Lapor ke Ombudsman Jambi, Sertipikat Pengganti Pelapor Terbit
Adalah Pelapor A, yang melaporkan permasalahannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Pasalnya, Sertipikat Pengganti atas nama ayah pelapor tidak kunjung selesai sejak pengajuan pada bulan Maret 2022. Pelapor telah melakukan beberapa upaya, namun hasilnya tetap nihil. Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian layanan, pelapor membuat laporan ke Ombudsman Jambi.
Setelah melewati verifikasi formil dan materiil, laporan pelapor masuk ke tahap pemeriksaan. Pada tahap pemeriksaan, metode progresif dan partisipatif dijalankan Tim Pemeriksa Ombudsman Jambi. Koordinasi antara Ombudsman Jambi dengan terlapor berjalan dengan baik. Atas hal tersebut, ketika Tim Pemeriksa menyampaikan permasalahan pelapor, terlapor langsung menindaklanjutinya. Hanya selang tiga hari kerja, laporan pelapor selesai dengan diterbitkannya Sertipikat Pengganti.
Atas hasil kerja penyelesaian laporan Tim Pemeriksa Ombudsman Jambi, pelapor merasa sangat puas. Dalam testimoninya, pelapor menyampaikan bahwa sangat terbantu dan salut terhadap kinerja Ombudsman Jambi dalam menyelesaikan penerbitan Sertipikat Pengganti pelapor. "Saya berterima kasih banyak kepada Ombudsman Jambi yang membantu masyarakat seperti saya ketika mengalami kesulitan dalam pelayanan publik tanpa biaya apapun. Saya harap banyak masyarakat yang melaporkan hal serupa jika terjadi," tulis Pelapor.
Oleh karena itu, untuk para Kanti Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, payo menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik. Keluhan akan ditindaklanjuti tanpa dipungut biaya. Kanti dapat menyampaikan keluhan tersebut melalui telepon (0741) 3066814, WhatsApp 08119593737 atau pun email: jambi@ombudsman.go.id.
Oleh: Maya Septiani, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi