Ombudsman Babel Selesaikan Laporan Ketenagakerjaan, Pelapor Dapatkan Penetapan Kekurangan Upah Puluhan Juta Rupiah
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Februari 2021 menerima laporan dari JR terkait adanya dugaan penundaan berlarut penanganan laporan Pelapor pada Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat itu Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya menyampaikan keluhan terkait penanganan pengaduan ketenagakerjaan yang berlarut-larut oleh Terlapor sejak tahun 2019.
Pelapor adalah seorang pekerja/buruh di salah satu perusahaan di Kota Pangkalpinang sejak tahun 2017, namun ketika bekerja Pelapor tidak mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi dan uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Adapun yang menjadi harapan Pelapor adalah agar adanya penetapan perhitungan kekurangan upahnya oleh Terlapor.
Dalam proses pemeriksaan, asisten pemeriksa telah melakukan tahapan sesuai dengan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. Ada banyak tahapan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman Bangka Belitung, yakni dengan melakukan pemeriksaan Pelapor, Terlapor, Pihak Terkait bahkan sampai melakukan fasilitasi pertemuan kepada Pihak Pelapor dengan Pengusaha untuk mencapai penyelesaian yang terbaik namun tidak tercapai kesepakatan antara Pelapor dan Pengusaha. Akhirnya Ombudsman Bangka Belitung mendorong Terlapor untuk segera memberikan penyelesaian dengan menerbitkan surat penetapan kekurangan upah atas nama Pelapor.
Atas dorongan Ombudsman Bangka Belitung tersebut maka Terlapor memberikan penyelesaian terhadap laporan Pelapor dengan menerbitkan surat penetapan perhitungan dan kekurangan upah atas nama Pelapor pada akhir agustus yang lalu. Terlapor menetapkan besaran kekurangan upah yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan jumlah total Rp62.194.115,00. Atas penetapan tersebut diserahkan Terlapor kepada Pelapor pada tanggal 9 September 2021.
Penetapan tersebut sudah lama dinantikan Pelapor sejak tahun 2019 lalu namun dengan banyak alasan terus ditunda-tunda oleh Terlapor sehingga akhirnya Pelapor memutuskan untuk melapor ke Ombudsman terhadap pelayanan yang berlarut dari Terlapor. Pelapor membutuhkan penetapan resmi dari pengawas ketenagakerjaan provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar ada kejelasan terhadap nasibnya sebagai tenaga kerja. Pelapor merasa perlu memperjuangkan hak-haknya yang terkesan diabaikan oleh perusahaan padahal negara kita melindungi hak-hak tenaga kerja melalui peraturan perundang-undangan
Dalam keterangannya Pelapor mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Ombudsman Bangka Belitung. "Pelayanan Ombudsman Bangka Belitung sangat baik, tanggapannya juga sangat cepat. Saya merasa sangat puas", tulis JR (Pelapor) melalui percakapan WhatsApp.
Masalah pemenuhan hak Pelapor sebagai tenaga kerja tentu
tidak hanya dialami Pelapor, hanya saja kebanyakan masyarkat kita terlalu
banyak memaklumi dan juga membiarkan sehingga praktik pemenuhan hak-hak tenaga
kerja tidak pernah ada habisnya. Untuk itu, diperlukan peran aktif dan
keberanian dari siapapun dari kita yang menjadi korban maladministrasi untuk
melapor. Bukan untuk mengumbar aib namun untuk evaluasi penyelenggaraan
pelayanan yang lebih baik. Semoga pelayanan ketenagakerjaan makin baik karena
dengan begitu maka tenaga kerja negeri ini juga bisa diperlakukan secara
manusiawi. (KCF)
Oleh :
Kgs Chris Fither
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung