• ,
  • - +

Artikel

Memviralkan Kerusakan Jalan
• Selasa, 25/07/2023 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalsel, Benny Sanjaya, S.H., M.H

Ramai pada satu momentum, Pemerintah Pusat aktif meninjau langsung kondisi kerusakan ruas jalan, kemudian berkomitmen untuk memperbaiki kondisi kerusakan ruas jalan, yang menjadi keluhan banyak masyarakat. Kondisi kerusakan jalanan tadi sebenarnya telah lama terjadi, hingga memantik animo masyarakat untuk bereaksi, dengan cara memviralkan video yang diunggah pada media sosial, dengan harap pemangku kebijakan dapat melihat kondisinya tidak cukup hanya sekedar tahu. Cepat bertindak, karena kondisi kerusakan jalan tadi tidak hanya menyulitkan masyarakat, namun menjadi salah satu sebab maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.

Pada beberapa kabupaten, permasalahan infrastruktur terkait kondisi jalan masih menjadi momok, terutama pada wilayah jalan pedesaan, maupun ruas jalan tertentu yang pengelolaannya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat. Permasalahan infrastruktur sendiri tidak sebatas hanya kelayakan fungsi jalan, namun termasuk kondisi sarana pendukung kemanfaatan jalan, seperti jembatan penghubung, saluran tepi dan fasilitas pejalan kaki, rambu pengatur dan penunjuk jalan, termasuk penerangan jalan umum (PJU) yang mendukung keamanan pengguna jalan saat melintas.

Adapun ruang lingkup pelayanan publik oleh pemerintah selaku penyelenggara kepada masyarakat, sebagaimana inti dalam Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melingkupi pelayanan yang diberikan Pemerintah dalam bentuk barang publik, jasa publik, dan administratif, yang mana dalam pelaksanaannya menggunakan dana bersumber dari APBN/APBD.

Penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan, termasuk dalam substansi penyelenggaraan pelayanan publik, dalam bentuk barang publik. Maka masyarakat berhak untuk mengawasi dalam bentuk penyampaian laporan atau pengaduan, kepada penyelenggara layanan publik. Karena dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal, selain Ombudsman Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) UU Pelayanan Publik.

Berkaca dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, berkaitan dengan substansi permasalahan infrastruktur, maka cukup banyak laporan dan selalu ada dalam tahun-tahun berjalan. Kondisi kerusakan jalan yang dilaporkan, selain disebabkan karena faktor kondisi alam, namun jalan juga tergerus rusak disebabkan karena banyaknya angkutan perusahaan yang melebihi tonase melewati jalan umum. Selain itu masyarakat juga banyak laporan mengenai kondisi ruas jalan yang gelap apabila dimalam hari, tidak hanya minim rambu lalu lintas, namun minim penerangan sehingga mengkhawatirkan keselamatan bagi pengendara saat melintas.

Menindaklanjuti laporan tadi, telah dilakukan koordinasi kepadastake holder terkait. Namun yang menjadi perhatian, salah satunya adalah masalah kewenangan pengelolaan terhadap jalan. Semisal ada lubang menganga di ruas jalan nasional yang melintasi daerah kabupaten, Pemerintah Daerah dianggap bak seolah abai tutup mata, padahal marak diketahui hal tersebut menjadi penyebab kecelakaan bagi pengguna jalan. Urusan kewenangan menjadi kendala bagi daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Alhasil karena lambatnya tindaklanjut, tidak hanya menanam pohon sebagai penanda, masyarakat juga memilih secara swadaya memperbaiki lubang yang tentu hasilpun tidak bertahan lama, bila jalan tadi terus-menerus dilewati mobil angkutan dengan tonase berat.

Dari beberapa laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan infrastruktur, komitmen perbaikan kondisi jalan yang mengalami kerusakan, berproses lama. Adapun dari proses hingga realisasi perbaikan terkadang rampung dalam pertengahan tahun, sehingga nilai kemanfaatan barang publik dalam bentuk jalan tadi menjadi berkurang atau tidak maksimal terhadap masyarakat. Lagi-lagi yang menjadi kendala adalah keterbatasan anggaran daerah. Padahal menurut Penulis, Pemerintah Daerah bisa melakukan pemetaan kondisi ruas jalan di daerahnya, sehingga penganggaran dapat mengacu kepada skala prioritas titik ruas jalan, yang patut untuk segera diperbaiki dalam realisasi anggaran tahun berjalan dan tahun mendatang.

Dikarenakan lambatnya proses dan penentuan skala prioritas tadi, menjadikan masyarakat kian mengeluh, jalan yang rusak seolah terabaikan bertambah terus kerusakan hingga parah, namun jalan-jalan yang dianggap masyarakat masih layak fungsi terus dilakukan perbaikan atau pemeliharaan. Terkadang perbaikan terhadap infrastruktur, menjadi celah janji politisasi dukungan masyarakat. Beberapa laporan yang disampaikan oleh masyarakat terutama di daerah Pedesaan, bahwa kondisi jalan yang belum ditingkatkan pengaspalan, atau yang mengalami kerusakan namun belum mendapat perhatian, sangat membawa berdampak pada perekonomian masyarakat untuk memaksimalkan distribusi hasil pertanian dan perkebunan mereka. Menanti dari tahun ke tahun, berharap keluhan mereka disuarakan melalui wakil dari dapil mereka, karena janji tak kunjung terealisasi, masyarakat desa akhirnya hanya bisa pasrah.

Menurut Penulis, memviralkan yang selama ini menjadi kebiasaan bermedia sosial masyarakat, bukan berarti melulu buruk, karena tidak sedikit kebijakan maupun sikap pemerintah cepat diambil, berdasarkan viralnya suatu kejadian maupun peristiwa yang menjadi sorotan publik. Masyarakat pernah memviralkan kondisi jalanan yang tidak layak fungsi dan membahayakan, hingga sampai menarik perhatian Presiden dalam beberapa waktu lalu pada salah satu Provinsi, untuk mengambil langkah perbaikan. Harusnya momentum tersebut dijadikan Iktibar pemerintah daerah lainnya untuk aktif, dalam memantau kondisi kelayakan jalan di wilayahnya. Tanggap dalam merespon keluhan masyarakatnya.

Namun yang Penulis harapkan, Pemerintah aktif mengambil inisatif perbaikan sebelum kondisi infrastruktur meresahkan dan viral dikeluhkan masyarakat. Menurut Penulis, kondisi infrastruktur salah satunya kelayakan fungsi jalan pada suatu daerah, yang secara kasat mata dapat dilihat dan dirasakan, merupakan salah satu tolak ukur dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang peduli kepada kepentingan masyarakatnya, karena jalan yang berfungsi optimal mampu memdorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi barang, dan pemerataan pembangunan antar wilayah. Selain itu, juga menjadi tolak ukur bahwa Pemerintah Daerah peduli kepada keamanan dan keselamatan masyarakatnya, yang tidak terlepas selalu berkegiatan memanfaatkan jalan dalam kesehariannya.

 

Penulis

Benny Sanjaya, S.H., M.H

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalsel





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...