KENDARAAN PLAT LUAR DAN PAD NTT

Dalam forum rapat koordinasi, saya memperoleh informasi betapa berat beban yang harus dipikul aparatur kita yang ditugaskan untuk mencari dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dari tangan-tangan merekalah, semua objek pajak ditagih untuk selanjutnya dihimpun sebagai pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Satu hal yang sering mengemuka dalam setiap rapat koordinasi tersebut adalah perihal kendaraan plat luar yang beroperasi dalam wilayah NTT. Daerah yang paling banyak kendaraan plat luar NTT adalah wilayah Pulau Sumba. Kendaraan plat luar hanya membayar pajak kendaraan di kota asal dan tidak membayar pajak di NTT sebagai wilayah operasi. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi NTT, karena tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah. Beberapa tahun sebelumnya, kendaraan plat luar daerah dikenakan pungutan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) sebesar satu kali pajak kendaraan yang diatur dengan Peraturan Gubernur. Alhasil target pencapaian dari SPK selalu tercapai setiap tahun. Akan tetapi pungutan jenis ini kemudian dihilangkan atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan karena tidak dibenarkan sebab pemilik kendaraan dua kali membayar pajak kendaraan yaitu di kota asal dan kota operasi kendaraan. Lagipula yang namanya sumbangan, tidak boleh ditentukan besaran dan jangka waktu pelunasan.
Sejak itu, tidak ada lagi kewajiban pemilik kendaran plat luar untuk menyumbang. Target pendapatan daerah dari sumbangan pihak ketiga dihilangkan. Pendapatan daerah menurun. Padahal Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat memberi andil bagi pendapatan pajak daerah secara keseluruhan. Tengok saja tren komponen pendapatan daerah tahun 2014-2025 dari kelompok pajak daerah. Rasio pajak kendaraan bermotor saja mencapai lebih dari separuh pendapatan asli daerah. Jika kita menghendaki peningkatan yang signifikan Pendapatan Asli Daerah khusus dari pajak daerah komponen pajak kendaraan bermotor maka upaya optimaliasasi bisa dilakukan dengan membatasi ijin operasional kendaraan plat luar daerah NTT untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT. Dengan demikian pajak tahunan kendaraan bermotor menjadi penerimaan Pemerintah Provinsi NTT.
Saya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Riau yang melakukan aksi mengecek nomor plat kendaraan di jalan raya dan menyampaikan protes keras ketika banyak kendaraan plat luar beroperasi di daerahnya. Ia minta agar kendaraan tersebut wajib dimutasi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya. Soal yang sama kita alami di NTT namun dari berkali-kali Rapat koordinasi Pembina Samsat yang saya ikuti, belum ada solusi bersama untuk memaksa pemilik kendaraan melakukan mutasi kendaraan ke NTT agar pajak kendaraan dipungut di NTT. Mari kita terus berikhtiar agar pajak kendaraan yang menjadi komponen terbesar pendapatan daerah terus bertambah setiap tahun. Makin tinggi pendapatan daerah, fasilitas publik yang layak akan terus dibangun dan dirawat.








