• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Lampung Pulihkan Miliaran Rupiah Kerugian Masyarakat Sepanjang Tahun 2021
• Rabu, 19/01/2022 •
 
Asisten Dodik Hermanto dalam Kegiatan Pertemuan dengan Bupati Pringsewu

Setahun sudah Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melaksanakan tugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2021, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 95 laporan masyarakat yang terdiri dari 91 laporan diterima pada tahun 2021 dan 4 laporan diterima pada tahun 2020. Berdasarkan 95 laporan masyarakat tersebut, telah diselesaikan sebanyak 80 laporan, 1 laporan sedang dalam proses penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan 14 laporan sedang dalam proses pemeriksaan. Selain itu juga, telah diselesaikan sebanyak 30 laporan masyarakat yang diterima sebelum tahun 2021 yaitu laporan tahun 2018, 2019 dan 2020, sehingga total jumlah laporan masyarakat yang sudah diselesaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung selama setahun berjumlah 110 laporan masyarakat.

Dalam konteks manfaat kepada masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah menyelesaikan laporan yang memiliki dampak besar kepada masyarakat dan telah memulihkan kerugian masyarakat sejumlah miliaran rupiah. Laporan yang berdampak besar tersebut diantaranya, pertama, laporan masyarakat atas nama SB tentang tunjangan profesi guru PNS Kabupaten Pringsewu. Dampak besar yang diterima masyarakat dari hasil penyelesaian laporan ini adalah dibayarkannya tunjangan profesi guru tahun 2018 sekitar 1,3 miliar kepada sekitar 89 guru PNS Kabupaten Pringsewu yang diangkat dari honorer kategori II (K-II) Tahun 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0977.1210/TP/J5.3.2/CO/ TD/2021 tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kebupaten Pringsewu Provinsi Lampung, tanggal 18 Januari 2021.

Kedua, laporan masyarakat atas nama MTM tentang tunjangan profesi guru bukan PNS yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Lampung Timur. Dampak besar yang diterima masyarakat dari hasil penyelesaian laporan ini adalah dibayarkannya tunjangan profesi kepada guru bukan PNS yang bersertifikat pendidik di Kabupaten Lampung Timur atas nama Pelapor dan beberapa orang lainnya, serta diterbitkannya Peraturan Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Nonpegawai Negeri Sipil, yang berlaku untuk penyaluran tunjangan profesi kepada guru bukan PNS yang bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi kepada guru bukan PNS yang sejak 2015 telah dihentikan pembayarannya.

Ketiga, laporan masyarakat atas nama MS tentang pengangkatan perangkat desa Cempaka Putih. Dampak besar yang diterima masyarakat dari hasil penyelesaian laporan ini adalah diangkatnya kembali Perangkat Desa Cempaka Putih oleh Kepala Desa Cempaka Putih dan diterbitkannya Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung.

Keempat, laporan masyarakat atas nama CE tentang sumbangan pembangungan institusi (SPI). Dampak besar yang diterima masyarakat dari hasil penyelesaian laporan ini adalah adanya kebijakan menghapuskan biaya Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan penurunan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Rp9.500.000,- menjadi Rp500.000,- s.d. Rp2.000.000,- per semester untuk 90 mahasiswa oleh Institut Teknologi Sumatera.

Selama kurun waktu tahun 2021, dalam proses penyelesaian laporan masyarakat tentu tidak lepas dari kendala, namun kendala yang paling sulit dihadapi adalah karena adanya pandemi Covid-19. Betapa tidak, pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021, terjadi gelombang ke-3 banyaknya masyarakat yang terpapar Covid 19, tidak terkecuali kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan pejabat/pegawai pada instansi yang dilaporkan masyarakat. Hal tersebut berdampak berhentinya dan/atau ditundanya kegiatan pemeriksaan laporan yang dilakukan, hampir selama 3 bulan. Sehingga dari sisi waktu, pemeriksaan laporan relatif menjadi lebih lama. Kendala tersebut kemudian bisa terlewati dengan baik berkat adanya kesigapan pemerintah dalam menanggulangi gelombang penularan Covid-19.



Oleh:

Dodik Hermanto, S.H.,M.H.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...