• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Selesaikan Laporan Kelalaian Sekolah Daftarkan SNMPTN
• Rabu, 19/01/2022 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalsel Muhammad Firhansyah doc Pribadi

Sebut saja nama beliau "Pak Nur" ia adalah orang tua siswi salah satu SMK favorit di Banjarmasin. Dengan hati yang emosi ia datang ke Ombudsman Kalsel pada Maret 2021, seolah ada ketidakadilan yang mengusik pikirannya. Ia menganggap masa depan anaknya sedang dipertaruhkan, sekolah yang menurutnya berkewajiban mendaftarkan SNMPTN bagi siswa yang layak, ternyata abai.

Pak Nur sangat keberatan atas kelalaian pihak sekolah terlebih ketidakprofesionalan dan miskomunikasi oleh petugas data dan Wakil kepala Sekolah Bidang Kurikulum sehingga mengakibatkan para siswa yang masuk dalam klasifikasi SNMPTN 2021 tidak dimasukkan dalam peserta SNMPTN dan akhirnya tidak bisa ikut sebagai peserta perguruan tinggi jalur pengajuan sekolah.

Kronologinya dimulai ketika anaknya dan beberapa teman satu angkatan yang ingin mendaftar lanjutan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, sudah melakukan registrasi beberapa dokumen terkait sebagaimana saran sekolah. Namun ternyata pada ujungnya anak-anak tersebut tidak terdaftar.

Atas kejadian tersebut Pak Nur dan orangtua siswa lainnya berupaya dengan meminta pertanggungjawaban sekolah bahkan juga sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel. Namun tetap saja hasilnya nihil.

Dinas Pendidikan Provinsi pun telah menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengintervensi urusan pengisian PDSS. Seharusnya keaktifan ada pada Kepala Sekolah dan Waka Kurikulum. Dikarenakan sistem pendaftaran telah ditutup dan difinalisasi, menurut pelapor Dinas Pendidikan tidak dapat memberikan solusi. Hanya diarahkan berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Akhirnya ia memberanikan diri menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Kalsel. Sebab menurutnya kejadian ini merugikan para siswa dan orang tua siswa, terutama bagi siswa yang berprestasi dan tidak mampu, dan berpengaruh pada psikis anak yang sudah berharap telah diproses oleh pihak sekolah tetapi ternyata hanya "PHP" saja.

Oleh Ombudsman Kalsel melalui Keasistenan Pemeriksaan laporan tersebut langsung merespons, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Firhansyah dan jajaran langsung berkoordinasi baik dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel untuk meminta penjelasan lebih jauh, menggali dengan menggunakan metode propartif yang selama dua tahun ini sudah menjadi pendekatan di Ombudsman RI.

Dari beberapa tindak lanjut tersebut Ombudsman mendapat penjelasan bahwa sekolah telah mendaftarkan dan mengajukan nilai siswa, dan ketika itu tinggal menunggu verifikasi dan perankingan paralel. Informasi tersebut disampaikan sang guru melalui grup telegram siswa, pada intinya menerangkan bahwa sistem baru mewajibkan setiap data harus diisi dan difinalisasi, agar dapat dilanjutkan ke pendataan berikutnya, dengan urutan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), yakni data sekolah, data siswa, perankingan, dan kurikulum nilai.

Akan tetapi, karena alasan covid 19 sang guru telah menyampaikan ke Waka Kurikulum dengan meminta data namun tidak diberikan. Bahkan ia telah menunggu dan menghubungi Waka Kurikulum selama kurang lebih 1 (satu) minggu, namun tidak ada respons balasan dari Waka Kurikulum, dan Waka Kurikulum juga tidak berada di sekolah. Hingga akhirnya proses pendataan ditutup oleh sistem.

Dari sini Ombudsman menemukan ada kelalaian dan dugaan pengabaian kewenangan sehingga merugikan bagi para peserta didik tersebut.

Ombudsman Kalsel juga telah meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel untuk turun melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Ditemukan bahwa hasil investigasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan disimpulkan terjadi dugaan maladministrasi berupa kelalaian dari petugas yang harusnya bertanggung jawab terhadap input data siswa, tetapi tidak melakukan sebagaimana kewajibannya dengan alasan kurangnya jumlah SDM dan adanya masa Covid 19.

Menurut Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel, terjadi komunikasi dan koordinasi yang kurang baik antara wakasek kurikulum dengan petugas data serta adanya sistem PDSS dengan aplikasi baru yang mengharuskan input data diulang dari awal kembali.

Selain itu, ketidakpahaman petugas data terhadap sistem yang baru tersebut dan adanya ketidakseimbangan jumlah petugas data yang hanya 1 orang dengan jumlah siswa yang akan didaftarkan sebanyak 146 siswa SNMPTN Tahun 2021.

Atas tindakan ini Keasistenan Pemeriksaan meminta segera dilakukan koreksi dan perbaikan tak hanya untuk sekolah terlebih dinas pendidikan selaku pengawas dan pembina.

Merespons permintaan Ombudsman, Dinas Pendidikan melakukan rapat koordinasi dengan kepala bidang Pembinaan SMK, pihak terlapor, dan tim pengembang sekolah pada 2 Maret 2021.

Kemudian diputuskan memberikan teguran bagi sistem manajemen pengelolaan dan siswa di SMK terlapor, merekomendasikan menambah tenaga operator, dan memerintahkan penginputan data nilai pada sistem PDSS hingga selesai. Kemudian menyarankan untuk melanjutkan data pada PDSS, agar siswa bisa melanjutkan pada SNMPTN melalui jalur tes, perguruan tinggi negeri dengan jalur mandiri, Politeknik Negeri, dan Perguruan Tinggi Negeri yang dikelola oleh kementerian Agama.

Tak cukup sampai situ Ombudsman Kalsel juga meminta penyelesaian konkret sebagaimana harapan pelapor oleh pihak sekolah dan akhirnya sekolah melakukan sejumlah perbaikan yakni

a) Melakukan evaluasi, dan menjalankan saran/rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.

b) Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dan website sekolah yang disampaikan langsung kepada siswa dan orang tuanya.

c) Mengundang para orangtua/wali siswa tertanggal 9 Maret 2021 di mana dalam agendanya menyampaikan permintaan maaf resmi dari sekolah serta melakukan klarifikasi atas kegagalan dalam penginputan SNMPTN dan berkomitmen membantu para siswa yang akan memilih pada perguruan tinggi sebagaimana saran dari Dinas Pendidikan provinsi kalimantan Selatan.

d) Melakukan back up terhadap Wakasek Kurikulum dengan menunjuk 4 orang tenaga tambahan sebagai komitmen dari pelaksanaan hasil evaluasi dan supaya tidak lagi terjadi hal serupa di kemudian hari.

Atas penyelesaian konkret ini pelapor dan para orangtua merasa lega karena ada komitmen dan tanggung jawab dari sekolah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Pak Nur menyampaikan kesannya yang luar biasa atas tindak lanjut Ombudsman Kalsel terkhusus Tim Pemeriksaan Ombudsman yang dinilai cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan bahkan mengutamakan prinsip keadilan dalam penyelesaian laporan.

Dengan senang hati ia menyampaikan akan terus mempercayakan keluhan pelayanan publik ke Ombudsman, yang bisa memberikan keadilan bagi masyarakat yang sering mendapat perlakuan tidak mengenakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Laporan pun dianggap selesai (case closed). Pak Nur selaku pelapor merasa puas dengan kinerja Tim Pemeriksaan Ombudsman dan berharap peran-peran Ombudsman ke depan lebih ditingkatkan. Sebab menurut Pak Nur, Ombudsmanlah yang diharapkan tampil mengisi ruang-ruang kosong dari ketidakadilan yang begitu banyak di republik ini. (MF)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...