Menuju Riksa “Tangguh†2022
Tak terasa kita sudah memasuki
alam baru, tahun 2022 dan meninggalkan tahun 2021 sebagai sebuah kenangan dan bahan
renungan. Satu siklus perjalanan waktu yang tak sekedar sirkulasi masa edar
sebuah masa, namun ada ide dan asa yang mestinya menjadi satu catatan refleksi
dan evaluasi demi kondisi yang lebih apik.
Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan (baca: Riksa) sebagai satu gugus tugas yang melekat di Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pemeriksaan laporan. Hal ini harus diejawantahkan dalam bentuk program kerja konkrit.
Â
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan dalam hal pemeriksaan. Kewenangan tersebut salah satunya meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis maupun pemeriksaan lapangan kepada pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman. Sementara pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, mengatur bahwa Ombudsman antara lain bertugas untuk menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan, dan menindaklanjuti Laporan yang mencakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
Â
Selanjutnya Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugas, Ombudsman berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, memeriksa keputusan, surat menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan, meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor.
Â
Berangkat dari batasan dan aturan di atas, Keasistenan Bidang Riksa Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat telah merumuskan langkah dan arah kerjanya di tahun 2022 dalam bentuk program kerja. Keasistenan Riksa mengusung visi Menuju Keasistenan Riksa yang handal, profesional, akuntabel, dan terpercaya untuk meneguhkan Ombudsman sebagai lembaga magistrature of influence. Sedangkan misinya antara lain Memenuhi target kinerja bidang Pemeriksaan laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Meningkatkan kualitas penangan LM sesuai baku mutu dan Juknis PL, Meningkatkan kapasitas dan prestasi sumberdaya Asisten Riksa, dan Menciptakan inovasi dan improvisasi tindak lanjut dan penyelesaian LM.
Â
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut Keasistenan Bidang Riksa membuat garis besar program kerjanya yaitu percepatan penyelesaian laporan, membentuk Unit Kerja Bidang Pemeriksaan Laporan, meningkatan Kapasitas Asisten, dan Optimalisasi Complainant Satisfied.
Keseluruhan dari program kerja tersebut di atas sepintas memang terdengar mudah dan sederhana, namun pada ranah implementasinya membutuhkan kerja keras, fokus dan soliditas tim yang utuh dan maksimal. Untuk itu kerja sama tim dan kerja-kerja kolaboratif dari segenap asisten yang berhimpun di Keasistenan Riksa menjadi unsur penting yang harus dinomorsatukan.
Â
Agar gerak langkah kami sejalan dan seiring dalam satu semangat, Keasistenan Riksa Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengusung "TANGGUH" sebagai satu spirit tim. Tangguh di sini merupakan akronim dari kompilasi kata dan semangat yang terdiri dari unsur-unsur; Tanggap, Akuntabel, Non-Diskriminasi, Giat, Gesit, Ulet, Hebat.
Dengan sikap Tanggap diharapkan kerja tim menjadi responsif dan antisipatif terhadap semua beban kerja dan permasalahan yang ada. Akuntabel bermakna kerja-kerja tim dapat dipertanggungjawabkan secara terukur dan terencana. Non-diskriminasi berarti pelayanan yang diberikan tim bersifat egaliter, terbuka dan menyasar ke semua kalangan tanpa memandang latar belakang dan kepentingan personal. Giat adalah komitmen tim untuk selalu bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam mencapai target dan tujuan. Sementara Gesit adalah semangat kerja yang bertumpu pada kecepatan dan ketepatan. Ulet adalah semangat gigih dan pantang menyerah dan Hebat adalah tujuan akhir dari kerja-kerja tim yang bermakna pada keunggulan dan kepuasan secara internal maupun eksternal.
Demikianlah harapan tim yang kami usung demi menyongsong Tahun 2022 yang penuh perjuangan dan tantangan dengan lebih TANGGUH. Dengan semangat ini kami yakin Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat benar-benar mampu tampil dan berjaya di garda terdepan pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Semoga.
Â
Budi Rahman, S.Sos. (Asisten Muda/Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat)
Â