• ,
  • - +

Artikel

Menuju Bantuan Sosial yang Tepat dan Berdaya: Peran Strategis Integrasi Data
• Senin, 23/06/2025 •
 

    Untuk mencapai kesejahteraan sosial, bantuan sosial merupakan salah satu instrumen vital yang digunakan pemerintah guna mendukung masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, pelaksanaan program ini sering kali menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal ketepatan sasaran dan transparansi distribusi. Jika tidak dikelola secara optimal, bantuan sosial tidak hanya berisiko gagal menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan, tetapi juga bisa memicu ketimpangan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam sistem bantuan sosial agar tidak sekadar bersifat karitatif, melainkan juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

    Amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 3, memiliki hak-hak mendasar seperti kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan dan usaha. Bantuan sosial yang tepat sasaran berperan penting dalam memenuhi hak-hak tersebut dan membantu masyarakat miskin meningkatkan kualitas hidupnya. Pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui program seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai menjadi bagian dalam bagian dalam program perlindungan sosial. Namun sayangnya kegiatan tersebut dihadapkan pada masalah belum tepat sasaranya bantuan sosial kepada penerima manfaat.

    Masalah ketidaktepatan sasaran ini muncul karena banyak penerima bantuan yang sebenarnya mampu secara ekonomi tetap menerima bantuan, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan sering terlewatkan. Kesalahan pendataan sosial menjadi penyebab utama ketidakakuratan ini. Selain itu, proses penyaluran bantuan yang kurang transparan membuka celah bagi korupsi dan penyalahgunaan, sehingga bantuan tidak sampai kepada penerima yang berhak secara adil. Ketidakadilan distribusi bantuan sosial bisa menimbulkan dampak sosial negatif seperti konflik antarwarga dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Hal ini tentu merugikan citra lembaga pemerintah.

    Di tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia mencatat laporan terkait kesejahteraan sosial sebanyak 390 laporan masyarakat. Angka ini menjadi urutan ke-8 pengaduan yang paling sering dilaporan setelah permasalahan administrasi kependudukan. Salah satunya bantuan sosial yangtidak tepat sasaran dan tepat jumlah.

    Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah permasalahan kesejahteraan sosial banyak dikeluhkan oleh masyarakat baik melalui konsultasi non laporan ataupun pengaduan masyarakat. Sejak 2023, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melalui kajian sistemik menemukan bahwa permasalahan data menjadi salah satu penyebab utama tidak tepat sasarannya bantuan sosial masyarakat.

    Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pendataan dan distribusi bantuan sosial. Salah satu langkah strategis adalah memperkuat integrasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang melibatkan pemerintah daerah, RT/RW, serta masyarakat secara aktif dalam proses verifikasi dan validasi data. Selain itu, penyaluran bantuan secara non-tunai melalui rekening bank, e-wallet, atau kartu pintar dapat mengurangi risiko manipulasi dan kebocoran dana.

    Transparansi sangat penting, sehingga daftar penerima dan mekanisme distribusi harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi aktif. Kanal pengaduan yang mudah diakses dan perlindungan bagi whistleblower juga harus disediakan agar penyimpangan dapat dilaporkan tanpa rasa takut. Pelibatan tokoh masyarakat dan organisasi lokal dalam pendataan dan distribusi juga membantu meningkatkan akurasi dan kepercayaan masyarakat.

    Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan mekanisme bantuan sosial juga penting untuk membangun kontrol sosial yang efektif. Pemerintah juga perlu melengkapi program bansos dengan pemberdayaan ekonomi, misalnya melalui pelatihan keterampilan dan akses modal usaha agar penerima tidak hanya bergantung pada bantuan dalam jangka panjang, tetapi dapat mandiri dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.

    Keberhasilan program bantuan sosial tidak cukup hanya dengan alokasi anggaran yang besar, tetapi harus didukung oleh tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini mencakup pemutakhiran data penerima secara berkala, pelibatan masyarakat dalam pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meminimalkan kebocoran dan penyalahgunaan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan manipulasi data juga harus dilakukan tanpa kompromi, agar menimbulkan efek jera. Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, bantuan sosial tidak hanya akan tepat sasaran, tetapi juga mampu menjadi pijakan kuat dalam upaya mengurangi kemiskinan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan inklusif.


Diny Aryani Putri, Magang Ombudsman RI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kartika Purwaningtyas, Asisten Ombudsman





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...