• ,
  • - +

Artikel

Penguatan Konsolidasi dengan Pemerintah Daerah untuk Mengoptimalisasi Pengawasan Ombudsman
• Kamis, 23/10/2025 • kepriombudsmangoid
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Konsolidasi merupakan upaya memperkuat hubungan dalam rangka mengefektifikasi dan mengefisiensi pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi dengan pihak lain. Kegiatan konsolidasi untuk mengukur capaian-capaian kesepakatan atau rangkaian kewajiban pelayanan berdasarkan intruksional pengawasan yang ditentukan perundang-undangan.  Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik harus melalukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. Perwakilan Kepulauan Riau telah melakukannya melalui kerjasama dengan seluruh pemerintah (kecuali Kota Batam) dan sejumlah perguruan tinggi sejak tahun 2019 lalu.

 

Perpanjangan Nota Kesepahaman, Rencana Kerja dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan kembali pada tanggal 15 September 2025 lalu oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan dihadiri juga anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat. Pemerintah daerah yang menghadiri Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah yang mewakili pemerintahan daerah Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas serta Rektor perguruan tinggi.

 

Maksud kerjasama sinergitas pengawasan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah sebagai landasan sinergi untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi dalam meningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan tujuannya untuk mewujudkan pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga esensi kerjasama sepenuhnya adalah akan memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya bagi pemerintah untuk mendorong tatakelola pelayanan publik daerah yang baik agar supaya terwujud kesejahteran masyarakat sebagai amanat konstitusi.

 

Ruang lingkup kerjasama meliputi Pencegahan maladministrasi, Percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, Permintaan dan/atau Pertukaran data dan informasi, Sosialisasi dan diseminasi, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan Koordinasi kegiatan lainnya. Tugas dan tanggungawab yang menjadi beban pemerintah daerah adalah kewajiban Perangkat Daerah untuk memenuhi standar pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik, Percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat oleh Perangkat Daerah, Penyediaan data dan/atau informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publi dan Menyiapkan pelaksanaan program/kegiatan sesuai ketentuan.

 

Kesepakatan bersama rencana kerja ini akan dilaksanakan sepanjang tahun dalam jangka 5 tahun kedepan pada periode 2025-2029.  Rincian implementasi kerjasama ini dituangkan dalam dokumen rencana kerja sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik antara Ombudsman dan masing-masing Pemerintah Daerah. Rencana kerja yang akan dijalankan masing-masing dan secara bersama-sama meliputi program kerja reguler dan kegiatan inisiatif yaitu Pendampingan dan Penilaian Maladministrasi/Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman, perbaikan dari hasil Penilaian Maladministrasi/ Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerinath daerah dan Pelaksanaan program pencegahan maladministrasi diorganisasi perangkat daerah/unit kerja. Kemudian pengelolaan laporan/pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanakan tindakan korektif LHP/Rekomendasi hasil pemeriksaan Ombudsman dan pelaksanaan program advokasi pelayanan publik di masyarakat.

 

Selanjutnya dalam dokumen rencana kerja sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik ini juga memuat rencana kegiatan bersifat inisiatif yaitu fasilitasi kegiatan sosialisasi dan diseminasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, penyediaan data dan/atau informasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bahan kerja bersama dan program kegiatan kerja lainnya yang disepakati kemudian.

 

Konsolidasi kelembagaan yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan dan dan rencana kerja sinergitas ini dipandang akan implementatif untuk mengoptimalisasi pengawasan Ombudsman dalam rangka mewujudkan perbaikan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Namun efektifitas dan efisiensinya akan dipengaruhi oleh konsistensi pada komitmen masing-masing kepala daerah untuk untuk mengimpelemntasikannya dalam bentuk dokumen perencanaan program kerja dan anggaran daerah. Ombudsman Perwakilan Riau yang menginisasi kerjasama ini akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya sehingga maksud dan tujuan kerjasamanya dapat terwujud dengan optimal. 

 

Sedangkan sinergitas dengan perguruan tinggi yang disepakati dengan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam meliputi Penyelesaian Laporan Masyarakat, Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat, Pertukaran Data dan/atau Informasi dan Kegiatan lainnya.


Oleh:

Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...