• ,
  • - +

Artikel

Optimalisasi Pengawasan di Masa Program Efisiensi Pemerintah
• Senin, 11/08/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari

Pemerintahan Prabowo - Gibran menerapkan program efisiensi penggunaan anggaran pemerintah sejak awal tahun 2025. Efisiensi menekankan pada bagaimana sumber daya seperti waktu, tenaga kerja, material, dan uang digunakan untuk mencapai hasil yang optimal. Menurut pemerintah program ini merupakan salah satu kunci penting dalam meningkatkan efektivitas pembangunan nasional. Dengan mengoptimalkan penggunaan dana publik, pemerintah dapat mencapai lebih banyak tujuan dengan sumber daya yang terbatas. Dampak positif dari efisiensi ini tercapai optimalisasi Pelayanan Publik, Pengurangan Pemborosan dan Kebocoran Anggaran, Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Penguatan Stabilitas Fiskal dan Mendorong Inovasi dan Efektivitas Program Pemerintah. Semua lembaga pemerintah dan negara diterapkan program ini tanpa terkecuali dengan besaran persentasi yang berbeda-beda.


Tentunya agar manfaatnya optimal, efisiensi harus dilakukan dengan perencanaan matang, transparansi, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Jika dikelola dengan baik, efisiensi anggaran bukan sekadar penghematan, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Sukses program ini tidak sekedar mencapai output tapi harus outcome yang jelas bagi masyarakat, maka pelaksanaannya harus cermat dan berhati-hati jangan justru menimbulkan masalah baru atau sekedar memindahkan masalah sehingga justru akan membutuhkan cost recovery untuk memulihkan sektor lain yang terdampak. 


Program ini juga dialami oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan pengawasan pelayanan publik oleh penyelenggara yang menggunakan anggaran negara dan daerah serta lembaga swasta lain. Pagu anggaran yang disetujui tahun 2025 sebesar Rp 255,5 Miliar lalu lalu terkena efisisen 25% sebesar Rp 63,99 Miliar sehingga pagu efektif menjadi hanya Rp 191,5 Miliar. Seluruh program prioritas nasional masuk dalam blokir anggaran pagu total Rp 34,3 Miliar yang melingkupi program Penyelesaian Laporan sebanyak 7.700 laporan, Penyelesaian laporan atas prakarsa sendiri (IAPS) 41 laporan dan program Penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik 85 K/L dan 552 Pemda seluruh Indonesia. Seluruh program prioritas seharusnya sudah mulai dilaksanakan awal tahun namun sampai berakhirnya Triwulan II belum juga disetujui pemerintah buka blokir anggaran tersebut. 


Meskipun tidak ada anggaran tersedia, namun Ombudsman RI baik di pusat dan daerah tetap berupa memenuhi target Penyelesaian Laporan dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Setiap perwakilan di daerah melakukan inovasi dan kreativitas agar efektif dalam melaksanakan tahapan-tahapan investigasi untuk menyelesaikan laporan. Data Triwulan I dan II menunjukkan hasil positif bahwa penutupan laporan secara nasional melewati angka 50%, suatu capaian yang luar biasa tanpa dukungan anggaran. 


Perwakilan Kepulauan Riau pada Triwulan II 2025 (Periode April - Juni ) menerima 100 akses pengaduan masyarakat, sebanyak 45 akses dikategorikan Konsultasi Non Laporan (KNL), sebanyak 43 akses dikategorikan Laporan Masyarakat (Sedang tahap diverifikasi formil dan materiil 4 laporan, tidak memenuhi syarat 18 laporan dan diteruskan pemeriksaan 23 laporan), Penanganan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 2 laporan dan sebanyak 10 akses berupa surat tembusanditindaklanjuti dan mendapat respon dari instansi. Tim pemeriksa berhasil menyelesaikan penutupan laporan sebanyak 47 setelah melakukan tahapan investigasi. Jumlah penutupan ini melebihi target triwulan sebanyak 46 laporan atau mencapai 102%. Maka dengan demikian capaian kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinai Kepulauan Riau dalam Penyelesain laporan pasca triwulan I dan II sebanyak 97 Laporan atau 46,1% dari target tahunan sebesar 210 Laporan. Upaya mengekselerasi Penyelesaian Laporan pada Triwulan I dan II terkendala pada dukungan anggaran. Hal ini sangat dibutuhkan dalam melakukan pemeriksaan diluar daerah melingkupi Kota Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas. Ketiadaan anggaran pemeriksaan telah mempengaruhi persentasi optimalisasi penyelesaian laporan aquo.


Jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau pada Triwulan II adalah dugaan tidak penyimpangan prosedur sebanyak 13 laporan, dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan sebanyak 7 laporan, dugaan maladministrasi penundaan berlarut sebanyak 5 laporan, dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum sebanyak 1 laporan, dugaan maladministrasi tidak kompeten sebanyak 1 laporan dan dugaan pengabaian kewajiban hukum sebanyak 1 laporan sehingga total keseluruhan berjumlah 28 laporan.


Sejumlah isu pengawasan digaungkan oleh Ombudsman Kepri, diantaranya mengingatkan Pemko Batam untuk melaksanakan Saran Perbaikan Tata Kelola Parkir hasil kajian Ombudsman, menyampaikan Saran Perbaikan Pelayanan di RSUD Tanjung Batu Kundur yang kekurangan tenaga medis dokter, meminta agar PERSI dan IDI Kota Batam melakukan pemeriksaan pada RSUD Embung Fatimah atas meninggalnya pasien pasca ditolak dilayani di UGD, apresiasi Ombudsman atas ketegasan Walikota Batam dalam melakukan Penertiban Reklame di Batam yang diduga melanggar ketentuan, pengawasan SMPB tingkat SD, SMP, SMA, SMK,MIN, MAN se Kepulauan Riau. Pelaksanaan pengawasan SPMB/PPDB menjadi kegiatan rutinitas Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau setiap tahunnya dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi dalam penerimaan calon murid yang dilaksanakan dalam rentang bulan April sampai dengan September.


Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan optimalisasi pengawasan di masa program efisiensi pemerintah pada triwulan II dengan menghasilkan capaian Penyelesaian Laporan sebanyak 46,1% dari target tahunan sebesar 210 Laporan dan menjalankan sejumlah fungsi pengawasan untuk mencegah maladministrasi pelayanan publik oleh pemerintah didaerah. Sementara untuk program prioritas nasional belum dapat dilaksanakan karena belum tersedianya dukungan anggaran karena masih berstatus blokir. Perlu untuk mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakannya membuka blokir anggaran (efisiensi) agar Ombudsman dapat menyelesaikan program prioritas nasionalnya. Program efisiensi sebanyak tetap dipertahankan kepada penyelenggara pelayanan dengan melakukan review ulang program skala prioritas. Namun anggaran fungsi pengawasan harus dibuka untuk optimalnya pengawasan dilakukan sehingga mencegah terjadinya penyimpangan.  

 

Oleh : Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...