Lapor Ombudsman Babel, Puluhan SHM Program PTSL Akhirnya Diserahkan
Sepanjang 2021, laporan substansi pertanahan di Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkat signifikan khususnya pelayanan kantor pertanahan terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disingkat PTSL. Menurut data statistik aduan per tanggal 29 November 2021 bahwa dari total 1.093 aduan ada 120 aduan yang dikeluhkan adalah terkait pertanahan (agraria) dengan mayoritas mempermasalahkan tentang PTSL.
Dari ribuan aduan tersebut, diantaranya ada 60 laporan terkait pertanahan  yang dinyatakan lulus syarat formil dan materiil serta selanjutnya dilakukan tahapan pemeriksaan substansi oleh keasistenan pemeriksaan laporan perwakilan. Adapun laporan tersebut mencakup dua desa yang ada di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka. Para Pelapor mengeluhkan tidak adanya kejelasan informasi proses permohonan pendaftaran tanahnya melalui program PTSL sejak tahun 2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta bahwa sebagian permohonan pendaftaran tanah pertama kali oleh para Pelapor tersebut telah diterbutkan hanya saja belum diserahkan kepada para pemohon dan sebagian lagi karena ada indikasi objek tanah yang dimohonkan masuk kawasan hutan sehingga agar tetap sesuai target maka pihak kantor pertanahan mengganti subjek pemohon. Sedangkan alasan SHM yang sudah terbit tapi belum diserahkan karena ada beberapa kendala teknis dan belum melakukan validasi BPHTB.
Terhadap hal tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman Babel melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait dan mendorong penyelesaian berupa percepatan penyerahan sertifikat. Sedangkan untuk kendala teknis dan BPHTB agar bisa segera dituntaskan sehingga permohonan pendaftaran tanah bagi para Pelapor ada kepastian layanan berupa penyerahan sertifikat.
Akhirnya masing-masing kantor pertanahan di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka memberi penyelesaian dengan turut mengajak Tim Pemeriksa melakukan penyerahan sertifikat ke masing-masing Pelapor. Dalam penyerahan tersebut, masing-masing kantor pertanahan juga memberi pemahaman bahwa terhadap permohonan pendaftaran pertama kali melalui program PTSL tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Adapun PBB dan BPHTB tetap wajib dibayar oleh masyarakat sebagai Wajib Pajak di daerah masing-masing.
Dengan penyerahan sertifikat tersebut maka laporan para Pelapor dapat diselesaikan. Dalam tanggapannya, mereka menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Babel yang sudah membantu memfasilitasi hingga mereka mendapatkan sertifikat yang sudah ditunggu-tunggu selama hampir dua tahun. Selain itu, Ombudsman Babel juga sangat mengapresiasi pihak kantor pertanahan yang sudah mau terbuka berdiskusi bersama Tim Pemeriksa untuk mencari solusi penyelesaian kepada para Pelapor sehingga permasalahan tidak semakin berlarut.
Perkara penundaan berlarut seperti itu kadang memang tidak terhindarkan, baik karena faktor teknis maupun non-teknis. Namun, tentu setiap penyelenggara wajib memberi kepastian informasi kepada para pengguna layanan terhadap keadaan yang terjadi di luar rencana sehingga berakibat tidak sesuainya batas waktu penyelesaian suatu permohonan. Pun masyarakat sebagai pengguna layanan juga dihimbau bisa memaksimalkan kanal-kanal pengaduan internal di masing-masing instansi penyelenggara untuk terlebih dahulu memastikan proses permohonan sehingga evaluasi pelayanan bisa berjalan maksimal. (MA)
#RiksaBabel #SuccessStory #RiksaOmbudsmanBabel #OmbudsmanBabel #PoskoPengaduanCPNS2021
Oleh : Mariani (Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)