Kebencanaan dan Pemenuhan Hak Layanan Publik
"Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis." (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).
Masyarakat tentu telah memahami penjelasan mengenai bencana secara umum, terutama pada beberapa daerah yang telah masuk dalam kategori rawan kebencanaan. Dalam menghadapi situasi kebencanaan, tentu terdapat aspek pemenuhan kebutuhan layanan dasar yang harus segera ditangani.
Pemenuhan kebutuhan layanan dasar tersebut tentu berkaitan erat dengan bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Laporan dan Dugaan Maladministrasi
Pada Tahun 2022, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Timur melalui Keasistenan Pemeriksaan telah menyelesaian 145 laporan masyarakat. Sekitar 35% laporan yang terselesaikan merupakan substansi kebencanaan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian khusus dikarenakan secara kuantitas dan kualitas memberikan dampak yang sangat signifikan, baik untuk pihak internal maupun eksternal.
Laporan substansi kebencanaan yang masuk ke Ombudsman Kalimantan Timur telah melalui tahapan penerimaan dan verifikasi laporan pada Bulan Mei 2022, dan pada Bulan Juni 2022 telah masuk dalam tahapan pemeriksaan substansi.
Berdasarkan kronologis singkat, pelapor merupakan warga yang menjadi korban langsung bencana banjir di Sangatta pada bulan Maret 2022. Bencana banjir yang merendam sebagian besar wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan mencapai puncak ketinggian banjir pada tanggal 20 Maret 2022. Pada saat terjadi bencana dan pascabencana, pelapor belum mendapatkan informasi secara detail terkait pemenuhan hak dasar layanan publik yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Menurut informasi dan keterangan pelapor, kelompok masyarakat/warga yang menjadi korban banjir juga telah menyampaikan upaya administratif kepada Bupati Kutai Timur untuk memohon penyelesaian pemulihan hak korban banjir, berupa hak rehabilitasi rumah pascabanjir.
Berdasarkan informasi dan keterangan tersebut, Tim Pemeriksa merumuskan dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Kutai Timur dalam menindaklanjuti permohonan penyelesaian pemulihan hak rehabilitasi rumah korban banjir di Sangatta, sehingga mengakibatkan pelapor tidak mendapatkan hak rehabilitasi rumah.
Peraturan dan Kewenangan
Dalam tahapan penangangan dan penanggulangan saat terjadinya bencana, pemerintah telah memberikan penjelasan secara detail mengenai hal tersebut, yang salah satunya tertuang di dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tiga tahap yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Prabencana menjelaskan mengenai bagaimana perencanaan sampai pada mitigasi resiko terkait kebencanaan. Tanggap Darurat menjelaskan mengenai penentuan status keadaan darurat bencana berdasarkan pengkajian cepat dan tepat saat terjadinya bencana. Pascabencana menjelaskan mengenai penyelengggaraan penanganan melalui kegiatan rehabilitasi yang salah satunya meliputi pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, penyelenggara negara memiliki kewenangan serta diwajibkan memberikan pemenuhan kebutuhan layanan publik yang mencakup tahapan-tahapan tersebut, baik sebelum, saat kejadian, sampai pada setelah terjadinya bencana.
Ombudsman dan Penyelesaian Laporan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki tugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan, dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
Berdasarkan inti keberatan laporan dan serangkaian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terkait tindak lanjut penyelesaian pemulihan hak rehabilitasi rumah korban banjir di Sangatta pascabencana, Tim Pemeriksa Ombudsman Timur mendapatkan beberapa fakta dan temuan terkait maladministrasi pengabaian kewajiban hukum, yang salah satunya adalah Pemerintah Daerah Kutai Timur sebagai kabupaten yang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi pada wilayah pascabencana.
Kegiatan dilakukan melalui pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana Pasal 56 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi melalui pemberian bantuan rumah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami untuk dapat diberikan bantuan berupa bahan material, komponen rumah atau uang.
Berdasarkan proses pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjuti permohonan penyelesaian pemulihan hak rehabilitasi rumah korban banjir di Sangatta tahun 2022 dengan melakukan proses identifikasi serta pendataan rumah, yakni Kecamatan Sangatta Selatan yang meliputi Desa Pinang Raya 129 Unit, Desa Sangatta Selatan 82 unit dan Desa Singa Geweh 56 Unit. Kecamatan Sangatta Utara yang meliputi Desa Teluk Lingga sebanyak 28 Unit.
Menindaklanjuti hasil pendataan tersebut, telah diajukan/dialokasikan pula pembiayaan untuk rehabilitasi rumah terdampak banjir melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur sebagaimana Surat Keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Nomor: B-366/3196/BPBD-SET/XII/2022 tertanggal 13 Desember 2022.
Serangkaian proses yang telah dilakukan oleh Ombudsman Kalimantan Timur, baik melalui tahapan penerimaan dan verifikasi laporan sampai pada pemeriksaan substantif, ditemukan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, terkait tindak lanjut permohonan penyelesaian pemulihan hak rehabilitasi rumah korban banjir. Namun dalam proses pemeriksaan, terlapor telah menindaklanjuti pengaduan pelapor dengan melakukan identifikasi dan pendataan rumah terdampak banjir serta telah dialokasikan anggaran rehabilitasi rumah pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam menghadapi keadaan/situasi yang tidak dapat kita prediksi sebelumnya, terutama kebencanaan, penyelenggara pelayanan publik tentu harus mempersiapkan strategi serta tahapan-tahapan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Salah satunya adalah penguatan dalam mitigasi kebencanaan sedari awal, terutama pemantauan risiko bencana serta identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.
Sebagai penutup, kita harus benar-benar mempersiapkan diri menghadapi dan meminimalisir berbagai permasalahan kebencanaan ke depan, terutama pemenuhan layanan dasar publik pada tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Mengutip Sri Sultan Hamengkubuwono VIII, "Seorang pemimpin belum dikatakan memimpin sampai dia meletakkan pelayanan dalam kepemimpinannya."
Ignasius Ryan Gamas
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur