• ,
  • - +

Artikel

PENTINGNYA PRASARANA PUSKESMAS PEMBANTU
• Selasa, 21/05/2024 •
 
Rizkahana Yuliansari-Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel

Layanan kesehatan merupakan salah satu dari pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, di Pasal 3 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial.

Mengingat pentingnya kesehatan untuk meningkatkan derajat hidup seseorang, maka Pemerintah berusaha untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang aksesibilitasnya mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan tepat sasaran. Wilayah geografis di Indonesia yang begitu beragam, membuat pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan tidak hanya pada tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) saja, tetapi karena luasnya suatu wilayah maka pemerintah juga mengatur agar adanya Puskesmas Pembantu (Pustu).

Tujuan dari adanya Pustu adalah agar jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat meningkat, dan berfungsi dalam menunjang kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas, mengingat kehadiran Pustu sebagai jaringan pelayanan Puskesmas, dan jejaring pelayanan kesehatan yang didirikan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pustu memiliki peran untuk meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas, mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama di Unit Kesehatan Masyarakat (UKM), mendukung pelaksanaan kegiatan posyandu, imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, medukung pelayanan rujukan, dan mendukung pelayanan promotif dan preventif kesehatan masyarakat.

Didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tersebut juga dijelaskan bahwa pendirian Pustu harus memenuhi persayarakat lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, dan ketenagaannya, serta atas bangunan, prasarnana, dan peralatan kesehatannya dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap layak fungsi.

Tidak jarang penulis menemui Pustu yang gedungnya tidak aman untuk dilakukan kegiatan di dalamnya, seperti ditemukan atap yang bocor, pintu yang rusak, air yang kurang bersih, peralatan kesehatan dasar seperti timbangan bayi dan dewasa yang rusak, pengukur tinggi badan yang tidak ada, kasur pasien yang tidak layak pakai dan lain sebagainya. Penulis sangat prihatin dengan hal-hal tersebut, telah disampaikan pada paragraf pertama bahwa kesehatan merupakan salah satu layanan dasar yang mana seharusnya fasilitas, prasarana, dan alat penunjang lainnya diharapkan lengkap dan berfungsi dengan baik.

Kehadiran Pustu juga menjadi pilihan layanan kesehatan bagi masyarakat terutama yang memiliki akses ke puskesmas dan/atau rumah sakit jauh, sehingga ketika membutuhkan perwatan kesehatan yang cepat masyarakat mendapatkan layanan kesehatan di Pustu telebih dahulu. Pentingnya kehadiran Pustu seharusnya juga sejalan dengan pentingnya peningkatan prasarana yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menunjang petugas kesehatan yang ditugaskan di Pustu tersebut.

Tidak hanya menyediakan gedung yang layak, tetapi juga didukung oleh alat kesehatan, obat-obatan, kebutuhan listrik, air, dan lain sebagainya. Berdasarkan temuan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, di Tahun 2023 masih terdapat Pustu yang tidak layak untuk dijadikan tempat pusat layanan kesehatan masyarakat. Padahal, berdasarkan letak geografisnya masyarakat sangat membutuhkan kehadiran Pustu tersebut.

Seperti yang terjadi disalahsatu Pustu Kabupaten yang dikunjungi Tim Ombudsman Kalsel, bangunan Pustu tersebut sudah tidak layak pakai karena atap dan plafonnya sudah banyak yang bocor, pintu dan jendela yang lapuk dimakan rayap, dan kondisi bangunan rusak lainnya. Tenaga kesehatan yang ditugaskan di Pustu tersebut pun mengeluh dengan kondisi yang ada, dikarenakan petugas sudah menyampaikan kepada atasannya dan instansi yang berwenang, bahkan diikut sertakan dalam Musrembang, tetapi belum mendapatkan perhatian untuk dilakukan perbaikan.

Hal-hal dasar seperti kerusakan bangunan merupakan hal yang dapat diatasi sebelumnya, yaitu oleh puskesmas dan dinas kesehatan sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap perbaikan dan perawatan kondisi bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan lainnya. Dalam hal ini, memang yang menajdi keluhan paling banyak adalah terbatasnya anggaran, sehingga menjadi masalah untuk dapat dilakukan perawatan rutin dan perbaikan atas kerusakan yang ada di Pustu. Tetapi perlu juga dipahami bahwa ketika kerusakan yang terjadi dibiarkan secara berlarut, maka akan menimbulkan kerugian dan kebutuhan anggran yang lebih besar pula untuk memperbaikinya bahkan kemungkinan untuk dilakukan pergantian secara keseluruhan.

Oleh karena itu, diharapkan puskesmas dan dinas kesehatan setempat dapat secara rutin melakukan perawatan atau pengecekan terhadap Pustu yang ada di wilayah kerjanya, sehingga tidak menunggu ketika terjadi kerusakan besar tetapi ketika ada kerusakan kecil sudah dapat tertangani. Bukan hanya masyarakat yang menjadi semakin nyaman untuk mengakses layanan kesehatan di Pustu tersebut, tetapi juga mendukung kinerja petugas kesehatan yang ada, agar dapat maksimal memberikan pelayanan dan bekerja dengan aman serta nyaman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...