Pentingnya Pemeriksaan Ketat dan Pemeliharaan Bus Pariwisata
Baru-baru ini, kecelakaan tragis yang melibatkan rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Kabupaten Subang menyoroti masalah serius terkait keselamatan transportasi pariwisata. Menurut berbagai laporan media, kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi rem bus yang tidak layak. Selain itu, sopir bus yang selamat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Fakta ini menunjukkan kelemahan serius dalam pengawasan dan pemeliharaan kendaraan umum yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan bahwa bus yang digunakan berplat nomor AD, yang mencakup wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri. Bus ini dimiliki oleh perusahaan travel di Bekasi dan disewa oleh SMK Lingga Kencana Depok. Lebih mengejutkan lagi, Dinas Perhubungan Wonogiri mengonfirmasi bahwa uji KIR bus tersebut telah kadaluarsa sejak Desember 2023. Hal ini memperlihatkan kelalaian serius yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan.
Masalah yang dihadapi tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan study tour, tetapi lebih pada kondisi dan pemeliharaan bus yang digunakan. Kecelakaan bus sering kali disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi bus yang tidak layak, rem yang blong, sopir yang mengantuk, dan kurangnya keterampilan mengemudi. Oleh karena itu, diperlukan skema pencegahan yang komprehensif dan preventif untuk mengatasi berbagai penyebab kecelakaan ini.
Langkah preventif ini harus mencakup pemeriksaan ketat dan rutin terhadap kondisi teknis bus, penegakan standar keselamatan yang lebih ketat, serta pendidikan dan pelatihan bagi sopir bus. Selain itu, pihak sekolah dan penyelenggara perjalanan harus lebih selektif dalam memilih perusahaan transportasi, memastikan mereka mematuhi semua regulasi keselamatan. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Langkah cepat Pj. Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Edaran mengenai mekanisme study tour patut diapresiasi. Surat ini menginstruksikan agar perencanaan study tour melibatkan sekolah dan komite sekolah yang terdiri dari perwakilan orang tua. Namun, ada kebutuhan mendesak untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Pertama, tanggung jawab hukum perusahaan travel yang menyewakan jasa transportasi wisata harus ditinjau lebih jauh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, perusahaan pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, serta perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan. Perusahaan juga harus menerapkan standar usaha dan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fakta bahwa bus yang mengalami kecelakaan memiliki uji KIR yang sudah kadaluarsa sejak Desember 2023 menunjukkan adanya kelalaian serius dalam penerapan standar ini.
Kedua, pentingnya pengawasan ketat dan rutin terhadap kondisi teknis bus perlu ditekankan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 mengatur prosedur dan mekanisme uji KIR kendaraan. Uji berkala ini meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor serta pengesahan hasil uji. Pengujian mencakup persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem, serta kedalaman alur ban. Semua ini harus dipastikan sesuai standar untuk menjamin keselamatan penumpang.
Kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok menunjukkan kemungkinan besar pihak jasa transportasi wisata tidak melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan. Uji berkala ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tetap laik jalan dan aman digunakan. Selain pemeriksaan fisik, pengesahan hasil uji pada bukti lulus uji berkala juga menjadi bagian penting dari prosedur ini.
Selain sanksi hukum pidana yang sudah diproses terhadap sopir bus, pemeriksaan administratif terhadap perusahaan jasa transportasi wisata juga sangat penting. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sementara kegiatan usaha. Namun, perlu juga ditinjau pemberlakuan sanksi pidana bagi pengusaha pariwisata jika terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa. Keberadaan regulasi yang lebih tegas ini akan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Untuk menghindari tragedi serupa di masa depan, langkah preventif harus diambil oleh semua pihak terkait. Pemerintah, melalui dinas perhubungan dan instansi terkait, perlu memperketat pengawasan dan pelaksanaan uji KIR. Sekolah-sekolah dan komite orang tua harus lebih teliti dalam memilih jasa transportasi yang memenuhi standar keselamatan. Perusahaan jasa transportasi wisata harus menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan memastikan bahwa semua kendaraan dalam kondisi layak jalan. Hanya dengan kerja sama yang baik dan komitmen dari semua pihak, kita dapat memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam setiap perjalanan wisata.***
Penulis : Noer Adhe Purnama, S.H.,M.H
Asisten Muda