Kesiapan Pemerintah Terkait Mitigasi Gangguan Ginjal Akut di Kalimantan Selatan
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam memastikan seperti apa bentuk langkah-langkah konkret yang diambil dalam mengawasi penyelenggara negara dalam hal pelayanan. Salah satunya terkait kasus yang mulai merebak di bulan Januari 2022, yaitu mengenai adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang semakin hari kian melonjak di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
Menanggapi adanya penyebaran kasus gangguan ginjal akut di seluruh provinsi di Indonesia, Ombudsman Kalimantan Selatan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinisi Kalimantan Selatan dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyakit gangguan ginjal akut pada anak di Kalimantan Selatan.
Dinas Kesehatan menyampaikan informasi kronologis kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan pertama kali pada bulan Januari 2022, tetapi dalam penemuan kasus pertama ini masih dalam tahap analisis dan penelusuran yang mendalam oleh Ikatan Dokter Indonesia. Dari sisi keilmuan, para dokter belum bisa menarik kesimpulan jenis penyakit apa yang diderita oleh beberapa anak di hampir 14 Provinsi di Indonesia, sehingga informasi kasus pertama ini pada akhirnya disampaikan ke Kementerian Kesehatan dengan dugaan terjadi kasus misterius yang ditemukan dan dianggap sebagai diagnosa awal kasus gangguan ginjal akut pada anak. Dari 14 Provinsi tadi ada salah satunya yaitu Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada 28 September 2022, Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan tentang Tata Laksana dan Manajeman Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gangguan ginjal akut.
Di Kalimantan Selatan sendiri, pada 3 bulan terakhir telah terjadi lonjakan kasus, sehingga Dinas Kesehatan provinsi melakukan penyelidikan epidemologi, dari surveilan Banjarmasin terdapat satu kasus, dari satu kasus ini dilakukan penyelidikan atau penelitian mendalam dengan melihat riwayat sakitnya dan melakukan kooordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada saat dilakukan pendalaman kasus, ternyata riwayat dari sakit anak ini yaitu adanya diagnosa awal yang bermula dari adanya penyebab sindrome mikrotik atau kelainan ginjal sejak kecil. Sehingga Dinas Kesehatan menyebutkan dan memastikan bahwa penyebab kematian tersebut bukan akibat ginjal akut progresif atipikal.
Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang atau kanal pelaporan khusus untuk kasus gangguan ginjal akut pada anak di seluruh provinsi di Indonesia, sehingga laporan yang masuk tersebut tidak melalui Dinas Kesehatan Provinsi tetapi sifatnya langsung ke Kementerian Kesehatan. Dalam menindaklanjuti kasus ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan provinsi selalu melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Berdasarkan informasi, ada empat kasus meninggal dunia yang dilaporkan oleh Kabupaten Tanah Laut. Hasil penelusuran penyelidikan dan investigasi Dinas Kesehatan provinsi, disampaikan bahwa dua kasus anak yang meninggal dunia ini merupakan kasus yang dikecualikan dan secara mendasar dapat dilihat riwayat sakitnya dan bukan terkategori sakit gangguan ginjal akut, artinya secara sederhana penyebab kematian pada anak tersebut secara rekam medik penyebab kematian dan asal usul sakitnya dapat dijelaskan, dan tidak bersifat misterius seperti kasus gangguan ginjal akut.
Sementara dua kasus lainnya dimasukkan ke dalam data dan masih tercatat sebagai dugaan kasus gangguan ginjal akut, karena hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini. Dimana dua kasus ini berada di Kabupaten Tanah Laut. Belum diketahui penyebabnya dan prosesnya lebih cepat sehingga Dinas Kesehatan terus berusaha melakukan penyelidikan epidemilogi dan melakukan koordinasi ke puskesmas dan seluruh fasilitas kesehatan yang ada. Hingga Oktober 2022 tidak ada kasus gangguan ginjal akut yang dilaporkan, sehingga masyarakat diharapkan dapat mengenali gejala kasus gangguan ginjal akut pada anak sedini mungkin.
Manajemen penanganan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan merupakan pedoman untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memuat serangkaian kegiatan dalam melakukan penanganan terhadap pasien gangguan ginjal akut sesuai dengan indikasi medis. Penanaganan yang dilakukan dinilai dari diagnosis klinis. Penegakan diagnosis untuk penyakit gangguan ginjal akut. Pada gejala ini diamati dengan adanya indikasi klinis yang dialami pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali mengeluarkan BAK (anuria). Secara umum gejala yang terjadi diantaranya yaitu terjadi infeksi saluran pencernaan dan infeksi saluran pernafasan akut, disertai demam, diare, batuk, pilek, muntah dan mual. Selain itu terjadi penurunan jumlah air seni dan frekuensi BAK pada anak. Apabila terjadi indikasi sakit pada anak sebaiknya orang tua atau masyarakat mengikuti himbauan pemerintah, masyarakat tak perlu resah, apabila anak sakit sebaiknya dibawa ke fasilitas kesehatan dan untuk sementara untuk tidak mengonsumsi obat sirop yang masuk dalam daftar yang telah diumumkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Sehingga dari informasi yang disampaikan, Dinas Kesehatan Provinsi sudah mulai melakukan langkah cepat dalam menanggulangi lonjakan kasus gangguan ginjal akut, mulai dari hulu dan hilirnya. Dinas Kesehatan Provinsi akan berupaya untuk memastikan apabila ada kasus baru ditemukan maka pasien gangguan ginjal akut yang berjuang dapat sembuh. Selain itu Dinas Kesehatan Provinsi memastikan akan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Sebagai langkah konkret yang diambil untuk mitigasi penanganan kasus gangguan ginjal akut. Puskesmas dan rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan pertama dalam menanggulangi kasus gangguan ginjal akut, dengan penanganan yang benar maka pasien dapat disembuhkan sejalan dengan adanya prosedur standar pelayanan kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis Atypical Progressive Acute Kidnet Injury, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ombudsman Kalimantan Selatan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan mengenai penanganan kasus gangguan ginjal akut di Kalimantan Selatan. Mitigasi mutlak perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat di Kalimantan Selatan.
Reni Yunita Ariany, Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan