Pengawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) dalam Penyelenggaraan Jalan

Pengawasan terhadap Ruang Milik Jalan (Rumija) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan jalan, baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Keberadaan pohon, taman, maupun ruang terbuka hijau di sepanjang jalan bukan hanya berfungsi sebagai elemen estetika, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Ketidakjelasan pengelolaan dan pemeliharaan ruang milik jalan dapat menimbulkan persoalan hukum, administratif, hingga kerugian bagi masyarakat.
Permasalahan tersebut tercermin dalam beberapa kasus pohon tumbang yang sering terjadi di ruas jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, yang menyebabkan kendaraan masyarakat tertimpa pohon/tanaman bahkan menelan korban jiwa. Dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap pengaduan yang masuk ke Ombudsman, ditemukan adanya persoalan koordinasi kewenangan, pengelolaan aset, serta belum adanya mekanisme kompensasi yang jelas terhadap kerugian masyarakat. Utamanya bagi penyelenggara jalan yang belum melakukan inventarisasi pohon-pohon atau jalur hijau di sepanjang jalan, termasuk skema penganggaran kompensasi kerugian masyarakat yang terdampak.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melaksanakan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya. Pemerintah pusat ataupun daerah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penanganan terhadap setiap gangguan yang menghambat fungsi jalan, termasuk kejadian alam seperti pohon tumbang. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa apabila terjadi gangguan pada ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan demi kepentingan pengguna jalan. Gangguan tersebut mencakup longsor, kebakaran, maupun pohon tumbang yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam ketentuan perundang-undangan, bagian jalan terdiri atas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan. Rumija tidak hanya mencakup badan jalan, tetapi juga sejalur tanah tertentu di luar Rumaja yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan lanskap jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pemanfaatan bagian jalan dapat meliputi penanaman pohon. Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 menegaskan bahwa ruang terbuka hijau di jaringan jalan merupakan area tempat tumbuh tanaman yang dapat tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. Namun, dalam kasus pohon tumbang di beberapa ruas jalan, sering kali terjadi lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah ataupun sebaliknya. Terkadang tidak ada pihak yang mengakui ruang hijau tersebut sebagai aset yang menjadi tanggung jawabnya, utamanya apabila terjadi kerugian terhadap masyarakat pengguna jalan. Pemerintah pusat (Kementerian Pekerjaan Umum) ataupun daerah provinsi/kabupaten/kota terkadang tidak mencatat pohon ataupun tanaman hijau yang tumbuh di sepanjang jalan tersebut sebagai bagian dari aset pengelolaan mereka. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi aset pada ruang milik jalan. Padahal, pohon-pohon/tanaman yang tumbuh di area Rumija tetap merupakan bagian dari ruang jalan yang seharusnya berada dalam pengawasan penyelenggara jalan.
Beberapa hasil pemeriksaan terhadap kasus pengaduan yang masuk ke Ombudsman sering kali menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada pohon tumbang/pengelolaannya, melainkan pada lemahnya koordinasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat/Kabupaten/Kota sering kali menyatakan bahwa kawasan pohon tumbang bukan termasuk aset mereka. Di sisi lain, pihak penyelenggara jalan terkadang belum memiliki mekanisme penganggaran maupun prosedur ganti rugi terhadap kendaraan yang tertimpa pohon di Ruang Milik Jalan yang menjadi pengawasannya.
Akibatnya, masyarakat yang mengalami kerugian tidak memperoleh kepastian layanan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Tidak adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebabkan pengelolaan ruang milik jalan menjadi tidak efektif. Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, transparansi, serta asas kebersamaan dan kemitraan. Artinya, penyelesaian persoalan di ruang milik jalan memerlukan hubungan kerja yang harmonis dan sinergis antara seluruh pemangku kepentingan. Keberadaan pohon dan tanaman di sepanjang ruas jalan memang diperbolehkan sebagai bagian dari pengamanan dan lanskap jalan. Namun demikian, keberadaan ruang terbuka hijau tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan yang jelas. Tanpa sistem pengelolaan aset yang baik, ruang terbuka hijau justru dapat menjadi sumber risiko keselamatan bagi pengguna jalan, terutama ketika pohon tidak dipelihara secara berkala.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, Undang-Undang Jalan juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh kompensasi atas kerugian akibat kesalahan dalam pembangunan dan penyelenggaraan jalan. Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Akan tetapi, tuntutan tersebut terkadang tidak dapat segera dipenuhi karena belum adanya mekanisme penganggaran dan prosedur kompensasi yang jelas. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kekosongan pengaturan dalam pengelolaan aset tanaman dan pohon pada ruang milik jalan. Tidak adanya aturan teknis mengenai pemeliharaan, penganggaran, maupun kompensasi menyebabkan pelayanan publik berjalan tanpa kepastian hukum.
Permasalahan pohon tumbang yang sering terjadi di beberapa ruas jalan menjadi pelajaran penting mengenai perlunya penguatan pengawasan ruang milik jalan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan badan jalan, tetapi juga mencakup seluruh elemen ruang jalan, termasuk pohon, taman, dan ruang terbuka hijau. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera menetapkan kejelasan kewenangan dalam pengelolaan aset tanaman di ruang milik jalan. Selain itu, diperlukan aturan teknis mengenai pemeliharaan pohon, sistem penganggaran, hingga mekanisme pemberian kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan secara merata, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sebagai antisipasi jangka pendek, diperlukan koordinasi antarinstansi untuk menentukan pengelolaan pohon dan menyelesaikan tuntutan masyarakat. Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan ruang milik jalan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pengawasan ruang milik jalan merupakan bagian penting dalam mewujudkan keselamatan dan kepastian pelayanan publik. Ketidakjelasan pengelolaan pohon pada ruang milik jalan tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Penulis: Iman Dani Ramdani (Asisten Ombudsman RI)








