Ombudsman Republik Indonesia dan Diplomasi Perlindungan HAM

Diplomasi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kegiatan yang melibatkan aktor negara dan non negara untuk mendorong nilai hak asasi manusia, biasa berisi negosiasi dan perjanjian antara kedua pihak. Fungsi Ombudsman RI dalam menjamin HAM ialah dengan menerima dan menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, sehingga hak masyarakat dapat dilindungi dari pelanggaran yang bersifat pelayanan publik.
Fungsi Ombudsman RI dalam Menjunjung HAM :
1. Menerima keluhan masyarakat : dalam menerima keluhan masyarakat ombudsman menjadi wadah untuk menerima konsultasi dan laporan masyarakat sehingga diharapkan dapat menciptakan evaluasi terhadap pelayanan publik.
2. Pengawasan : Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah, termasuk BUMN dan badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik demi mendorong transparansi.
3. Transparansi : Ombudsman mendorong transparansi dengan keterbukaan pelayanan publik agar masyarakatdapat mengakses semua informasi mengenai pelayanan.
Contoh pelanggaran HAM dalam pelayanan publik adalah perilaku diskriminasi dan penundaan berlarut yang melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, masi banyak lagi jenis maladministrasi dan semuanya termaksud kedalam pelanggaran HAM yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Studi kasus; Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan kuat maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan pasien di RSUD Sidikalang. Salah satu bentuk kelalaian adalah tidak dilakukannya kunjungan medis oleh dokter dalam waktu 1x24 jam sebagaimana diatur dalam prosedur pelayanan rumah sakit. Selain itu, meskipun pasien mengalami ketuban pecah selama tiga hari, tidak ada tindakan USG yang dilakukan untuk memantau kondisi janin, yang akhirnya menyebabkan kematian bayi dalam kandungan.
Kedisiplinan dokter juga dipertanyakan, karena diketahui dokter yang seharusnya menangani pasien justru menghadiri rapat DPRD pada saat yang bersamaan. Kondisi ini menunjukkan kegagalan dalam prioritas pelayanan medis yang berdampak pada hak pasien atas layanan kesehatan yang layak.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta kepada Pemerintah Daerah Dairi agar memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kinerja RSUD Sidikalang. Hal ini disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi uraian peristiwa, analisis, temuan, dan saran korektif.
Peran Ombudsman dalam Diplomasi HAM Global
1. International Ombudsman Institute
International Ombudsman Institute (IOI) berperan sebagai wadah global yang memberikan dukungan kepada lembaga ombudsman di berbagai negara. Organisasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi ombudsman dalam mendukung pemerintahan yang transparan, melindungi hak asasi manusia, serta menegakkan supremasi hukum (IOI 2025).
Contohnya Kerja sama Ombudsman RI dan Selandia Baru yang ditandatangani pada 24 Februari 2025 yang berisi kerja sama untuk meningkatkan kapasitas dan berbagi pengalaman dalam penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi. Bahwasanya menurut Peter Bosher yang menjabat sebagai ketua Ombudsman New Zealand dan Wakil Presiden IOI, Ombudsman merupakan organisasi yang melindungi masyarakat dari pelanggaran hak-hak dan maladministrasi.
2. Prinsip Venice
Merupakan prinsip International sebagai standar Untuk semua organisasi Ombudsman di seluruh dunia dalam rangka melindungi hak asasi manusia. Lembaga Ombudsman harus menjadi institusi yang mandiri, adil, transparan dan profesional dalam melayani masyarakat, menjaga hak asasi manusia, serta mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dengan mengutamakan akuntabilitas, efisiensi dan partisipasi publik.
Ombudsman merupakan lembaga yang tidak hanya mengawasi kinerja pelayanan publik dan mencega maladministrasi tetapi juga merupakan lembaga yang menjamin Hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang layak, sayangnya sampai sekarang Ombudsman memiliki keterbatasan wewenang dalam memberi sanksi hukum dan hanya mampu memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk memperbaiki pelayanan pablik.
Oleh : Dally D. Palalo
Mahasiswa Magang dari Universitas Cenderawasih.








