• ,
  • - +

Artikel

Mengatur Ulang Proses PPDB : Mendorong Transparansi dalam Pendidikan
• Kamis, 22/08/2024 •
 
Pengawasan PPDB pada salah satu sekolah di Karawang

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dihadapkan pada sejumlah permasalahan yang menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem pendidikan. Ketidakpuasan terhadap pengumuman hasil seleksi mencapai 22%, mengindikasikan kurangnya transparansi dan akurasi dalam proses seleksi. Selain itu, penerapan peraturan daerah yang tidak konsisten di berbagai wilayah juga menjadi tantangan besar, dengan 16% responden yang mengeluhkan hal ini. Kecurangan dalam prosedur seleksi (14%) dan ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan menandakan adanya manipulasi serta minimnya pemahaman mengenai persyaratan yang diperlukan. Selain itu, muncul masalah seperti pungutan liar, penanganan pengaduan yang tidak memadai, dan kecurangan panitia, masing-masing dengan angka keluhan 6%, yang menunjukkan adanya masalah integritas dalam pelaksanaan PPDB. Tantangan lainnya meliputi distribusi siswa yang tidak merata dalam wilayah zonasi (5%), mekanisme pendaftaran yang rumit (4%), serta kurangnya informasi dan sosialisasi (3%). Semua isu ini menuntut perbaikan secara menyeluruh serta pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan proses PPDB yang lebih adil dan transparan.

Dampaknya publik merasa tidak puas terhadap hasil pengumuman seleksi yang secara jangka panjang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Di berbagai daerah ditemukan inkonsistensi penerapan peraturan dan penyimpangan prosedur seperti adanya siswa yang seharusnya memenuhi syarat justru tersingkir oleh pihak-pihak yang diduga memanipulasi sistem. Selanjutnya ditemukan adanya permintaan imbalan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak integritas proses PPDB, hal ini menimbulkan stigma bahwa sistem pendidikan sebagai kegiatan transaksional.

Sejak awal proses sosialisasi, masyarakat tidak dilibatkan secara aktif sehingga menimbulkan pemahaman yang tidak komprehensif dari masyarakat. Selanjutnya bahwa satuan pendidikan memiliki keterbatasan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara utuh. Akibatnya, ditemukan banyak calon peserta didik yang kehilangan kesempatan untuk dapat menempuh pendidikan di berbagai tingkatan pendidikan.

Ombudsman Republik Indonesia setiap tahunnya secara aktif melakukan pengawasan. Pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik memastikan penyelenggaraan PPDB sesuai dengan ketentuan pereundang - undangan yang berlaku. Penanganan pengaduan masyarakat secara berjenjang yang belum optimal menjadi bottleneck yang menyumbang carut marutnya penyelenggaraan PPDB. Disisi lain, kurangnya pemahaman penyelenggaran dalam pengelolaan pengaduan menjadi salah satu permasalahan mendasar.

Untuk itu diperlukan langkah startegis Pemerintah Daerah baik melalui Dinas Pendidikan dan atau satuan pendidikan untuk mengayasi permasalahan tersebut secara berkelanjutan. Memperkuat sistem verifikasi dan validasi data dengan memanfaatan perkembangan teknologi, hal ini tentunya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Daerah melakukan integrasi data kependudukan dengan data dapodik. Integrasi data tersebut dapat mencegah adanya kecurangan terhadap penginputan data dalam sistem PPDB dan mendorong proses seleksi secara adil.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah melalui pengawas internal baik Inspektorat dan Pengawas Sekolah melakukan pengawasan secara berjenjang dalam penyelenggaraan PPDB kedepannya. Selain itu, pelatihan dan pembinaan secara berkala kepada satuan pendidikan dalam proses impelementasi aturan teknis PPDB perlu dilakukan sejak saat proses perumusan juknis. Hal ini tentunya dapat meningkatkan pemahaman satuan pendidikan yang secara langsung mengimplementasikan aturan kepada masyarakat.

Sosialisasi secara berkala oleh Pemerintah melalui berbagai media dan metode adaptif perlu dilakukan secara massif. Substansi terhadap sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya focus terhadap informasi umum, namun juga pada secara substantif seperti prosedur pendaftaran dan ketentuan detail lainnya terhadap proses PPDB. Hal ini akan dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada orang tua siswa dan calon peserta didik dalam memahami proses PPDB.

Pemerintah Daerah diharapkan melakukan identifikasi terhadap pelaksanaan SPM Pendidikan melalui pembangunan infrastruktur pendidikan dengan pemerataan kualitas pendidikan baik secara fisik dan non fisik. Penegakan terhadap berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum perlu ditindak tegas oleh Pemerintah. Diharapkan kedepannya PPDB dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang berkualitas dengan upaya pencegahan maladministrasi melalui langkah strategis tersebut.


Ditulis oleh:

Muhammad Riddan Raudan, Mahasiswa Magang Ombudsman

Kartika Purwaningtyas, Asisten Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...