Menyoal Kebijakan Kendaraan Dinas Listrik
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. kebijakan tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini langsung mendapatkan reaksi beragam dari berbagai kalangan. Kalangan pendukung kebijakan kendaraan listrik dan teknologi ramah lingkungan jelas mendukung dikeluarkannya Inpres ini. Namun bagi instansi dan daerah yang memiliki anggaran dan infrastruktur penunjang listrik yang terbatas mungkin akan menanggapi dengan skeptis.
Kebijakan tersebut memang di satu sisi akan memaksa industri otomotif bermotor listrik berbasis baterai saling berpacu dengan kompetitornya untuk dapat menyuplai kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana Inpres Presiden RI Jokowi. Sebab, bisa dipastikan setelah Inpres tersebut terbit, akan muncul kebutuhan besar akan kendaraan listrik baik dengan skema pengadaan langsung maupun secara sewa melalui pihak ketiga, bahkan kebutuhan untuk mengonversi kendaraan bermotor bakar menjadi bermotor listrik dengan berbasis baterai.
Kebutuhan yang tinggi akan kendaraan listrik ini tentu akan menimbulkan efek domino di industri motor listrik, mulai dari motor listrik berbasis baterai, hingga infrastruktur penunjang guna memastikan kendaraan listrik dapat digunakan dan diisi ulang di berbagai tempat. Efek domino ini akan menimbulkan dampak negatif bagi industi dalam negeri jika tidak dilakukan perlindungan melalui kebijakan.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu disiapkan dengan matang agar kebijakan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini dapat terlaksana dengan optimal, antara lain pertama, regulasi. Regulasi dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industrinya harus segera didata, diperhitungkan, dan ditata. Agar nantinya Inpres Kendaraan Dinas Listrik Presiden Jokowi mampu menumbuhkan sektor industri otomotif dan perekonomian di Indonesia, serta dapat melindungi BUMN dan perusahaan lokal dari resiko dampak negatif jika ada regulasi yang kurang berpihak pada kepentingan lokal.
Kedua, anggaran. Bisa dipastikan, hampir seluruh gubernur/bupati/wali kota, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara belum menyiapkan perencanaan dan anggaran untuk merealisasikan Inpres Nomor Nomor 7 Tahun 2022 ini. Anggaran yang belum tersedia jangan sampai kemudian menjadi celah terjadinya pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara. Untuk itu, perencanaan dan penganggaran harus dipastikan prosesnya agar tetap sesuai regulasi dan prosedur.
Ketiga, kesiapan energi listrik dan infrastruktur penunjang kendaraan listrik. Kebutuhan akan kendaraan listrik ini tentu akan diikuti dengan kebutuhan ekstra akan pasokan listrik dan segala kebutuhan sarana dan prasarana penunjang guna pengadaan, operasional, serta proses pengisian ulang daya kendaraan listrik harus dapat dipastikan tersedia.
Jangan sampai adanya kebijakan ini kemudian dipaksakan untuk dilaksanakan, tetapi secara kecukupan energi listrik dan infrastruktur, sarana serta prasarana guna kemudahan proses pengisian daya listrik justru belum tersedia, sehingga justru kemudian pada pelaksanaannya mengalami kendala dan menjadi kendaraan listrik yang terbengkalai. Sebab dengan sedemikian besarnya angka kebutuhan kendaraan listrik yang akan digunakan, entah berapa juta watt kebutuhan listrik yang diperlukan untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Keempat, efektifitas waktu dan jarak tempuh kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang ada di pasaran saat ini, sangat bervariasi harga dan kualitasnya. Semakin tinggi kualitasnya tentu semakin tinggi harganya. Demikian pula endurance kendaraan listrik, perlu diperhatikan bagaimana efektifitas waktu dan jarak tempuh kendaraan dinas listrik, ketika kebutuhan operasional instansi menuntut jarak yang jauh, ke tempat yang belum banyak tersedia infrastruktur listrik dengan baik. Hal ini harus menjadi pertimbangan dan harus dapat diantisipasi dengan baik.
Kelima, pemeliharaan. Setelah dipastikan dapat dioperasikan dengan baik, maka PR selanjutnya adalah memastikan bahwa kendaraan listrik yang bisa digunakan tadi dapat dilakukan pemeliharaan dengan baik. Sebab, tanpa pemeliharaan yang baik, kendaraan sebagai aset bergerak tentu akan cepat rusak atau menurun nilainya dengan cepat. Apalagi ini kendaraan listrik, yang harus dijaga pemeliharaannya dengan ekstra hati-hati dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Lima hal tersebut hanya sedikit dari hal yang seharusnya dipersiapkan sebelum Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah benar-benar direalisasikan, namun setidaknya dengan mempersiapkan lima hal di atas, potensi permasalahan yang muncul mungkin dapat sedikit berkurang.
Maulana Achmadi, S.Sos., M.Ap
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalsel