• ,
  • - +

Artikel

Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Perlu Diaktifkan
• Kamis, 16/01/2025 •
 
Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa)

Pelayanan publik merupakan aspek penting dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dimana negara hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak dasar warga negara, sebagai bukti kehadiran negara adalah negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi pengertian bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah daerah, instansi pusat dan desa wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau tanpa dihambat.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal 4 huruf e disebutkan bahwa pengaturan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Pemerintah pusat telah memberikan peran penting kepada pemerintah Desa untuk mengelolah pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan setara dalam pemenuhan hak hidup.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah memberi kewenangan bagi pemerintah desa diatur pada Pasal 18, yang mana kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Selanjutnya pada Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi: a). kewenangan berdasarkan hak asal usul; b). kewenangan lokal berskala desa; c). kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan d). kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 21 disebutkan bahwa pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, desa saat ini memiliki peran sangat penting dan strategis utamanya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya didesa.

Disamping kewenangannya desa diberikan alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maksud dari pemberian anggaran tersebut agar desa dapat membiayai aktivitas pemerintahan, pembangunan, pelayanan, serta melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sehingga kemiskinan dapat diminimalisir.


Maksud dan Tujuan SPM Desa

Dalam pertimbangan pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri RI sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa.

Standar pelayanan minimal desa sesuai Pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Adapun maksud dan tujuan dari SPM Desa adalah berdasarkan Pasal (2) dimaksudkan untuk: a). mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; b). mempermudah pelayanan kepada masyarakat; c). keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya pada Pasal (3) bertujuan untuk: a). mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat; b). memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan c). sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Selanjutnya Pasal 20 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor Tahun 2017 tentang SPM Desa yang berbunyi Ayat (1) Bupati/Wali Kota membentuk tim teknis penyelenggaraan SPM Desa. Ayat (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota. Ayat (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a). mengidentifikasi kewenangan Bupati/Wali Kota yang berkaitan dengan pelayanan administrasi yang dalam pelaksanaannya melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; b). menyiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SPM Desa; c). memfasilitasi penyelenggaraan SPM Desa; dan d. merekomendasikan kepada Bupati/Wali Kota Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penyelenggara SPM Desa;


Apa Manfaat SPM Desa

Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) memiliki banyak manfaat, di antaranya:

a. Menjadikan pelayanan lebih mudah, cepat, dan terjangkau;

b. Meningkatkan kualitas pelayanan;

c. Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah desa;

d. Menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai kewenangannya;

e. Mendorong percepatan pelayanan kepada Masyarakat.


Apakah Saat Ini SPM Desa Sudah Dimiliki Oleh 11 Kabupaten dan Kota di Maluku?

Sembilan Pemerintah Kabupaten dan dua Pemerintah Kota di Provinsi Maluku saat ini belum memiliki dasar hukum tentang SPM Desa. Sesuai amanat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negera yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa termasuk BUMN dan BUMD serta BUMDES.

Ombudsman dalam fungsi dan tugas pengawasannya, bertujuan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik dapat diterima dan dirasakan oleh masyarakat secara umum. Ombudsman RI memiliki tugas pokok dalam dua hal yaitu pertama menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan yang kedua adalah melakukan pencegahan Maladministrasi dalam pelayanan Publik.

Apakah dimaksud dengan Maladministrasi dalam pelayanan publik, sesuai Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sudah delapan tahun setalah pemberlakuan Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa, pemerintah daerah di 11 Kabupaten dan Kota di Maluku belum menindaklanjuti amanat dari Permendagri tersebut.

Publik tentu berharap setelah para Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik, mereka harus segara membenahi pelayanan publik di Desa diawali dengan pembentukan regulasi kepala Dearah tentang Penerapan standar pelayanan minimal di Desa. Publik tentu menunggu kebijakan yang pro rakyat dari para pemimpin terpilih yang akan dilantik.


Semuel Hatulely, SE. M.Si; Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...