif untuk mendorong pemerintah desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang tertib.
Ketiga, partisipasi pemerintah desa. Tanpa partisipasi pemerintah desa mustahil tertib administrasi pemerintahan desa dapat tercapai. Sehingga peran dan komitmen kepala desa sangat penting. Adapun yang perlu dilakukan oleh kepala desa adalah dengan membuat aturan turunan dari Permendagri 47/2016 dan aturan pemerintah daerah terkait administrasi pemerintahan desa. Sehingga dengan adanya aturan turunan tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Selain itu, diiringi sosialisasi kepada masyarakat terkait administrasi pemerintahan desa. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat memahami aturan main terkait administrasi desa demi mendorong partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Keempat, partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraannya dan dapat melaporkan apabila dalam prosesnya terdapat penyimpangan atau maladministrasi. Dengan begitu tercipta check and balance yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Terakhir yang kelima adalah keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui perwakilannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ombudsman memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan pada penyelenggaraan administrasi desa. Pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa dapat melakukan kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan pedoman penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Di sisi lain, masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraan administrasi pemerintah desa dengan melaporkannya kepada Ombudsman apabila ditemukan maladministrasi. Dengan begitu, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dapat terwujud secara efektif dan efisien. Tentunya dengan tertib administrasi pemerintahan desa dapat terwujud pemerintahan desa tanpa maladministrasi.
Oleh: Maya Septiani, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung