• ,
  • - +

Artikel

OMBUDSMAN GERAK CEPAT, PASTIKAN LAYANAN DI SD NEGERI 57 KENDARI TETAP BERJALAN
• Kamis, 18/06/2026 •
 
PASTIKAN LAYANAN DI SD NEGERI 57 KENDARI TETAP BERJALAN

Kendari, 11 Juni 2026 - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat merespon keluhan sejumlah orang tua dan wali murid SD Negeri 57 Kendari terkait kepastian status kepala sekolah yang berdampak pada proses penandatanganan dokumen kelulusan siswa kelas akhir.

Permasalahan tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial pada 10 Juni 2026 dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Kekhawatiran utama yang disampaikan orang tua adalah potensi terhambatnya pelayanan administrasi pendidikan, khususnya penerbitan dan penandatanganan dokumen kelulusan yang dibutuhkan oleh para siswa seperti Surat Keterangan Kelulusan (SKL) dan ijazah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera melakukan koordinasi dan meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari pada Kamis (11/6/2026). Dalam keterangannya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menjelaskan bahwa sebagai langkah penyelesaian, telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Negeri 57 Kendari melalui Surat Perintah Nomor 800.1.1.3/2970/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan pendidikan di sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari juga menyampaikan bahwa pada Rabu (10/6/2026), pihaknya telah menerima kedatangan sejumlah guru dan orang tua murid untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh penjelasan terkait kondisi yang terjadi di sekolah. Dalam pertemuan tersebut, dinas memberikan klarifikasi dan informasi mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pendidikan. Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari berkomitmen untuk mengawal seluruh proses administratif yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk memastikan dokumen kelulusan siswa dapat ditandatangani dan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan peserta didik.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara akan terus memantau perkembangan penanganan permasalahan ini guna memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas tetap terpenuhi. Ombudsman juga mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik untuk senantiasa mengedepankan kepastian pelayanan, transparansi, dan responsivitas dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berpotensi mengganggu hak masyarakat.

Tindakan cepat yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal demi kepentingan peserta didik dan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...