• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Optimalisasi Pengawasan Ombudsman Lewat Penguatan Konsolidasi Pemda
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 23/10/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Konsolidasi merupakan upaya memperkuat hubungan dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan fungsi serta tugas organisasi dengan pihak lain. Kegiatan konsolidasi bertujuan mengukur capaian kesepakatan atau kewajiban pelayanan berdasarkan instruksi dan ketentuan pengawasan yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia perlu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, serta perseorangan. Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau telah melakukan langkah tersebut melalui kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah (kecuali Kota Batam) dan sejumlah perguruan tinggi sejak tahun 2019.

Perpanjangan Nota Kesepahaman, Rencana Kerja, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kembali dilakukan pada 15 September 2025 oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan didampingi anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat. Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, para bupati/wali kota, serta sekretaris daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas, bersama sejumlah rektor perguruan tinggi.

Kerja sama sinergitas pengawasan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik ini dimaksudkan sebagai landasan koordinasi antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pencegahan maladministrasi dan mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, esensi kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang baik, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan diseminasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi kegiatan lainnya. Adapun tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pemenuhan standar pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, penyediaan data dan informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik, serta kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan bersama dan rencana kerja tersebut akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun, yakni periode 2025-2029. Implementasinya dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik antara Ombudsman RI dan masing-masing pemerintah daerah.

Rencana kerja ini memuat berbagai program dan kegiatan baik yang bersifat reguler maupun inisiatif, antara lain pendampingan dan penilaian maladministrasi atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman, perbaikan atas hasil penilaian maladministrasi oleh pemerintah daerah, serta pelaksanaan program pencegahan maladministrasi di lingkungan organisasi perangkat daerah. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengelolaan laporan atau pengaduan masyarakat, pelaksanaan tindakan korektif atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi Ombudsman, serta kegiatan advokasi pelayanan publik di masyarakat.

Dokumen rencana kerja tersebut juga mencakup rencana kegiatan inisiatif lain, seperti fasilitasi sosialisasi dan diseminasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyediaan data dan informasi yang menjadi bahan kerja bersama. Program kegiatan tambahan yang disepakati kemudian juga dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kesepahaman para pihak.

Konsolidasi kelembagaan yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan rencana kerja sinergitas ini dipandang strategis dan implementatif untuk mengoptimalkan pengawasan Ombudsman, khususnya dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Namun demikian, efektivitas dan efisiensinya sangat bergantung pada konsistensi komitmen setiap kepala daerah untuk mengimplementasikannya dalam dokumen perencanaan, program kerja, dan anggaran daerah masing-masing. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau sebagai pihak penggagas akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya agar tujuan kerja sama tersebut dapat tercapai secara optimal.

Sementara itu, sinergitas dengan perguruan tinggi juga menjadi bagian penting dari upaya penguatan pengawasan. Kerja sama yang disepakati dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) serta Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam mencakup penyelesaian laporan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat, pertukaran data dan informasi, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Melalui konsolidasi ini, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...