• ,
  • - +

Artikel

Pendanaan Pendidikan Sebuah Catatan Evaluasi
• Selasa, 21/05/2024 •
 
Rizki Arrida-Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel

Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, animo masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah negeri masih tinggi. Data dan hasil penelitian Bank Dunia pada tahun 2020 menyebut bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah negeri dibandingkan sekolah swasta. Tidak terkecuali di Kalimantan Selatan, yang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah sekolah negeri masih jauh lebih banyak dibandingkan sekolah swasta, baik dari tingkat dasar hingga menengah.

Salah satu alasan utama masyarakat lebih memilih sekolah negeri adalah disebabkan faktor biaya sekolah yang dianggap lebih terjangkau. Tidak salah kiranya apabila anggapan dan ekspektasi masyarakat terhadap biaya pendidikan di sekolah negeri seharusnya lebih murah, bahkan gratis. Negara memang mengatur sejak dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, serta biaya pendidikan dasar wajib ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian diperkuat dengan kebijakan penganggaran sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Amanat UUD inilah yang kemudian seringkali diangkat sebagai jargon pendidikan gratis untuk kepentingan politis, khususnya dalam janji dan program yang ditawarkan calon pemimpin dan/atau calon anggota legislatif pada musim kampanye pemilihan umum.

Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pendidikan gratis dan dijamin pemerintah inilah yang kemudian menjadi permasalahan bagi penyelenggaraan pendidikan. Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata? Jawabannya secara implisit sebenarnya dapat dilihat dari bunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat itu sendiri. Kemudian penjelasan pasal tersebut secara jelas menyebut bahwa sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat salah satunya adalah sumbangan pendidikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pemerintah sebenarnya belum mampu sepenuhnya menanggung biaya pendanaan pendidikan tanpa adanya peran serta masyarakat. Biaya pendidikan yang berkualitas tidaklah murah, apalagi gratis.

Salah satu permasalahan yang acap kali muncul mengenai sumber pendanaan pendidikan dari sumbangan masyarakat. Ombudsman RI selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dan menerima pengaduan masyarakat, dari tahun ke tahun selalu menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan permintaan sumbangan yang berbau pungutan dari Komite Sekolah, baik pada tingkat pendidikan dasar maupun menengah.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang anggotanya terdiri dari orang tua/wali siswa, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dilakukan oleh Komite Sekolah guna memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan, sebagaimana teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Permasalahan yang sering terjadi adalah, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dengan meminta sumbangan dari orang tua/wali siswa, namun tidak sesuai dengan kaidah pengertian sumbangan, yaitu sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela oleh peserta didik ataupun orang tua/walinya. Praktiknya adalah, Komite Sekolah melakukan permintaan/penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua/walinya dengan sebutan permintaan sumbangan, namun disertai dengan unsur-unsur pungutan, yaitu bersifat: 1) wajib; dan/atau 2) mengikat; dan/atau 3) jumlah dan jangka waktu permintaannya ditentukan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 12 huruf b, dimana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif tegas dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Perihal pemungutan uang dalam bentuk permintaan sumbangan ini juga seringkali campur aduk dengan pengertian Bantuan Pendidikan yang tidak dilarang oleh Peraturan. Dengan dalih bahwa uang/barang/jasa yang diminta Komite Sekolah dari orang tua/wali siswa merupakan hasil kesepakatan dan persetujuan dari rapat Komite Sekolah yang melibatkan unsur orang tua/wali siswa tanpa ada intervensi dari pihak Sekolah. Perlu digarisbawahi bahwa pengertian Bantuan Pendidikan sebagaimana Pasal 1 angka 3 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Disini jelas bahwa Bantuan Pendidikan hanya berlaku apabila disepakati para pihak selain/kecuali siswa/peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam permasalahan ini, pihak sekolah seringkali tidak ingin disalahkan dengan alasan bahwa terkait permintaan sumbangan yang mengandung unsur pungutan tadi dibuat dalam rapat Komite Sekolah tanpa intervensi pihak sekolah, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama dari peserta rapat yang merupakan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam Komite Sekolah. Selain itu, pengertian Pungutan Pendidikan menurut Pasal 1 angka 4 adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Pengertian inilah yang seringkali menyebabkan sekolah merasa tidak bertanggung jawab karena menganggap yang melakukan penarikan uang adalah pihak Komite Sekolah, bukan pihak sekolah langsung. Padahal ketika ada orang tua/wali siswa yang keberatan dengan hasil rapat Komite Sekolah pelaksanaan pungutan yang dikemas dengan nama sumbangan, maka yang paling awal menjadi tertuduh seringkali adalah Kepala Sekolah, bukan Komite Sekolah. Maka dalam hal ini, Kepala Sekolah yang akan mendapatkan dampak negatif dari pelaksanaan pungutan oleh Komite Sekolah tersebut.

Meskipun dalam aturannya disebut bahwa kepala daerah, lurah/kepala desa sesuai dengan wilayah kerjanya merupakan Pembina dari Komite Sekolah, namun pada pelaksanaannya seringkali Kepala Sekolah adalah yang paling sering berhubungan dengan Komite Sekolah dan terpaksa menanggung risiko yang timbul saat terdapat pelaksanaan tugas fungsi Komite Sekolah yang menyalahi aturan. Hal inilah yang menjadi perhatian Ombudsman RI, sehingga dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pungutan Komite Sekolah, maka akan dilakukan tindak lanjut secara persuasif terlebih dahulu yaitu dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah, agar Kepala Sekolah dapat melakukan tindakan preventif terlebih dahulu melalui komunikasi dengan Komite Sekolah untuk memperbaiki/membatalkan hasil Rapat Komite yang menyalahi aturan. Hal ini dilakukan Ombudsman RI sebelum melibatkan Dinas Pendidikan sebagai perpanjangan tangan dari kepala daerah, agar permasalahan ini dapat diselesaikan sebelum menimbulkan dampak negatif terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan. Dalam sebagian besar kasus pungutan Komite Sekolah, hal ini cukup efektif menyelesaikan masalah dan meredam kekecewaan dari Pelapor yang merupakan orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan.

Cara kerja dari Ombudsman RI inilah yang harus dipahami oleh semua pihak. Adanya laporan yang ditangani oleh Ombudsman RI seharusnya dimaknai sebagai upaya perbaikan yang efektif dan efisien, sehingga permasalahan dapat segera diredam dan memperoleh hasil yang terbaik bagi semua pihak. Bayangkan apabila masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan Komite Sekolah justru melampiaskan permasalahan tersebut ke ranah lainnya yang justru dapat menimbulkan makin banyak opini negatif tanpa didasari aturan, misalnya ke media sosial atau media massa lainnya. Selain citra sekolah yang menjadi buruk, sangat mungkin Kepala Sekolah juga menjadi pihak yang paling mendapat tekanan dari berbagai pihak serta bahkan sanksi dari atasan.

Dalam upaya pencegahan agar permasalahan pungutan Komite Sekolah ini tidak terjadi lagi, maka setidaknya terdapat 3 (tiga) saran perbaikan yang dapat dilakukan.

Pertama, Dinas Pendidikan mengambil peran dengan melaksanakan tindakan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi dan/atau forum publik yang rutin dilaksanakan minimal setahun sekali, melibatkan unsur dewan pendidikan, seluruh perwakilan komite sekolah pada tiap jenjang pendidikan, dan dapat pula mengundang Kepala Sekolah apabila diperlukan. Agenda yang dibahas khusus mengenai strategi dan upaya yang dapat ditempuh untuk menghimpun pendanaan pendidikan secara efektif, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, maka pendanaan pendidikan seharusnya menjadi isu yang dikomunikasikan bersama antara pemerintah dan masyarakat secara rutin, sehingga diharapkan dapat memperoleh gambaran maupun best practice dalam pelaksanaannya. Dalam forum ini, tiap Komite Sekolah juga memperoleh ruang untuk diskusi dan berbagi pengalaman dan strategi guna meningkatkan kepercayaan orang tua/wali siswa, sehingga dalam melakukan penghimpunan pendanaan pendidikan dapat lebih transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan dari seluruh orang tua/wali siswa.

Kedua, pentingnya menghilangkan budaya anti kritik pada penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Di tengah maraknya kritik publik terhadap pemerintah, maka baik pejabat maupun pelaksana pelayanan pendidikan justru harus semakin peka terhadap kritik tersebut, bukan malah semakin resisten dan reaktif. Hal ini masih seringkali terjadi pada saat penanganan laporan masyarakat oleh Ombudsman RI, baik secara tersirat maupun tersurat, pihak Terlapor lebih fokus kepada siapa (who) Pelapornya daripada penyelesaiannya maupun evaluasi yang dapat dilakukan agar pelayanan dapat lebih baik lagi. Budaya seperti inilah yang pada akhirnya dapat menimbulkan keraguan atau rasa ketidakpercayaan bagi publik untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun. Alih-alih menyampaikannya ke pemerintah, tren publik sekarang justru cenderung melemparkan kritik tersebut ke ruang digital. Padahal tren ini di satu sisi malah berpotensi menyebabkan permasalahan menjadi lebih besar di luar batas-batas wajar, serta menimbulkan kerusakan lebih besar lagi bagi upaya perbaikan dalam jangka panjang.

Ketiga, memperkuat peran pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan pendidikan dan/atau sekolah. Pembentukan sistem pengelolaan pengaduan yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat sangatlah mendesak. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah perlu memberikan dukungan dalam bentuk penganggaran guna pembentukan dan penguatan kompetensi bagi sumber daya manusia yang nantinya akan ditunjuk menjadi pelaksana dalam pengelolaan pengaduan di tiap unit pelayanan pendidikan. Dengan menyediakan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, maka diharapkan publik dapat menggunakannya sebagai ruang komunikasi dua arah yang efektif dan membangun kepercayaan publik itu sendiri. Pengaduan masyarakat yang dikelola secara baik juga dapat menjadi dasar dan evaluasi bagi semua pihak dalam melakukan penghimpunan pendanaan pendidikan, agar ke depannya dapat menjadi lebih adil, partisipatif, dan sesuai aturan yang berlaku.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...