Masukan Perbaikan dalam Seleksi dan Pengangkatan Guru PPPK
Substansi kepegawaian, merupakan hal yang tak pernah absen dilaporkan oleh pengguna layanan, ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan. Tahun 2022 misalnya, substansi kepegawaian turut dilaporkan oleh pengguna layanan, dalam hal ini terkait dengan adanya pembatalan kelulusan PPPK formasi Guru oleh Pemerintah Daerah (pemda), pada salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan. Pelapor merasa kecewa, tidak mendapatkan kepastian hukum, dalam proses layanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh pemda tersebut.
Pembatalan kelulusan dimaksud, sebenarnya akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik bagi pelamar ataupun pemda. Bagi pelamar, tentu ada kerugian secara psikologis, terganggu karena dihadapkan pada ketidakpastian masa depan, sekaligus berupaya menguatkan kembali mental karena perubahan kondisi dari semula senang menjadi sedih, dari memperoleh peluang bekerja menjadi kehilangan kesempatan mengabdi ke daerah dan masyarakat. Juga secara finansial, kehilangan penghasilan dan bahkan boleh jadi diminta pengembalian hak-hak yang diterimanya apabila yang bersangkutan sudah aktif melaksanakan tugas dan pekerjaan.
Pemda juga mengalami kerugian secara tak langsung, dalam semua proses penyelenggaraan rekrutmen, telah terbuang waktu, pikiran, biaya dan tenaga. Di bagian akhir dari proses panjang pengadaan Guru PPPK yang semestinya selesai, dan kebutuhan tenaga pendidik bisa tercukupi namun dimungkinkan itu semua dibatalkan, sehingga memulai lagi dari awal dan malah berujung pada konflik dalam pelayanan publik.
Konflik dalam pelayanan publik biasanya terjadi bilamana terdapat ketidaksamaan persepsi dan pengetahuan diantara pemberi dan penerima layanan terkait proses dan hasil akhir dari penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam konteks pembatalan kelulusan Guru PPPK, ada perbedaan posisi diantara Guru PPPK selaku penerima layanan, dengan pemda selaku pemberi layanan menyangkut hasil dari proses pengadaan Guru PPPK di Instansi Daerah. Guru PPPK menginginkan kelulusan mereka tidak dibatalkan, sedangkan pemda menetapkan pembatalan kelulusan mereka dengan mengacu kepada Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021. Dalam hal ini muncul kekecewaan di kalangan guru PPPK mengingat mereka sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari administrasi hingga uji kompetensi dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade), sehingga diumumkan lulus seleksi kompetensi. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian kelulusan ini dibatalkan, sebagian besar dengan keterangan jabatan non guru dan lainnya dengan keterangan tidak aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Konflik ini harus dikelola agar menghasilkan sesuatu yang sifatnya konstruktif seperti perbaikan kebijakan dan tata kelola serta tidak berujung ke arah yang destruktif. Apalagi pada dasarnya relasi yang terjalin berkelindan antara tenaga pendidik dengan pemda sangat dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat di sektor pendidikan dapat berjalan lancar dan kualitas pendidikan semakin meningkat. Jangan pula dilupakan kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai satu juta orang, sementara baru terpenuhi 60% dari PNS yang ada.
Menurut Penulis, pembatalan kelulusan Guru PPPK patut dihindari, untuk kedepannya. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi atensi dan dioptimalkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tersebut.Pertama, penguatan proses verifikasi persyaratan administratif. Petugas verifikator wajib memastikan pemenuhan dokumen oleh pelamar sesuai persyaratan yang ditetapkan dan formasi yang tersedia secara cermat sekaligus cepat, kemudian supervisor melakukan pengecekan dan konfirmasi ulang lalu memberikan persetujuan. Contoh, terkait sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik pendidikan serta ragam disabilitas bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas.
Proses manual seperti ini semestinya didukung oleh proses digital dengan bantuan perangkat teknologi seperti aplikasi yang handal dan mudah digunakan (user-friendly), sehingga dapat mempercepat dan mempermudah proses seleksi administrasi serta meminimalkan kesalahan manusia (human error). Portal pelamaran berbasis internet tidak hanya berfungsi untuk mengunggah (upload) data maupun dokumen bagi pelamar tetapi mampu bekerja lebih dari itu. Sebagai sistem, portal atau aplikasi dimaksud harus terintegrasi dengan Dapodik dan Data Dukcapil serta terkoneksi dengan pangkalan data (database) tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Juga kemampuannya dalam menyortir misalnya antara pendidik dengan tenaga kependidikan, sehingga diyakini hanya pelamar yang lulus seleksi administrasi yang boleh lanjut ke seleksi kompetensi.
Kedua, pengadaan Guru PPPK memang dilaksanakan secara nasional namun peran dan kewenangan Instansi Daerah, khususnya pemda, penting untuk ditingkatkan. Selama ini keterlibatan pemda mencakup pengusulan formasi Guru PPPK berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, pengumuman lowongan Guru PPPK, dan pengangkatan calon PPPK yang telah lulus seleksi. Optimalisasi peran dan kewenangan pemda terutama pada tahapan-tahapan seleksi yang dinilai rawan memunculkan permasalahan teknis dan administratif. Pemda selaku penyelenggara pelayanan publik tentu mengetahui dan memahami betul kondisi di lapangan, sehingga dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan langkah-langkah antisipatif dan solutif dalam menangani konflik. Misal, identifikasi mengenai kesesuaian formasi jabatan dengan tugas dan pekerjaan pelamar, atau keaktifan pelamar dalam mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda atau masyarakat.
Ketiga, penyelenggara layanan dalam hal ini pemda, dapat mengoptimalisasikan masa sanggah. Masa sanggah ada baik di seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi. Batasan waktu bagi pelamar adalah 3 (tiga) hari untuk mengajukan sanggahan. Masa ini agar dimanfaatkan betul oleh pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi apabila memang dirasa perlu. Bagi panitia atau tim pelaksana seleksi, masa ini penting pula untuk memberikan klarifikasi atas keberatan pelamar, informasinya harus jelas dan dipastikan tidak melebihi batasan waktu yang ditentukan. Selain itu, proses sanggah ini agar menggunakan portal atau aplikasi yang ada supaya berfungsi sebagai media komunikasi, tidak hanya untukinput data dan dokumen. Melalui masa sanggah yang efektif, proses dan hasil seleksi semestinya terjaga kualitasnya, sehingga tidak sampai berujung kepada pembatalan kelulusan.
Menurut Penulis, pembatalan kelulusan bagi para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK dalam JF Guru, wajib diupayakan agar tidak terjadi dan norma yang mengaturnya dalam Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 perlu dipertimbangkan lagi. Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pembatalan, antara lain penguatan proses verifikasi persyaratan administratif secara manual maupun otomatis melalui dukungan teknologi. Tidak kalah pentingnya adalah peningkatan peran dan kewenangan pemda, serta optimalisasi masa sanggah. Dengan demikian diharapkan proses pengadaan Guru PPPK di Instansi Daerah akan berjalan lebih berkeadilan, objektif dan transparan.
Penulis :
Hadi Rahman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel