Menghindari Perjanjian Kerja Sama menjadi Macan Kertas
Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan merupakan salah satu tugas Ombudsman yang tertuang pada pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pelaksanaannya sendiri tak jarang disalahartikan, teknisnya setelah koordinasi dan mempertimbangkan atas dasar hubungan dan keterikatan antarinstansi dan lembaga maka Ombudsman membuat Nota Kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding), sebagai fungsi kontrol dari penyelenggara layanan terhadap penyelengaraan kerja sama yang kadang dianggap tidak berkekuatan hukum. Namun, pada Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, ditegaskan bahwa Nota Kesepakatan adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat mengikat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2022 fokus melanjutkan MoU Nomor 30/ORI-MOU/X/2021, antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Kalsel tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pada 28 Oktober 2021, di Aula Mahligai Pancasila Banjarmasin. Dengan menyelenggarakan Perjanjian Kerja Sama dengan 21 Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Selatan disebut juga pihak mitra yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakatan dan Desa,Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, RSJ Sambang Lihum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah, RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel.
Selain menyelenggarakan Perjanjian Kerja Sama dengan 21 SKPD Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman Kalimantan Selatan merencakan agenda MoU namun sampai penulis menyelesaikan tulisan ini prosesnya sedang dalam tahap finalisasi naskah MoU. Rencana MoU ini akan dilaksanakan dengan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
Tahapan menuju realisasi Kerjasama
Dengan tujuan memperkuat sinergi dan kerja sama untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Kalimantan Selatan melalui Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi merencanakan persiapan kegiatan dengan menyusun tahapan kegiatan dengan langkah dan jadwal yang pelaksanaannya dapat diadakan secara luring atau pun daring melalui zoom meeting , mengingat lokus yang beda kota juga provinsi. Serta, dalam efektivitas komunikasi Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi membuat dua Whatsapp Group (WAG) MoU dan PKS yang menggabungkan seluruh narahubung dari para pihak.
Tahapan pertama penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama (dalam hal ini perlu berkoordinasi dengan Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi (HKO) Ombudsman RI sebagai unit kerja yang memiliki salah satu tugas kerja sama di Ombudsman, dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unit kerja yang memiliki salah satu tugas kerja sama di Provinsi Kalimantan Selatan) dilaksanakan pada bulan Maret 2022 dan disampaikan ke pihak mitra. Kedua, review dan edit dari pihak mitra (dalam hal ini perlu berkoordinasi dengan intens antara unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dengan pihak mitra untuk menemukan kesesuaian yang disepakati) selama empat bulan sejak bulan April-Juni 2022. Ketiga, finalisasi naskah Perjanjian Kerja Sama (dalam hal ini Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mengadakan pertemuan seluruh pihak dengan output Berita Acara finalisasi naskah Perjanjian Kerja Sama untuk menyepakati terhadap naskah dan tidak ada perubahan hingga ditandatanganinya naskah tersebut, dan Berita Acara ditandatangani oleh para pihak yang mewakili). Keempat, penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (dalam hal ini Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi berkoordinasi dengan Biro HKO Ombudsman RI dan pihak mitra untuk menyepakati tempat di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022.
Sedangkan untuk MoU sendiri, tahapan Pertama, penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama (dalam hal ini perlu berkoordinasi dengan Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi (HKO) sebagai perwakilan pihak pertama Ombudsman RI) pada bulan Juli 2022, dan disampaikan ke pihak mitra. Kedua, review dan edit dari pihak mitra (dalam hal ini perlu berkoordinasi dengan intens antara Biro HKO melalui Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dengan pihak mitra untuk menemukan kesesuaian yang disepakati) selama tiga bulan sejak bulan Agustus-Oktober 2022. Ketiga, finalisasi naskah MoU (dalam hal ini Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mengadakan pertemuan seluruh pihak dengan output Berita Acara finalisasi naskah MoU untuk menyepakati terhadap naskah dan tidak ada perubahan hingga ditandatanganinya naskah tersebut, Berita Acara ditandatangani oleh para pihak yang mewakili). Keempat, penandatanganan naskah MoU (dalam hal ini Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi berkoordinasi dengan Biro HKO Ombudsman RI dan pihak mitra untuk menyepakati tempat di Kantor Ombudsman RI), dan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2022.
Kendala dan Tantangan yang Tidak Terhindarkan
Untuk merealisasikan kerja sama membutuhkan komitmen dari seluruh pihak, tanpa adanya komitmen pasti tidak akan berjalan dengan lancar. Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi sendiri yang terdiri dari tiga orang, yakni Muhammad Firhansyah sebagai Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ita Wijayanti sebagai Asisten Pencegahan dan Cikra Wakhidah sebagai Asisten pencegahan yaitu penulis sendiri harus bisa bekerja sama.
Tugas pokok dan fungsi Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi tidak hanya membangun kerja sama, sehingga menjadi kendala utama ketika Unit Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menjalankan tahapan kerja sama dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi lainnya. Namun, penulis sendiri yakin atas kerja sama tim dan arahan kepala keasistenan serta dukungan dari kepala perwakilan dan rekan kantor perwakilan, kerja sama ini tidak akan teralisasi. Dan hasil dari perjanjian kerja sama, beberapa pihak mitra telah melaksanakan poin dalam naskah kerja sama, yaitu peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas layanan publik.
Kendala beriringan dengan tantangan ke depannya, seperti yang sering kita dengar bahwa memelihara dan merawat lebih sulit dari pada membangun. Kiranya penulis berharap dengan kerja sama yang telah dibangun menghindari PKS menjadi "macan kertas" dan PKS dapat meningkatkan nilai Ombudsman di mata masyarakat juga Pemerintahan Kalimantan Selatan. (CW/PC)