Kepegawaian di Papua Barat: Masalah dan Solusi dari Perspektif Ombudsman

"Pengawasan pelayanan publik memerlukan konsistensi guna mencegah maladministrasi."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepegawaian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pegawai, yaitu orang yang bekerja pada pemerintah, perusahaan, atau badan tertentu dengan memperoleh gaji atau upah. Kepegawaian mencakup aspek pengelolaan, administrasi, serta kelompok orang yang membantu mengelola suatu organisasi.
Jenis kepegawaian di Indonesia terbagi menjadi dua kategori berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 September 2025, total ASN tercatat mencapai 5.359.209 orang, terdiri atas 3.634.413 PNS (68 persen) dan 1.724.796 PPPK (32 persen).
Data ini menunjukkan bahwa ASN masih menjadi salah satu pilihan karier paling favorit dan bergengsi di Indonesia. Namun, sektor kepegawaian juga menghadapi sejumlah persoalan utama, seperti pelanggaran disiplin dan absensi, politisasi birokrasi dan netralitas ASN, manajemen kinerja dan karier, persoalan tenaga honorer, serta produktivitas dan efisiensi kerja ASN.
Di Provinsi Papua Barat, substansi kepegawaian juga menjadi salah satu masalah yang paling sering diadukan masyarakat kepada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2025, laporan masyarakat terkait kepegawaian menjadi substansi dengan jumlah tertinggi.
Berdasarkan data Ombudsman RI, dalam periode tersebut tercatat sebanyak 637 laporan masyarakat terkait kepegawaian. Jumlah ini jauh melampaui substansi pendidikan di urutan kedua dengan 184 laporan, serta substansi kesehatan di urutan ketiga dengan 148 laporan.
Secara lebih rinci, lima pokok masalah kepegawaian yang paling sering dilaporkan di antaranya terkait hak pegawai (gaji, insentif, honor, tunjangan, dan cuti) sebanyak 196 laporan, seleksi CPNS/pegawai baru sebanyak 160 laporan, honorer/pegawai tidak tetap sebanyak 104 laporanromosi, rotasi, dan mutasi jabatan sebanyak 44 laporan,serta kinerja pegawai sebanyak 38 laporan.
Berdasarkan pengalaman pemeriksaan selama menjadi Asisten Ombudsman RI, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi pintu masuk terjadinya berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara pimpinan dan bawahan, terutama terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini kerap berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji, insentif, honor, dan tunjangan tanpa adanya penjelasan kepada pegawai mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Selain itu, persoalan netralitas ASN juga menjadi pintu masuk terjadinya maladministrasi. Dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya keputusan mutasi yang dijatuhkan oleh pimpinan daerah sebagai bentuk sanksi disiplin karena pegawai yang bersangkutan terlibat secara pasif maupun aktif dalam politik.
Namun, pada kasus lain juga ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, yakni mutasi dilakukan tanpa melalui evaluasi terlebih dahulu, dengan alasan keterlibatan dalam politik praktis.
Permasalahan juga muncul akibat kurangnya transparansi dalam proses seleksi CPNS, yang pada beberapa kasus menimbulkan keresahan, bahkan berujung pada pemalangan dan pembakaran kantor instansi serta sarana dan prasarana publik, sehingga mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Mencermati berbagai persoalan tersebut, Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menegaskan bahwa Ombudsman bertujuan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.
Untuk itu, kami mendorong penguatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan BKN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mencegah terulangnya kesalahan yang sama yang berdampak langsung pada pelayanan publik di Papua Barat.
Selain itu, tingginya jumlah laporan ke Ombudsman terkait kepegawaian menunjukkan perlunya pembentukan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik internal di setiap dinas. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Dalam tiga tahun terakhir pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang kini dikenal sebagai Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik (OP4) Ombudsman RI, masih ditemukan belum terbentuknya Tim Pengaduan Internal di sejumlah lokus penilaian.
Tim Pengaduan Internal ini diharapkan dapat secara berkelanjutan berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan permasalahan internal kepegawaian, termasuk disiplin pegawai, yang seharusnya ditangani dalam jangka waktu tertentu sebelum dilimpahkan ke Ombudsman, bahkan sebelum sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga perlu terus dilakukan untuk menciptakan iklim kerja yang berdaya saing dan mendorong inovasi yang efektif. Penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan keahliannya juga harus menjadi perhatian, sejalan dengan prinsip "the right man in the right place."
Siltonus Disyan Paa
Asisten Ombudsman Republik Indonesia








