Maladministrasi Pungutan Liar di Sektor Pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Demikianlah penggalan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan bunyi dari konstitusi tersebut memberikan penjelasan secara jelas tentang pentingnya pendidikan dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraannya.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting karena sejatinya dapat mendorong percepatan pembangunan bangsa. Apabila pembangunan suatu bangsa terlaksana, maka secara otomatis kesejahteraan masyarakat pun dapat terwujud. Sektor pendidikan menjadi isu yang paling seksi. Sektor yang menyerap APBN sebanyak 20% tersebut menjadi sorotan masyarakat. Mengapa? Karena masyarakat akan selalu berhubungan dengan pelayanan publik tersebut. Oleh karena itu, masyarakat akan semakin kritis apabila pelayanannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Besarnya perhatian masyarakat terkait pelayanan publik sektor pendidikan dapat terlihat dari jumlah laporan yang masuk khususnya di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel). Secara keseluruhan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, sektor pendidikan menduduki peringkat 3 besar substansi laporan terbanyak dengan jumlah sebanyak 172 laporan dan persentase 3%. Kemudian apabila dirinci, pada tahun 2020 sektor pendidikan pun masuk 3 besar laporan terbanyak dengan jumlah sebanyak 61 laporan dan persentase 10%. Sedangkan pada tahun 2021 menduduki peringkat 5 besar laporan terbanyak dengan jumlah sebanyak 29 laporan dan persentase 5%. Berdasarkan data tersebut sangat terlihat bahwa substansi laporan terkait pendidikan menjadi sorotan masyarakat. Adapun dari banyaknya dugaan maladministrasi ternyata pungutan liar (pungli) menjadi permasalahan yang krusial pada sektor pendidikan. Sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat 21 laporan terkait pungli pada sektor pendidikan. Bagaimana fenomena terkait hal tersebut dapat terjadi ?
Penyebab Maladministrasi Pungli Pada Pendidikan
Alokasi 1/5 (seperlima) APBN ternyata tidak serta merta dapat meminimalisasi adanya pungli pada sektor pendidikan. Meskipun terdapat banyak faktor untuk menjawab hal tersebut. Anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah pada kenyataannya belum cukup untuk menutupi kebutuhan setiap sekolah yang notabene sangat banyak. Oleh karena itu, setiap unsur sekolah, baik komite maupun kepala sekolah berusaha mencari cara kreatif dalam menutupi kekurangan anggaran tersebut. Namun, seringkali niat baik tersebut diiringi dengan cara yang keliru. Misalnya sumbangan rasa pungutan. Maksudnya adalah redaksionalnya sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya. Fenomena lainnya adalah pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah secara legal melalui tanda tangan diatas kertas. Adapula pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah dan pihak sekolah secara bersama-sama. Bahkan berdasarkan hasil kajian Ombudsman Babel, bahaya maladministrasi pungutan liar pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladminstrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu formulasi dalam rangka penyelesaiannya.
Terkait hal tersebut, Ombudsman Babel menerima banyak laporan terkait pungli pada sektor pendidikan khususnya tahun 2020. Seperti yang disinggung sebelumnya, pada tahun 2020 juga, Ombudsman Babel melakukan kajian terkait pendanaan pendidikan pada pendidikan dasar. Berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat beberapa temuan yaitu sebagai berikut. Pertama, komite sekolah dan pihak sekolah yang minim pengetahuan dan dasar hukum terkait pungutan. Kedua, kurang aktifnya komite sekolah dalam hal pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan keuangan sekolah. Ketiga, kurang optimalnya koordinasi antara dinas pendidikan terkait dengan pihak sekolah terkait pungutan. Keempat, kurangnya pengawasan oleh Pembina Komite Sekolah terhadap pihak sekolah. Kelima, belum adanya peraturan turunan atau petunjuk teknis terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Adapun hal tersebut dimaksudkan agar tertata administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembentukan dan administrasi komite sekolah, mekanisme penggalangan dana, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya. Yang terakhir yakni keenam terkait belum tersedianya pengelolaan pengaduan di setiap sekolah maupun dinas pendidikan terkait agar dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhannya terkait penyelenggaraan pendidikan beserta pengelolaan keuangannya.
Â
Perlu Adanya Solusi
Menyikapi permasalahan
yang berkaitan dengan maladministrasi pungli pada sektor pendidikan, perlu
adanya solusi dalam menyelesaikannya. Meskipun tidaklah mudah, namun setidaknya
dapat menjadi upaya dalam meminimalisasi pungli tersebut. Adapun upaya yang
dominan dan paling disorot dalam meminimalisasi hal tersebut adalah terkait
penguatan tugas dan fungsi dari komite sekolah. Kemudian upaya-upaya lainnya yang dapat dilakukan diantaranya adalah, pertama melakukan perbaikan sistem pendidikan
melalui administrasi pembentukan komite sekolah secara legal sehingga pelaksanaan
kewenangannya menjadi kuat dan jelas. Hal tersebut juga untuk menguatkan
kewenangannya terkait pengelolaan keuangan sekolah yang rentan maladministrasi.
Mengapa komite sekolah menjadi penting? Menurut Amirudin (2019) komite sekolah
memiliki fungsi dan tujuan sebagai pemberi pertimbangan terkait penentuan dan
pelaksanaan kebijakan sekolah. Kemudian, sebagai pendukung yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya menjadi kontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan dan menjadi mediator antara pemerintah selaku
penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan
publik. Berdasrakan hal tersebut, dapat dipahami bahwa fungsi komite sekolah
sangat penting dalam membantu meminimalisasi maladministrasi pada
penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pungli.
Upaya yang kedua adalah sosialisasi secara masif dan menyeluruh terkait pungli pada sektor pendidikan. Hal ini menjadi penting dalam memberikan edukasi kepada para pihak terkait agar lebih memahami terkait larangan pungli berdasarkan peraturan yang berlaku termasuk konsekuensi/sanksi yang dapat diterima apabila melanggar. Ketiga, menyediakan sarana pengelolaan pengaduan, baik di dinas pendidikan terkait maupun setiap sekolah pada setiap jenjang untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pemerhati pendidikan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan beberapa solusi tersebut diharapkan maladministrasi berupa pungli pada sektor pendidikan dapat diminimalisasi. Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana peraturan yang berlaku. (MY)
Â
#PungliPendidikan #ArtikelRiksa #ORIBabel