• ,
  • - +

Artikel

Kalsel Darurat Kekerasan Seksual
• Selasa, 14/01/2025 • kalselombudsmangoid
 
Cikra Wakhidah NFA, Asisten Ombudsman

Tiga tahun terakhir kasus kekerasan seksual di Provinsi Kalimantan Selatan melebihi angka 300 untuk kasus yang terlihat mata dan tercatat oleh data simfoni PPA. Angka yang cukup tinggi ini tidak hanya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban, namun kalangan rentan dan termaginalkan juga terhitung menjadi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi dantrafickking, penelantaran dan lainnya.

Pada tahun 2024, setidaknya ada beberapa laporan kekerasan anak yang menjadiheadline berita di Kalsel, salah satunya terkait guru ASN sekaligus menjadi guru privat yang mencabuli muridnya. Dengan tanpa mendiskreditkan pihak manapun, bahwa melindungi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, adalah termasuk kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintah dan otonomi daerah. Hal tersebut tertuang pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Ketika kita membahas kekerasan, banyak pihak yang terlibat selain pelaku dan korban. Ada masyarakat yang ada disekitar pelaku dan korban, serta sebagai pengguna layanan publik. Kemudian ada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, juga polisi sebagai lembaga keamanan negara, dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai perwakilan rakyat di tiap-tiap tingkatan daerah, serta NGO(Non Goverment Organization) yang berdiri sendiri sebagai organisasi non pemerintahan yang menjalankan visi misi NGO.

Mari kita lihat dari dua sudut pandang, yakni hukum pidana dan pelayanan publik. Pertaman, dari sudut pandang hukum pidana, seseorang dikategorikan melakukan tindak pidana karena adaactus reus (perbuatan jahat) danmens rea (sikap batin, kemampuan bertanggung jawab). Perbuatan jahatnya adalah melakukan kekerasan, sedangkan sikap batinnya adalah si pelaku bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Jika pelaku tidak bisa mengendalikan diri untuk tidak melakukan tindak pidana sehingga terjadi perbuatan jahatnya yaitu kekerasan. Sedangkan apabila pelaku dapat mengendalikan sikap batinnya, maka kekerasan tidak akan terjadi.

Kedua, dari sudut pandang pelayanan publik. Kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi dan pemangku kebijakan harus menggerakkan dan ikut andil dalam pencegahan kekerasan tersebut, sehingga ada efek jera agar tidak terulang lagi serta meningkatkan empati masyarakat terhadap korban. Sebagai catatan dan pekerjaan rumah kita bersama, bahwa masih banyak stigma di masyarakat untuk menceritakan dan melaporkan kasus kekerasana seksual, karena dianggapnya aib, sehingga dikucilkan warga.

Kiranya korban dapat secara aktif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Unit PPA sendiri ada di Kantor Kepolisian, dan untuk instansi pemerintah daerah yang bertugas memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di masing-masing daerah.

Media untuk melaporkan saat ini juga sudah beragam, tidak harus datang langsung untuk melaporkan kekerasan, atau sekedar konsultasi juga termasuk dalam layanan. Karenanya terkadang beberapa hal yang menurut orang masih dalam batasan kewajaran, namun ada beberapa menurut orang lainnya perbuatan seseorang sudah tidak wajar, maka sebaiknya masyarakat tersebut melakukan konseling kepada ahlinya.

Untuk itu, ketika Masyarakat mengakses layanan baik di Kepolisian atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang perlu diperhatikan adalah dugaan maladministrasi yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan. Ombudsman sebagai Lembaga pengawas pelayanan publik yang menerima laporan masyarakat terkait adanya maladministrasi hingga saat ini masih menerima aduan dalam hal substansi kepolisian dan kesejahteraan sosial. Jika masyarakat mengalami pelayanan yang buruk dari penyelenggara layanan, maka masyarakat dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Ombudsman RI atau Kantor Perwakilan Ombudsman yang sudah ada di setiap provinsi.

Banyak kanal-kanal pengaduan yang sudah disediakan Ombudsman RI untuk menerima aduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  Kita berharap, semoga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, semakin hari semakin berkurang, bahkan tidak ada lagi. Sejalan dengan peranan pemerintah danstake holder lainnya dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman, mulai dari lingkungan keluarga sampaikan lingkungan sosial. (Cikra Wakhidah)    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...