• ,
  • - +

Artikel

Pembayaran PBB Online Tangkal Penyalahgunaan
• Selasa, 02/11/2021 •
 
Amirullah B, Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat

Di berbagai media, sering kita menyaksikan oknum pemerintah desa atau pihak lain yang melakukan tindakan korupsi dalam bentuk penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan ketika ditelusuri lebih jauh, masih banyak kasus serupa yang terjadi, namun belum muncul di permukaan. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Ketika ingin menjawab pertanyaan tersebut, maka banyak faktor yang mempengaruhinya. Namun di tulisan ini, hanya akan dibahas dari satu sudut saja, yakni dari sudut sistem yang dibangun oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah selaku institusi yang ditugaskan oleh negara dalam melakukan pengumpulan pajak tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat pada bangunan di atasnya menjadi subjek pajak, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga secara otomatis orang atau lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Olehnya itu, pemerintah harus menjadi katalisator dalam pengelolaan pajak demi kesejahteraan rakyat. Hal ini, dimulai dengan pengumpulan pajak secara terbuka sesuai dengan regulasi yang ada. Agar kepercayaan masyarakat juga meningkat.

Beberapa saat lalu, saya hendak melakukan pembayaran PBB secara online. Hal ini saya lakukan agar bisa lebih mudah dan lebih praktis. Ternyata beberapa aplikasi online seperti Tokopedia, Shopee, Indomaret dan platform online lainnya sudah menyediakan sarana pembayaran PBB secara online. Hanya saja di tempat domisili yang saya tinggali belum menyediakan pembayaran secara online. Tidak hanya itu, saya juga mengamati bahwa masih banyak daerah lain yang belum menyediakan fasilitas online ini. Meskipun tak sedikit daerah yang sudah bisa melakukan pembayaran di platform online.

Selain memperoleh kemudahan, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana keaktifan pembayaran pajak mereka selama ini. Karena dari beberapa informasi yang didapatkan, tidak sedikit masyarakat yang sudah membayar pajak tiap tahunnya, namun ternyata pembayaran itu disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sehingga yang dirugikan adalah masyarat itu sendiri.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, mestinya pemerintah sudah menyiapkan opsi layanan secara online. Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Meskipun sebelumnya sudah ada upaya dari pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Namun, penerapannya sampai ke daerah masih perlu dimaksimalkan.

Oleh karena itu, dengan adanya layanan pembayaran PBB secara online setidaknya akan mengurangi potensi penggelapan dana pajak yang dipungut secara konvensional. Selain itu, pelayanan secara online juga akan memangkas birokrasi dan menghemat anggaran, baik anggaran penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait dengan asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.







Loading...

Loading...
Loading...
Loading...