Ombudsman Babel Berhasil Tangani Laporan PPPK
"Saya berterima kasih banyak atas bantuan Ombudsman yang telah menyelesaikan laporan," ujar Pelapor yang merasa lega karena laporannya berhasil ditangani.
Pelapor berinisial 'S' merupakan salah satu peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelapor memiliki keberatan terkait tidak diloloskannya Pelapor setelah masa sanggah hasil seleksi PPPK, padahal sebelumnya Pelapor telah dinyatakan lulus. Pelapor sudah berupaya ke instansi terkait selaku panitia seleksi daerah, namun belum juga menemukan titik temu penyelesaian.Â
Seleksi PPPK memang berbeda dari seleksi CPNS. Terlebih, para peserta dapat melakukan sanggah setelah pengumuman seleksi akhir. Adapun yang banyak menjadi masalah pada seleksi PPPK adalah ada atau tidaknya sertifikat pendidik. Hal tersebut dapat menggantikan posisi peserta yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus. Pelapor pun mengalami hal yang sama.
Setelah laporan pengaduannya masuk ke Posko Pengaduan CASN 2021 Ombudsman Republik Indonesia, laporan tersebut langsung di verifikasi formil dan materiilnya, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan. Pada tahap pemeriksaan didapatkan harapan Pelapor yang ingin mendapatkan informasi apakah peserta yang dinyatakan lulus dan menggantikan Pelapor benar memiliki sertifikat pendidik atau tidak. Karena Pelapor menganggap seharusnya peserta yang menggantikan Pelapor tersebut sudah terverifikasi sertifikat pendidiknya di awal proses seleksi.
Berkat laporannya yang masuk ke Ombudsman, Pelapor mendapatkan informasi bahwa benar peserta yang menggantikan Pelapor untuk lulus seleksi PPPK memiliki sertifikat pendidik. Hanya saja, ada kekeliruan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pusat yang tidak memperhitungkan nilai sertifikat pendidik. Selain itu, kewenangan panitia seleksi daerah tidak sampai pada verifikasi data peserta bahkan tidak dapat menentukan kelulusan peserta, semuanya merupakan kewenangan Panselnas Pusat. Namun, dalam hal ini seyogianya panitia seleksi daerah memberikan informasi yang transparan dan dapat memediasi permasalahan setiap peserta.
Ombudsman Babel kemudian melakukan pertemuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan Pelapor. Sehingga mendapatkan hasil bukti sertifikat pendidik milik peserta yang menggantikan Pelapor untuk lulus seleksi PPPK. Atas hal tersebut pula Pelapor memahami mekanisme seleksi PPPK dan segala asumsi (pemahaman negatif) Pelapor terkait seleksi ini menjadi hilang. Meskipun laporan sudah diselesaikan sejak akhir tahun lalu, namun manfaatnya masih terasa sampai saat ini berkat adanya Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021.