• ,
  • - +

Artikel

Menggugat Keadilan di Pelayanan Dasar
• Senin, 30/06/2025 •
 
Muhammad Firhansyah, Asisten Ombudsman

Fiat Justicia Ruat Caelum: let justice be done, though the heavens falls, Walaupun esok dunia musnah/walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan (Adagium Hukum)

Pada tahun 2024 yang lalu, Keasistenan Pemeriksaan  Perwakilan Ombudsman provinsi Kalimantan Selatan menjalankan program "Riksa OTS" (On The Spot) dengan kembali mendatangi sejumlah desa desa terujung, perbatasan, terdalam dan jauh dari batas kota.

Tak hanya menempuh perjalanan melalui darat dengan waktu berjam-jam, kami juga harus mendaki gunung atau perbukitan, menyusuri  sungai-sungai yang panjang bahkan, membelah lautan, semuanya dengan tekad agar pengawasan pelayanan publik terus aktif. 

Tak hanya meneropong situasi pelayanan publik, Tim Ombudsman juga  menjaring sejumlah keluhan atau laporan masyarakat perihal pelayanan publik dasar yang masih sangat jauh dari sempurna.

Catatan satu semester Ombudsman Kalsel di Tahun 2024 ini kembali menegaskan bahwa persoalan pelayanan publik dasar masih setengah hati di jalankan, pemerintah atau penyelengara pelayanan publik masih belum melek maladministrasi, apalagi komitmen tinggi untuk membangun kualitas layanan, masih hanya sebatas kata, belum makna, apalagi rasa.

Dari 545 akses masyarakat ke Ombudsman, sebanyak 166 Laporan masuk dan telah direspon dan ditindaklanjuti. Sebagian besar masih keluhan layanan dasar yakni pelayanan administrasi dan kependudukan sebanyak 78 laporan disusul pengadilan 20 laporan, perhubungan dan infrastruktur 18 laporan, Pendidikan 8 laporan dan yang lainnya air, lingkungan , kepegawaian, jaminan sosial dll

Kembali lagi kurun waktu 14 tahun terakhir pelayanan publik dasar terus masuk 5 besar keluhan tertinggi yang masuk ke Ombudsman Kalsel. Bahkan selama 3 tahun  layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil atau Adminduk kerap menjadi unggulan.

Meski sejumlah pemda kabupaten/kota telah berinovasi, dengan layanan dan aplikasi yang memudahkan masyarakat, program jemput bola, sampai layanan berbasis online tetap saja masih banyak keluhan pada pelayanan dasar ini.

Sebagai contoh pada desa-desa perbatasan dan terjauh di Kalsel, warganya masih saja mengeluhkan sejumlah pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa, penundaan berlarut layanan, sikap layanan yang kurang patut sampai penyimpangan prosedur pada  pengurusan dokumen adminduk ini.

Ketidakadilan inilah yang sering dikeluhkan oleh publik maka bagaimanapun ketidakadilan harus kita cegah, ketidakadilan seperti diatas masih terjadi hingga kini dengan motif dan cara yang berbeda, ketidakadilan di persimpangan dilakukan oleh orang orang yang menyimpang dari etika dan kaidah kemaslahatan.

Di sisi lain beberapa pemda mengklaim cakupan pelayanan adminduk di atas 80-90 persen, tapi saat Tim Ombudsman Perwakilan Kalsel masuk ke desa desa dan langsung berinteraksi dengan perangkat desa, dan warga. Keluhan atas " ketidakhadiran" pemerintah dalam urusan ini masih menjadi "jurang menganga". Masyarakat masih merasakan ada diskriminatif bagi warga desa yang terpelosok, perbatasan atau yang jauh dari pusat pemerintahan.

Padahal menyimak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) huruf e menegaskan Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi: a koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b.Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c.pengaturan teknis penyelenggaraan AdministrasI Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan dan h.koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukane. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan. Landasan hukum inilah yang belum sepenuhnya jalan di lapangan

Ombudsman pun juga mendengar keluhan dari para penyelenggara layanan di dinas adminduk kabupaten kota hingga provinsi, bahwasannya keaktifan masyarakat dan kesadaran penuh atas kewajiban mengurus dan melaporkan peristiwa  kependudukan  masih rendah, ditambah anggaran untuk dinas dalam urusan ini sangat terbatas.

Di sinilah kita bisa menilai bahwa perhatian dari kepala daerah dalam urusan satu ini masih setengah hati, kepala daerah masih belum memahami prinsip hakikat pelayanan publik khususnya pada poin keadilan dan suara publik.

Selama ini pelayanan publik pemerintah  daerah masih belum memprioritaskan layanan pada pintu-pintu atau bidang-bidang layanan yang sering di akses masyarakat atau yang paling banyak warga berkumpul.

Katakanlah seperti, urusan kesehatan rumah sakit, puskesmas, pendidikan, bidang sosial di dinas sosial, perijinan di PTSP, pajak di SAMSAT dan yang utama persoalan kependudukan di dinas Adminduk.  

Pengakuan dari sejumlah kepala dinas Adminduk kabupaten kota bahwa anggaran yang disediakan untuk urusan ini sangat minim atau terbatas. Belum ada kebijakan memadai oleh kepala daerah. Di sinilah pentingnya komitmen dan pemahaman akan peta pelayanan publik.

Urusan adminduk adalah sentuhan pertama dan utama antara negara dengan rakyatnya. Di sinilah mulai adanya hubungan hukum, sosial, administratif dan "emosional" antara rakyat dan pemimpinnya. Maka jangan abaikan persoalan penting ini. Jangan biarkan hak dasar dari warga terbengkalai dan akhirnya mereka menggungat keadilan yang lebih besar kepada negara.

Saya tutup dengan satu adagium hukum yang sering disampaikan para ahli hukum Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars kurang lebih maknanya para pihak harus diperlakukan secara adil dengan diberi kesempatan yang sama secara adil dan berimbang.


Oleh: 

Muhammad Firhansyah

Asisten Ombudsman






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...