• ,
  • - +

Artikel

Middle Income Trap dan Hak Dasar Layanan Publik
• Senin, 18/10/2021 •
 
Ignasius Ryan Gamas, S.E., M.Si Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kalimantan Timur

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." (Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945).

Seluruh masyarakat Indonesia tentu telah mengetahui dan memahami tentang makna dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bagaimana seluruh sumber daya dan komponen penunjang lainnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan meningkatkan perekonomian serta kemakmuran. Dalam hal ini dapat dimaknai pula bahwa perekonomian tidak hanya berbicara tujuan, (kemakmuran yang menyeluruh), tetapi juga pada prosesnya yang berupa pemenuhan hak dasar rakyat (pendidikan dan kesehatan).

Pemenuhan hak dasar tersebut seyogyanya harus didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Indonesia dan Middle Income Trap

Ekonomi secara umum berasal dari bahasa Yunani, Oikos dan Nomos  yang berarti rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut, ekonomi sering dikaitkan dengan uang, pertukaran, laba rugi, maupun pendapatan, atau mempelajari bagaimana kita dapat memiliki dan mengatur sumber daya yang ada demi keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, tentunya kita pasti akan berbicara tentang pendapatan yang diperoleh. Pendapatan juga dapat diklasifikasikan secara makro yaitu pendapatan nasional, maupun secara mikro yang berbicara pendapatan per kapita. Pendapatan yang diperoleh, baik makro maupun mikro, tentu memiliki sebuah proses yang panjang, melalui tingkat pendidikan maupun kesehatan sebagai pemenuhan hak dasar demi tercapainya kondisi ideal yang diharapkan.

Bagi yang berkecimpung dalam bidang ekonomi, tentu tidak asing dengan bahasa middle income trap  yang sekarang sedang hangat diperbincangkan di Indonesia. Middle income trap secara harfiah merupakan keadaan di mana ketika sebuah negara berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah, tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju. Berdasarkan classification by income level  2021-2022 yang diambil dari situs worldbank.org, negara berpendapatan menengah ke bawah memiliki Gross Nation Income  sebesar 1.046 hingga 4.095 dollar AS per 1 Juli 2021, mengalami peningkatan dari 1.035 hingga 4.045 dollar AS per 1 Juli 2020.

Middle income trap merupakan fenomena ekonomi yang saat ini terjadi di mana-mana dikarenakan negara mengalami stagnasi  pada tingkat pendapatan menengah ke bawah, terutama di masa pandemi Covid 19 seperti saat ini. Dari 190 negara di dunia, hanya kurang lebih 20 negara yang berhasil lolos dari fenomena tersebut.

Berdasarkan data World Bank  bahwa Gross Nation Income  Indonesia pada tahun 2020 turun menjadi 3.870 dollar AS dari yang sebelumnya 4.050 dollar AS di tahun 2019, sehingga Indonesia masuk ke dalam negara lower middle income  alias negara dengan penghasilan menengah ke bawah. Posisi tersebut turun dibanding tahun sebelumnya di mana status Indonesia sebagai upper middle income atau negara berpenghasilan menengah atas.


Faktor Middle Income Trap

Middle income trap yang terjadi saat ini di Indonesia, selain disebabkan oleh pandemi Covid 19 yang sangat menguras materiil dan immateril, juga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biroksari dan sumber daya manusia.

Beberapa negara berpenghasilan menengah ke bawah menghadapi permasalahan seperti tingkat korupsi, akuntabilitas yang kurang baik serta birokrasi yang berbelit-belit. Penyederhanaan birokrasi terutama pada sektor hulu, yaitu pemenuhan hak dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan perlu ditingkatkan, selain pada sektor hilir seperti perizinan dan infrastuktur. Dikarenakan pendidikan dan kesehatan merupakan dasar dalam membangun sebuah perencanaan dan pembangunan suatu negara. Semakin berkualitasnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, tentu akan berbanding lurus terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan per kapita.

Sumber daya manusia yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak hanya berbicara tentang kuantitas, tetapi harus beriringan dengan peningkatan secara kualitas. Kendala dalam investasi pada sumber daya manusia, berupa lambannya transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendorong terjadinya peningkatan produktivitas dan inovasi perlu dibenahi secara komperhensif. Salah satu hal utama dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah memperbaiki tingkat pendidikan dan kesehatan serta pemerataan.


Pelayanan Publik dan Pemenuhan Hak Dasar

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara negara.

Di dalam undang-undang ini juga dijelaskan berkaitan dengan ruang lingkup pelayanan publik itu sendiri, seperti hak dasar manusia yaitu pendidikan dan kesehatan, yang tentunya linier dalam kaitannya dengan faktor middle income trap.

Pendidikan dan kesehatan merupakan rantai pasok utama apabila Indonesia ingin terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah ke bawah (Middle Income Trap). Pendidikan dan kesehatan yang merupakan sektor hulu atau ujung tombak harus dapat dikelola dengan baik, terutama di masa pendemi Covid 19 seperti saat ini. Pelayanan hak dasar ini, yang juga telah diatur dalam undang-undang tentang Pelayanan Publik, harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan, tentu akan meningkatkan pula kualitas sumber daya manusia yang ada. Sumber daya manusia yang berkualitas akan sangat mempengaruhi tingkat produktifitas dan inovasi.


Strategi

Setelah kita berbicara mengenai penyebab dan juga hubungan antara middle income trap dan pemenuhan hak dasar manusia dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, ada baiknya kita juga berbicara strategi ke depan untuk dapat terlepas dari jebakan ini terkhusus dimasa pandemi Covid 19 seperti saat ini.

Ada beberapa saran yang dapat dipertimbangkan. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik. Berbicara peningkatan kualitas pelayanan publik, tentu memiliki multiplier effect pada berbagai bidang, baik sektor barang maupun jasa. Pelayanan publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat akan berbangsa dan bernegara, dan juga membangun image  Indonesia di mata dunia dalam tata kelola birokrasi (penyederhanaan birokrasi) yang akan menjadi daya tarik investor untuk menanamkan modalnya. Semakin baiknya iklim investasi yang ada, tentu akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan. Peningkatan pendapatan akan membantu melepaskan kita dari middle income trap.

Di masa pandemi Covid 19 seperti saat ini, pelayanan secara daring sangat efektif digunakan untuk mempermudah proses layanan. Setiap penyelenggara negara harus memiliki inovasi dalam layanannya dan juga harus memiliki kanal pengaduan khusus, sehingga apabila terjadi kendala, dapat segera merespons dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Tantangan lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di masa pandemi Covid 19 yang mengharuskan kegiatan/layanan secara daring adalah masih terdapat beberapa daerah yang memiliki area blankspot. Sehingga ini akan menghambat dalam proses layanan publik, seperti pada bidang pendidikan, yaitu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)daring dan pada bidang perizinan berusaha.

Kedua, peningkatan pemenuhan hak dasar. Peningkatan kualitas pelayanan publik memiliki kaitan erat dalam pemenuhan hak dasar manusia seperti pendidikan dan kesehatan. Untuk mendukung Indonesia agar dapat keluar dari middle income trap kita harus memiliki komitmen kuat dalam membenahi kualitas pendidikan dan kesehatan.

Pada bidang pendidikan pemerintah harus dapat melakukan diversifikasi dalam bidang keilmuan dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan zaman agar tidak terjadi mismatch antara kualifikasi pendidikan atau keahlian dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Seperti contoh, memberikan beasiswa kepada para pelajar dan mahasiswa kita untuk mengambil jurusan sains tertentu, misalnya ahli kesehatan, linguistik, nuklir, transportasi, coding, desain grafis dan keahlian tertentu lainnya. Sehingga pada nantinya para angkatan kerja tersebut akan siap dan terserap dalam kualifikasi pekerjaan yang dibutuhkan. Dan lagi-lagi di sini kita berbicara peran pemerintah dalam melakukan layanan publiknya berupa penyederhanaan birokrasi dan pengawasan dalam implementasi proses tersebut.

Pada bidang kesehatan pemerintah harus menjamin kesehatan masyarakatnya secara merata dan menyeluruh. Semakin baiknya tingkat kesehatan, tentu akan meningkatkan produktifitas. Layanan publik kesehatan harus benar-benar menjadi komitmen bersama, seperti layanan kesehatan yang menjangkau hingga pelosok-pelosok daerah, pemerataan distribusi sumber daya kesehatan, baik berupa tenaga maupun alat, sehingga pemenuhan akan hak dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh masyarakat. Di saat sekarang, masih terdapat beberapa daerah yang sangat kesulitan mendapatkan aksesibilitas layanan kesehatan, terutama pada daerah pedalaman dan perbatasan. Dan di masa pandemi seperti saat ini, program vaksinasi harus benar-benar dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat sehingga kita dapat segera mencapai herd immunity.

Sebagai penutup, kita harus benar-benar mempersiapkan diri menghadapi dan meminimalisir berbagai permasalahan ke depan agar dapat keluar dari middle income trap terutama di masa pandemi Covid 19 yang belum diketahui sampai kapan akan berakhir, dengan meningkatkan kerja sama, tekad, serta kepercayaan akan cita-cita bersama menuju kepada kemakmuran yang menyeluruh.

"Seorang pemimpin belum dikatakan memimpin sampai dia meletakkan pelayanan dalam kepemimpinannya." (Sri Sultan Hamengkubuwono VIII)

 

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Ignasius Ryan Gamas

 

Pranala:

https://blogs.worldbank.org/opendata/new-world-bank-country-classifications-income-level-2021-2022

https://money.kompas.com/read/2021/08/04/170000126/apa-yang-dimaksud-dengan-middle-income-trap-?page=all

https://www.akseleran.co.id/blog/middle-income-trap/

https://money.kompas.com/read/2021/08/04/135013326/sri-mulyani-beberkan-4-strategi-ri-keluar-dari-middle-income-trap

https://www.beritasatu.com/ekonomi/809447/sri-mulyani-hanya-20-negara-yang-berhasil-keluar-middle-income-trap





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...