• ,
  • - +

Artikel

Mencegah Berulangnya Kecelakaaan Beruntun
• Kamis, 16/01/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan

Keamanan dan keselamatan pengguna jalan merupakan salah satu tujuan penting dari pengembangan sistem transportasi nasional. Hal ini agar pengguna jalan terbebas dari gangguan atau rasa takut dalam berlalu lintas, serta terhindar dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas. Ini merupakan urusan yang wajib dilakukan pemerintah dan suatu bentuk pelayanan publik.

Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, setidaknya ada 4 hal yang menjadi sorotan Ombudsman Kalsel selama ini. Pertama, pemeliharaan jalan baik yang berstatus nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun desa. Kedua, penyediaan perlengkapan jalan yang memadai dan dibuat sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti marka jalan, rambu lalu lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Ketiga, penyediaan dan pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Keempat, penegakan aturan terkait kedisiplinan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Hal-hal tersebut harus menjadi atensi serius dan ditindaklanjuti para penyelenggara pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pihak-pihak yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) seperti pemerintah daerah dan kepolisian. Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya sekaligus menghindari risiko fatal terjadinya kecelakaan, para pihak tersebut sebagai penyelenggara pelayanan publik perlu mengupayakan langkah-langkah konkret dalam pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pertama, pengecekan kondisi jalan, perlengkapan jalan dan lampu PJU secara berkala. Banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan atau jembatan yang rusak, berlubang dan belum ada perbaikan, turut menyumbang angka penyebab kecelakaan lalu lintas. Selain itu, prasarana seperti lampu penerangan jalan umum (PJU) juga penting untuk menjadi perhatian. Jangan sampai bertahun-tahun dibiarkan mati, dan tidak dilakukan penggantian. Berkaca dari laporan yang masuk di Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, keluhan mengenai tidak berfungsinya PJU ini, cukup signifikan dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengecekan berkala mengenai kondisi PJU ini perlu dilakukan oleh instansi yang membidanginya. Jangan sampai menunggu adanya pengaduan, baru dilakukan penggantian PJU.

Kedua, pemeriksaan kelaikan kendaraan bermotor. Hal ini penting dilakukan, agar angkutan kendaraan yang beroperasi di jalan, laik untuk jalan. Diperlukan peran aktif dari Dinas Perhubungan untuk melakukan razia gabungan terhadap angkutan yang tidak melakukan uji KIR.

Ketiga, sosialisasi atau edukasi keselamatan berlalu lintas dan perilaku berkendara yang baik. Edukasi keselamatan berlalu lintas adalah upaya preventif yang tidak kalah penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara kendaraan yang lalai dan tidak memahami rambu-rambu keselamatan dalam berlalu lintas. Banyak kecelakaan disebabkan oleh pengendara yang memasang sein kanan, tapi berhenti di kiri jalan. Kesadaran penggunaan helm dengan cara mengklik, juga masih rendah.

Keempat, respons terhadap keluhan atau pengaduan masyarakat terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Kecepatan dalam menanggapi pengaduan masyarakat salah satu tolak ukur pelayanan publik yang baik.

Terakhir, pengawasan, penertiban dan pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap penerapan aturan-aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk terkait jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin telah membuat kebijakan yang mengatur mengenai pembatasan truk angkutan masuk dalam kota. Pada jam-jam tertentu yang padat lalu lintas, angkutan dilarang melintas di dalam kota. Angkutan hanya diperbolehkan melintas di atas jam yang sudah ditentukan. Namun kenyataannya, di lapangan masih banyak ditemukan truk-truk angkutan bahkan yang melebihi tonase melintas di dalam kota pada saat jam larangan masih diberlakukan. Selain menimbulkan kemacetan, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Setidaknya, upaya-upaya di atas dalam rangka memberikan pelayanan publik di bidang lalu lintas, dapat dijadikan atensi bagi penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian diharapkan peristiwa kecelakaan seperti di Jalan S. Parman Banjarmasin yang terjadi beberapa hari yang lalu, tidak berulang kembali dan potensi maladministrasi akibat adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat dapat dicegah.

Oleh:

Hadi Rahman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...