• ,
  • - +

Artikel

Penerimaan dan Eksistensi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
• Kamis, 04/07/2024 •
 
Amirullah Bandu, Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelayanan publik dan menegakkan prinsip-prinsipgood governance, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Salah satu elemen kunci dalam kesuksesan Ombudsman adalah eksistensi dan kualitas asisten Ombudsman yang berperan sebagai ujung tombak dalam menjalankan tugas-tugas lembaga tersebut.

Merujuk pada Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Asisten Ombudsman yang juga disebut dengan Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Selanjutnya pada pasal 2 menyebutkan bahwa Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penerimaan asisten Ombudsman menjadi tahap awal yang krusial dalam memastikan keberhasilan kinerja Ombudsman Republik Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa asisten Ombudsman yang terpilih adalah individu yang memiliki integritas tinggi, kompetensi yang mumpuni, dan dedikasi untuk melayani masyarakat dengan baik. Selain itu, diversitas dan representasi yang inklusif dalam penerimaan asisten Ombudsman juga menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat mewakili keberagaman masyarakat Indonesia.

Eksistensi asisten Ombudsman dalam menjalankan tugasnya juga sangat menentukan dalam keberhasilan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Asisten Ombudsman bertugas untuk menerima aduan masyarakat terkait pelayanan publik, melakukan pemeriksaan terhadap aduan-aduan tersebut, dan memberikan saran perbaikan ataupun rekomendasi kepada instansi terkait untuk perbaikan. Kualitas dan profesionalisme asisten Ombudsman dalam menangani aduan masyarakat akan memengaruhi efektivitas dan efisiensi kerja Ombudsman dalam menjalankan mandatnya.

Selain itu, eksistensi asisten Ombudsman juga tercermin dalam kemampuannya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum. Kolaborasi yang baik dan sinergi antara asisten Ombudsman dengan berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang independen dan efektif. Dengan demikian, eksistensi asisten Ombudsman bukan hanya terbatas pada kinerja individu, tetapi juga pada kemampuannya untuk bekerja secara kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.

Di tengah dinamika pelayanan publik yang terus berkembang dan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, peran asisten Ombudsman menjadi semakin penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan publik. Dengan penerimaan yang selektif dan proses seleksi yang ketat, serta eksistensi yang profesional dan kolaboratif, asisten Ombudsman dapat menjadi agen perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan dan eksistensi asisten Ombudsman Republik Indonesia harus terus ditingkatkan melalui peningkatan kualitas seleksi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan profesionalisme. Dengan demikian, Ombudsman Republik Indonesia dapat terus menjadi lembaga yang terpercaya, efektif, dan berdaya guna dalam menjalankan mandatnya untuk melindungi dan melayani masyarakat Indonesia.

Saat ini telah dilaksanakan proses penerimaan asisten Ombudsman dengan jumlah 128 seluruh Indonesia dengan pembagian 27 asisten yang akan ditugaskan di pusat dan 101 asisten di kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran ini dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Juli 2024. Dalam proses penerimaan asisten Ombudsman, kriteria seleksi yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa calon-calon yang terpilih adalah yang terbaik dalam bidangnya. Selain itu, diversitas dan representasi yang inklusif juga menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi, sehingga Ombudsman dapat mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia dan mampu mewakili berbagai lapisan dan kepentingan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...