Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan merupakan salah satu bentuk pembangunan yang tertuang dalam SDG's atau Tingkat Pembangunan Berkelanjutan (TPB), selain itu dalam RPJMN 2020-2024 terdapat 7 prioritas pembangunan, Kemendikbud Ristek memberikan dukungan agenda pembangunan dalam Permendikbud Ristek Nomor 13 tahun 2022 yaitu (1). Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (2). Revolusi mental dan pembangunan berkebudayaan; dan (3). Memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Arah kebijakan dan strategi nasional disusun untuk meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, meningkatkan produktivitas daya saing, revolusi mental dan pembinaan ideology pancasila untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, peningkatan literasi, inovasi dan kreativitas, dan reformasi birokrasi dan tata kelola.
Pada nyatanya berbagai masalah tentang pemerataan pendidikan masih terus bergulir, diantaranya masih minimnya penyebaran sarana prasarana pendidikan, akses internet belum merata, kualitas dan kuantitas SDM tidak sebanding. Salah satu aspek yang dapat dilihat adalah kualitas IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dengan salah satu indikator adalah pengetahuan, walaupun IPM Indonesia meningkat 0,84% menjadi sebesar 74,39 nyatanya Provinsi Papua masih berada pada urutan terakhir dengan nilai IPM 62,25.
Padahal setiap anak usia sekolah sudah dijamin didalam Undang-undang untuk dapat mengakses pendidikan seperti dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Pada tahun 2023, proporsi pendidikan tertinggi penduduk usia 15 tahun ke atas hanya pada tingkat pendidikan menengah sebanyak<50% (SMP dan SMA).
Kondisi menggambarkan bahwa pendidikan lanjutan masih belum dapat diakses oleh masyarakat. Kondisi ini mendorong masyarakat secara swadaya membentuk sekolah rakyat atau sekolah yang diinisiasi oleh masyarakat (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menjadi langkah alternatif yang dilakukan oleh masyarakat ditengah akses dan mahalnya pendidikan saat ini. Salah satu yang menjadi alasan hadirnya PKBM dikarenakan tidak adanya fasilitas yang menunjang pendidikan pada daerah tersebut. Hal lain, PKBM muncul akibat masih banyaknya anak-anak terutama anak-anak kurang mampu yang tidak dapat mengenyam dunia pendidikan dengan baik. Maraknya PKBM menjadi gambaran bahwa masih banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah karena faktor perekonomian.
Keberadaan sekolah-sekolah informal yang didirikan oleh masyarakat seharusnya menjadi perhatian pemerintah, hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Selain itu, kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Lain sisi, terdapat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang seharusnya masyarakat lebih dapat mudah mengakses jika tidak mendapatkan pendidikan formal, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah karena apakah adanya PKBM ini sudah menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mendapat pendidikan formal atau masih menjadi hambatan bagi masyarakat kurang mampu dalam mengakses pendidikan karena permasalahan ekonomi.
Hal ini berbanding lurus dengan laporan dan konsultasi yang diterima oleh Ombudsman RI sebagai salah satu pengawas pelayanan publik, sampai dengan 2023 jumlah laporan yang diterima mengenai penyelenggaraan pendidikan mencapai 5,994 laporan atau 4 tertinggi setelah Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Kondisi ini menjadi alarm dan menguatkan adanya ketidaktepatan dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Bahwa pendidikan seharusnya dapat diakses seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali, hadirnya berbagai macam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau pendidikan non formal lainnya merupakan gagalnya sistem pendidikan formal yang menjadi kewajiban Pemerintah. Diperlukannya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk pelaksanaan pemerataan pendidikan dapat terlaksana secara maksimal.
Penulis:
Chiquita Puspa Annisa Dewi (Magang Ombudsman RI), didampingi oleh Kartika Purwaningtyas (Asisten Ombudsman RI)