Ombudsman Jateng Tuntaskan Pengaduan Seleksi CPNS Rembang
Euforia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terasa di tengah pandemi COVID-19. Prinsip pengadaan PNS yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak dipungut biaya memerlukan pengawasan dari lembaga pengawasan eksternal agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Pengawasan Seleksi CPNS dilaksanakan untuk menghindari adanya kemungkinan maladministrasi atau penyimpangan lainnya atas tujuan penyelenggaraan Seleksi CPNS yang akan dicapai secara efektif dan efisien. Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik turut aktif mengawasi pelaksanaan Seleksi CPNS dengan tujuan untuk memastikan apakah proses Seleksi CPNS telah berjalan sebagaimana mestinya, serta dapat memberikan tindakan koreksi apabila terdapat temuan guna memperbaiki penyimpangan yang terjadi. Melalui Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2021, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan di 34 Kantor Perwakilan Ombudsman.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menerima laporan masyarakat selaku perwakilan Peserta Seleksi CPNS Kabupaten Rembang. Pelapor melaporkan mengenai tidak diluluskannya Pelapor dan Peserta Seleksi CPNS Kabupaten Rembang lainnya dalam tahapan seleksi administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar berupa tidak diketiknya surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah paling singkat 10 tahun, sehingga surat lamaran tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Pengumuman Nomor 810/1406/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.
Dalam rangka penyelesaian laporan Pelapor dan sebagai langkah Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebagaimana arahan Ketua Ombudsman RI dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2021 tentang Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) Tahun Anggaran 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta klarifikasi secara daring pada tanggal 12 Agustus 2021 kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, yang dihadiri pula oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Rembang, Kepala Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Rembang, Inspektur Kabupaten Rembang, serta Forkompinda Kabupaten Rembang.
Ombudsman Sebagai Institusi yang Tepat
Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2021 telah memiliki saluran sanggah bagi para peserta yang keberatan atas hasil seleksi. Meskipun demikian, masyarakat masih memandang hal tersebut kurang efektif karena stigma birokrasi yang berbelit-belit, kaku, bersekat dengan masyarakat umum, serta tidak transparan sehingga masyarakat seringkali tindak mendapatkan kepastian pelayanan. Ombudsman RI dianggap sebagai Lembaga Negara yang dapat menjembatani harapan para Peserta Seleksi CPNS Kabupaten Rembang. Kemudahan akses pengaduan di Ombudsman juga menjadi nilai lebih di mata masyarakat. Dalam situasi pandemi COVID-19, Ombudsman membuka berbagai kanal pengaduan online melalui website, call center, whatsapp center, dan berbagai platform pengaduan di media sosial. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah akses bagi masyarakat untuk melapor.
Dalam pengaduan CPNS Kabupaten Rembang, keterangan dokumen Surat Pernyataan harus diketik muncul di Pengumuman Nomor 810/1406/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021. Namun hal tersebut tidak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati. Merujuk pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, tidak mensyaratkan bahwa Surat Pernyataan harus "diketik", sehingga persyaratan administrasi yang mengharuskan Surat Pernyataan untuk "diketik" sebagaimana Pengumuman Nomor: 810/1406/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021 tidak memiliki dasar hukum.
Atas saran dan masukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan akan menerima pelamar yang "menulis tangan/ tidak mengetik" Surat Pernyataan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengumumkan hasil sanggah pada tanggal 20 Agustus 2021 melalui Pengumuman Nomor 810/1804/2021 dengan hasil Pelapor dan 739 peserta lainnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengapresiasi respon kooperatif dan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Pelapor dan Peserta Seleksi CPNS Kabupaten Rembang lainnya mengapresiasi langkah cepat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan, serta respon positif dari Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mengambil tindakan diskresi kebijakan yang akomodatif. Kepentingan publik harus dikedepankan dari pada kepentingan pribadi dalam penyelenggaraan pelayanan, dengan demikian nilai dan manfaat pelayanan tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sehingga terwujud reformasi birokrasi melalui pelayanan publik berkualitas menuju pelaksanaan Seleksi CASN yang adil dan transparan.
Ditulis oleh: Dewi Ayu Wulandari, S.IP. - Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah - PIC Posko Pengaduan Seleksi CASN TA 2021 - Mahasiswa S2 Magister Ilmu Politik FISIP UNDIP.