• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jambi Berhasil Tangani Laporan Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap
• Kamis, 12/01/2023 •
 
Ombudsman Jambi Berhasil Menangani Laporan Pemberhentian Pelapor Sebagai Pegawai Tidak Tetap

AS merupakan pelapor yang memberikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi terkait pemberhentiannya sebagai tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT). AS keberatan terhadap pemberhentian dirinya tanpa pemberitahuan maupun peringatan tertulis I, II, mau pun III. Padahal di daerahnya telah diterbitkan peraturan berupa Petunjuk Teknis Operasional (PTO) terkait Pengangkatan, Pembinaan, dan Pemberhentian Tenaga PTT. Dikarenakan pelapor diberhentikan tidak sesuai prosedur oleh terlapor, maka pelapor menyampaikan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Jambi.

Pada tahap awal, pelapor melengkapi syarat formil, berupa kartu identitas, kronologi laporan sekaligus data/dokumen terkait substansi laporannya. Kemudian, Tim PVL Perwakilan Jambi menelaah syarat materiil berupa substansi laporan pelapor yang tidak lewat dua tahun, tidak menjadi objek pemeriksaan pengadilan, instansi terlapor merupakan penyelenggara pelayanan publik, laporan tidak sedang dalam penyelesaian instansi terlapor, dan laporan yang sama belum pernah diadukan ke Ombudsman Jambi. Setelah melewati verifikasi syarat formil dan materiil tersebut, laporan pelapor dinyatakan lolos untuk masuk ke tahap pemeriksaan berdasarkan Rapat Perwakilan.

Setelah masuk tahap pemeriksaan, Tim Pemeriksa memeriksa data/dokumen yang telah dilampirkan oleh pelapor. Setelah dilakukan bedah hasil pemeriksaan dokumen, Tim Pemeriksa meminta keterangan tambahan dari pelapor. Pelapor menyampaikan keberatan terkait pemberhentiannya sebagai PTT sehingga berharap SK pemberhentiannya dapat ditinjau kembali oleh terlapor.

Di sisi lain, hasil telaah Tim Pemeriksa menemukan bahwa terlapor tidak mengikuti ketentuan pemberhentian PTT berdasarkan PTO yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa meminta penjelasan langsung kepada terlapor bahkan atasan terlapor selaku pihak terkait. Hasilnya adalah, terlapor mengakui bahwa benar tidak mengikuti prosedur yang berlaku pada PTO untuk PTT. Sehingga berdasarkan hal tersebut pemberhentian pelapor menjadi tidak sah. Atas hal tersebut, terlapor membatalkan SK Pemberhentian pelapor, sehingga pelapor dapat kembali bekerja di instansinya.

Atas hal tersebut, pelapor menyampaikan rasa puas nya kepada Ombudsman Jambi karena telah menegakkan keadilan bagi dirinya. Pelapor menyampaikan testimoninya, "Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan Ombudsman Jambi. Laporan sangat cepat ditanggapi dan diproses, dan pelapor selalu dapat hasil setiap ada pemeriksaan dilakukan Ombudsman ke terlapor. Terima kasih banyak kepada Ombudsman RI," tulis pelapor melalui percakapan di WhatsApp.

Berdasarkan hal tersebut, bagi Kanti Ombudsman Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi, seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah dan sebagainya, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon (0741) 3066814, WhatsApp 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id. (abe)


Maya Septiani, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...