• ,
  • - +

Artikel

Otonomi Khusus Papua, Bentuk Kehadiran serta Keberpihakan Negara bagi Orang Asli Papua
• Kamis, 12/02/2026 •
 
Foto bersama Keasistenan Pemeriksaan dan Pemda Kabupaten Sorong saat pelaksaan Inovasi Papeda. dokhumasoripb

Dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Otonom Baru disebutkan bahwa Daerah Otonom Baru (DOB) adalah daerah otonom yang berusia sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak diresmikan menjadi DOB provinsi atau DOB kabupaten/kota.

Tujuan pemekaran DOB didasari dengan semangat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Selain itu, pemekaran DOB juga sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menyederhanakan birokrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dari pemerintah kepada rakyatnya.

Secara khusus di Papua, pemekaran DOB merupakan wujud penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua guna meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sebagai tujuan mengatasi ketimpangan geografis dan ekonomi serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pemerintahan.

Tercatat di Tanah Papua, setelah adanya pemekaran 4 (empat) DOB provinsi, maka total di Tanah Papua sekarang terdapat 6 (enam) provinsi. Empat provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah berdiri berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan berdiri berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, serta Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda di Indonesia yang berdiri berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Dengan semangat otonomi khusus tersebut, diharapkan pemekaran DOB ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Papua, secara khusus di Provinsi Papua Barat Daya. Provinsi Papua Barat Daya sendiri merupakan provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat yang berdiri pada tanggal 9 Desember 2022.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut, harus dimulai dengan penerapan 14 (empat belas) komponen standar pelayanan seperti yang tertera dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan n UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Empat belas komponen tersebut meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

Dari pengalaman kami sebagai enumerator pada penilaian kepatuhan Ombudsman RI yang sekarang bernama Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik (OP4) Ombudsman RI semenjak tahun 2021 hingga 2024, kami menemukan masih adanya pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya yang belum optimal menerapkan 14 (empat belas) komponen standar pelayanan tersebut. Namun, ada juga pemerintah daerah yang sudah secara optimal menerapkan 14 (empat belas) komponen standar pelayanan tersebut walaupun bersifat situasional.

Dari hasil penilaian Opini tahun 2024, Kota Sorong menjadi pemerintah daerah dengan nilai tertinggi yakni 90,20, Raja Ampat urutan kedua dengan nilai 86,41, Kabupaten Sorong dengan nilai 85,75, Tambrauw dengan nilai 77,48, dan Maybrat dengan nilai 31,98.

Penerapan standar pelayanan publik perlu dilakukan untuk kepastian layanan kepada masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, akuntabilitas dan transparansi pelayanan, alat kontrol masyarakat, keadilan dan kesetaraan, serta efisiensi.

Ada lokus penilaian bahkan kami tidak menemukan sama sekali komponen-komponen standar pelayanan tersebut, baik yang seharusnya dilihat pada ruang-ruang layanan maupun pada media-media daring seperti website dan media sosial. Hal ini mencerminkan rendahnya transparansi penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dari sudut pandang Ombudsman, penerapan standar pelayanan ini juga sangatlah penting guna mencegah terjadinya tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tindakan maladministrasi sendiri merupakan pintu masuk dari korupsi.

Oleh karena itu, kesadaran dan transparansi pemerintah sebagai penyelenggara merupakan hal yang sangat mendasar dalam penerapan standar pelayanan publik yang merupakan tolak ukur awal peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua Barat Daya.

Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai amanah undang-undang selalu mendorong pemerintah daerah di lingkup wilayah Papua Barat Daya, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar melaksanakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan, pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP), peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), inovasi dan teknologi, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pendekatan kontekstual, serta penyederhanaan birokrasi.

Dalam semangat otonomi khusus dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), kehadiran Provinsi Papua Barat Daya ini juga dengan semangat yang sama diharapkan dapat menjadikan prioritas pembangunan manusia Papua dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik di segala bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, kesetaraan gender, dan lainnya agar terwujud pelayanan prima sesuai prinsip good governance.

Penerapan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkualitas merupakan wujud kehadiran negara melalui pemerintah bagi Orang Asli Papua dengan semangat otonomi khusus Papua.

Siltonus Disyan Paa

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...