• ,
  • - +

Artikel

Mengawasi Tata Kelola Pelayanan Publik Penanggulan Bencana di Gorontalo
• Senin, 11/05/2026 • gorontaloombudsmangoid
 
Fadjrianti Kariem (Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo)

Mengawasi Tata Kelola Pelayanan Publik Penanggulan Bencana di Gorontalo

Oleh : Fadjrianti Kariem

(Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo)


Banjir yang terus berulang di Kota Gorontalo seharusnya tidak lagi dipandang sebagai peristiwa musiman semata. Di balik genangan yang merendam rumah warga, fasilitas umum, hingga aktivitas ekonomi masyarakat, terdapat persoalan yang lebih besar yakni kualitas tata kelola pelayanan publik dalam penanggulangan bencana.

Selama lebih dari satu dekade terakhir, sejumlah wilayah di Kota Gorontalo hampir setiap tahun mengalami banjir. Kecamatan Kota Selatan, Hulonthalangi, Dumbo Raya, Kota Barat, Kota Timur, hingga Dungingi menjadi wilayah yang kerap terdampak akibat luapan Sungai Bone dan Sungai Bulango. Bahkan beberapa kelurahan seperti Heledulaa, Tenilo, Lekobalo, Dembe I, dan Tenda sudah dikenal masyarakat sebagai kawasan langganan banjir ketika curah hujan tinggi.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo pada tahun 2024 mencatat sebanyak 1.669 kepala keluarga atau sekitar 12.487 jiwa terdampak banjir. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa banjir bukan lagi ancaman kecil, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya dilakukan saat keadaan darurat terjadi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mulai dari tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Namun persoalannya, apakah pelayanan publik di bidang kebencanaan telah berjalan optimal?

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Sub-Urusan Bencana, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Sayangnya, berdasarkan penelusuran terhadap media informasi publik, dokumen penting seperti Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana, maupun Rencana Kontinjensi Pemerintah Kota Gorontalo belum mudah diakses masyarakat. Begitu pula pelayanan informasi kebencanaan, edukasi mitigasi, hingga layanan pengaduan dan monitoring kebencanaan yang belum terlihat optimal.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam konteks penanggulangan banjir, maladministrasi dapat muncul dalam bentuk pengabaian kewajiban menyediakan informasi kebencanaan, lambannya distribusi bantuan, tidak jelasnya prosedur evakuasi, hingga minimnya edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana.

Padahal pelayanan informasi merupakan hal yang sangat mendasar. Masyarakat membutuhkan akses terhadap peta rawan banjir, jalur evakuasi, titik pengungsian, hingga peringatan dini cuaca ekstrem. Tanpa informasi yang jelas dan mudah diakses, warga akan selalu berada pada posisi rentan ketika bencana datang.

Banjir yang terjadi berulang juga menunjukkan bahwa pendekatan penanggulangan bencana belum sepenuhnya berorientasi pada mitigasi risiko. Penanganan masih cenderung fokus pada kondisi darurat setelah banjir terjadi, sementara upaya pencegahan dan kesiapsiagaan belum maksimal.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka banjir akan terus menjadi siklus tahunan yang merugikan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola pelayanan publik kebencanaan melalui keterbukaan informasi, penyusunan dokumen mitigasi yang terukur, peningkatan kapasitas masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Bencana memang tidak dapat dihindari sepenuhnya, tetapi dampaknya dapat dikurangi apabila pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan responsif. Kota Gorontalo membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya hadir saat air meluap, tetapi juga mampu melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...