• ,
  • - +

Artikel

Menyoroti Kebijakan Baru Seragam Sekolah
• Kamis, 03/08/2023 •
 
Afifa Ika Agustianto. - Istimewa

Kebijakan baru tentang seragam sekolah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 13/2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pada Pasal 1 angka 6 beleid itu disebutkan bahwa pakaian seragam didefinisikan sebagai pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah, pakaian seragam khusus, pakaian seragam olahraga, dan pakaian seragam keselamatan kerja.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Tahun Ajaran Baru 2023/2024. Pada laman hukumonline.com disebutkan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 20 huruf d Permendikbud itu disebutkan, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 permendikbud yang sama, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Pada momentum tahun ajaran baru seperti sekarang ini, biasanya masyarakat akan mendiskusikan kebijakan seragam, masih banyak terjadi jual beli seragam oleh sekolah, seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, cukup diserahkan kepada Paguyuban Orang Tua (POT).

Faktanya, pada 2022, Ombudsman RI Perwakilan DIY terus saja mendapatkan laporan sekolah-sekolah di tingkat SMP/MTs hingga SMA/SMK berjualan seragam. Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya.

Sebelumnya, ada 12 sekolah di Jogja seperti SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta juga dilaporkan melakukan jual beli seragam. (Harianjogja.com, 20/7/2022).

Hingga saat ini laporan terkait dengan jual beli seragam masih terus ada. Seperti yang sedang terjadi di belakangan ini yang diduga dilakukan di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Bantul. Kebijakan mengenai pembayaran seragam sekolah apalagi di sekolah negeri tentu menjadi perdebatan para orang tua. Apalagi itu bersifat memaksa dan sudah memberikan kisaran harga yaitu Rp1,1 juta- Rp1,4 juta (Harianjogja.com-Ombudsman RI DIY, 6/7/2023).

Ihwal larangan penjualan seragam sekolah sudah dijelaskan pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Sebagaimana dijelaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 13/2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Seragam merupakan atribut sekolah dan juga sebagai identitas sekolah. Namun, bukan berarti seragam sebagai penghambat dalam menempuh pendidikan. Saat ini masih ada beberapa sekolah yang mewajibkan siswanya membeli seragam dan apabila tidak mengenakan seragam tidak diperkenankan mengikuti pelajaran.

Kesempatan Berdiskusi

Orang tua siswa yang keberatan dengan pembelian seragam seharusnya diberi kesempatan untuk mendiskusikannya dengan sekolah, dan juga diperbolehkan membeli seragam tertentu saja, misalnya, seragam identitas sekolah saja dan selebihnya dipasrahkan dengan orang tua dengan syarat harga dari seragam tidak terlalu membebankan. Dengan begitu orang tua bisa membeli di pasaran atau menggunakan seragam bekas layak pakai dari kerabat yang telah lulus.

Orang tua siswa dapat saja memusyawarahkan pengadaan seragam oleh mereka sendiri, jika ada keberatan dalam pengadaan seragam dapat dibicarakan di antara orang tua sendiri tersebut, orang tua dapat saja melakukan perbandingan harga terlebih agar mendapat harga yang tepat. Orang tua siswa seharusnya menggunakan ketentuan pengaturan seragam sekolah sebagai pedoman dalam pengadaan seragam.

Penulis :  Afifa Ika Agustianto, Pelajar Sahabat Ombudsman RI DIY (SMK N 2 Depok, Sleman, Kelas XII)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...