• ,
  • - +

Artikel

Menagih Janji Rumah Layak Huni
• Rabu, 16/02/2022 •
 
Foto by Rizki Arrida

Beliau disebut Kai (kakek) Sa'rani (bukan nama asli). Umur beliau sudah sepuh dan tinggal bersama isteri yang juga sudah memasuki usia senja. Mereka hanya berdua, tinggal di gubuk kecil. Kenapa disebut gubuk karena tak pantas disebut rumah, penuh tambalan sana-sini, atap seng yang banyak bolong, serta keadaannya yang sangat tua.

Sang Kepala Desa pun juga mengakui bahwa rumah warga di Desa Pemangkih itu sudah terkategori tak layak huni. Bahkan sudah dua tahun ini pihaknya bersama jajaran sudah mengusulkan agar Kai Sa'rani bisa mendapatkan program perbaikan rumah dari pemerintah daerah.

Dalam keluhnya kepala desa menyayangkan bahwa program perbaikan rumah tak layak huni masih dianggap sebelah mata. Hanya menyasar pada desa-desa yang dekat kota atau yang kepala desanya dekat dengan Dinasnya atau setidaknya yang hanya punya komunikasi intens dengan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) kecamatannya. Ujungnya banyak warga yang harusnya layak mendapatkan bantuan tersebut luput dari haknya.

Selama ini menurut informasi yang diterima kepala desa, program bedah rumah, rutilahu (rehabilitasi sosial rumah tidaklayak huni) atau bantuan perbaikan rumah banyak disediakan atau menjadi program di sejumlah Dinas di antaranya Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan Dinas Pemukiman dan Perumahan. Tapi nyatanya program itu belum kunjung jua mampir bagi warga desanya. Itulah yang menyebabkan Kai Sa'rani dan warga yang berhak lainnya terpaksa menunggu dalam waktu yang lama.

Keluhan itu akhirnya sampai ke telinga Ombudsman Kalsel. Melalui informasi warga Desa, Ombudsman berinisiatif berkunjung ke Kantor salah satu desa di Kabupaten Banjar itu pada awal Desember 2021. Dengan fasilitas seadanya dan duduk lesehan, keasistenan pemeriksaan pun berbincang dengan sang Kepala Desa.

Di awal Kepala Desa cukup kaget, ia tak menyangka, kenapa Ombudsman Kalsel dari jarak yang jauh di Banjarmasin mau bertandang ke tempatnya di Desa yang cukup jauh dari pusat kota.

Dengan wajah yang kebingungan, Kepala Desa mempersilahkan Tim Ombudsman masuk. Sembari berdiskusi ringan tentang perjalanan Ombudsman di Banua, akhirnya sampailah kepada diskusi utama mengenai keluhan warga desa yang hingga kini belum mendapatkan perhatian dari dinas terkait.

Dalam ceritanya, Kepala Desa menuturkan tentang kondisi masyarakat terdampak covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi dan kesehatan sebagian besar warga banyak berubah. Tak hanya sandang dan pangan tetapi papan berupa kebutuhan rumah tinggal yang layak menjadi terabaikan. Padahal rumah yang layak huni menjadi salah satu indikator warga yang sejahtera.

Akan tetapi, belum ada kepastian dan kapan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Menjadikan pihaknya merasa terjadi ketidakjelasan dan penundaan berlarut, Lalu Kepala Desa meminta agar Ombudsman Kalsel bisa membantu solusi terbaik atas kondisi tersebut.

Menerima Keluhan tersebut Ombudsman Kalsel langsung mengagendakan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri (IAPS). Kemudian tim melakukan klarifikasi kepada dinas terkait baik itu PUPR, Perkim dan Dinas Sosial.

Fakta yang ditemukan Ombudsman bahwa data warga yang mengajukan program bantuan rumah tersebut, belum termasuk sebagai penerima, mengingat tahun 2021 jumlah yang diajukan untuk program bantuan bedah/bantuan rumah sangat terbatas.

Atas penjelasan Ombudsman Kalsel, pihak Dinas sosial akan mengusulkan melalui TKSK kecamatan dan Desa agar data pelapor masuk. Namun sementara pihak pemerintah Kabupaten juga akan mengajukan untuk pihak ketiga seperti Baznas untuk bisa membantu sehingga tetap mendapatkan bantuan.

Atas tindak lanjut tersebut Kepala Desa seolah mendapat titik terang atas problem yang dihadapi warganya. Dalam harapannya Kai Sa'rani dalam waktu dekat akan mendapatkan perbaikan hunian layak.

Dengan nada terbata melalui saluran telepon Kepala Desa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga. Ia tak menyangka melalui Ombudsman Kalsel persoalan yang membebaninya hampir dua tahun ini bisa cepat diatasi. Baginya peran Ombudsman merespons cepat keluhan warga adalah anugerah, terlebih bagi warga desanya yang merindukan pelayanan publik yang selama ini seolah jauh api dari panggang.

Padahal pemerintah sudah menerbitkan Permensos 6 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permensos 20 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu. Aturan ini sebenarnya bertujuan untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat serta membantu warga masyarakat yang tidak atau kurang mampu.

Bagi Ombudsman, problem yang dihadapi salah satu desa di Kabupaten Banjar ini hanya sekelumit contoh kecil dari potret pelayanan publik di daerah terutama di desa yang belum mendapat perhatian serius. Pemerintah masih belum memberikan jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ke depan perlu adanya perbaikan pengawasan dan aksi yang nyata bagi perubahan pelayanan publik kita.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...