• ,
  • - +

Artikel

Membentuk Desa Anti Maladministrasi
• Kamis, 08/12/2022 •
 
Ita Wijayanti, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa, salah satu tujuan dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. maka dari itu, merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan paham mengenai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk pemenuhan sarana dan prasarana juga tidak kalah penting untuk menunjang jalannya fungsi layanan publik di desa.

Salah satu upaya pemerintah demi mewujudkan jalannya fungsi layanan publik di desa adalah dengan menyerahkan pengelolaan dana desa kepada pemerintah desa, yang mana 30% dari dana desa digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintah desa, sedangkan 70% sisanya dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasaranan, layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial di desa, melalui keputusan Musrenbang Desa.  

Upaya pemindahan pengelolaan dana desa ke desa, tidak serta merta hanya memberikan dampak positif terhadap jalannya pemerintahan di desa, namun juga memunculkan kekhawatiran dalam pengelolaan keuangan desa.  Hal ini berkaitan dengan kondisi aparat desa yang masih di anggap rendah kualitas SDMnya dan banyaknya masyarakat desa yang tidak kritis dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Sehingga dikhawatirkan terjadi perpindahan tindakan korupsi dari kota ke desa.

Selain itu, bercermin pada beberapa aduan masyarakat ke Ombudsman mengenai dugaan tidak transparannya pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa, menandakan bahwa pengelolaan dana desa masih dirasa belum optimal, baik dari segi penggunaan dana, pertanggungjawaban secara administratif, dan partisipasi masyarakat dalam mengelola dana desa. Hal ini rawan menyebabkan terjadinya tindakan maladministrasi oleh perangkat desa baik tindakan yang disengaja, maupun tindakan maladministrasi karena kurangnya pengetahuan mengenai standar pelayanan publik.

Berangkat dari permasalahan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menggagas agar pemerintah daerah segera membentuk desa anti maladministrasi, dimana tidak hanya gelar sebagai desa anti maladministrasi yang disematkan pada desa tersebut, namun juga dilakukan perubahan-perubahan yang signifikan dalam memberikan pelayanan publik di desa. Membentuk desa anti maladministrasi tentu bukan perkara yang mudah, perlu komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk saling bahu-membahu meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam proses di bentuknya sebuah desa anti maladministrasi.

Tahun 2021, Ombudsman mencoba menjajaki Kabupaten Kotabaru untuk dijadikan pelopor pembentukan desa anti maladministrasi. Dengan dasar kesamaan misi dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi di desa, Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberikan dukungan penuh kepada Ombudsman untuk membentuk desa anti maladministrasi. Menjadikan desa di Kabupaten Kotabaru sebagai pilot project  tentu menjadi sebuah tantangan tersendiri, mengingat Kabupaten Kotabaru memiliki lebih dari 200 desa yang menyebar di 24 kecamatan, serta dengan wilayah yang paling jauh di jangkau dari Kota Banjarmasin.

Ada setidaknya tiga poin penting yang ingin dicapai dalam rencana pembentukan desa anti maladministrasi ini. Pertama, tersedianya standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada setiap kantor desa. Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Kalsel pada beberapa titik desa yang tersebar di Provinsi Kalimantan Selatan, 95% kantor desa tidak memenuhi standar pelayanan publik. Tidak ada informasi dasar mengenai produk layanan, syarat, prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian layanan dan biaya layanan. Hal ini tentu rentan menimbulkan tindakan maladministrasi oleh aparat desa. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang selalu diakses oleh masyarakat desa. Contoh yang paling sederhana adalah layanan kependudukan. Ketika tidak ada UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di desa, masyarakat tentu akan mendatangi kantor desa untuk mengurus dokumen kependudukan. Jika tidak dibekali dengan pengetahuan standar layanan publik, akan sangat memungkinkan muncul tindakan maladministasi seperti pungli, tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, tindakan tidak patut, dan lain-lain.

Poin kedua yang ingin dicapai dalam pembentukan desa anti maladministrasi adalah adanya sistem pengelolaan pengaduan di kantor desa yang terintegrasi sampai ke pemerintah pusat. Selain dipenuhinya komponen standar pelayanan publik pada kantor desa, perlu juga dibentuk unit pengelolaan pengaduan pada kantor desa yang terintegrasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam unit ini adalah adanya SDM yang berkompeten dalam mengelola pengaduan, mulai dari menerima aduan, menginput, mendata, memproses/menindaklanjuti hingga menyampaikan hasil tindak lanjut aduan yang telah diselesaikan. Diperlukan keahlian komunikasi yang baik dan keahlian mendengar bagi penyelenggara pengelolaan pengaduan. Di samping itu, dukungan sarana prasarana juga tidak kalah penting. Tidak hanya ruang penerimaan pengaduan, dukungan juga bisa dilakukan dalam bentuk membuka sarana pengaduan melalui media elektronik seperti surat elektronik, telepon, Whatsapp, email, website, hingga media sosial.

Poin terakhir yang ingin dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam upaya membangunan desa. Mulai dari partisipasi pengawasan pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa, partisipasi dalam kegiatan desa yang melibatkan dana desa, hingga partisipasi dalam penyusunan standar pelayanan di desa. Jika tiga poin utama ini dapat dipenuhi, niscaya potensi terjadinya maladminisitrasi dapat diminimalisir dengan maksimal, perangkat desa menjadi lebih berintegritas, dan tentunya terhindar dari sasaran aparat penegak hukum.  


Ita Wijayanti, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...