• ,
  • - +

Artikel

Implikasi Kontroversi Kepmen PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan
• Selasa, 13/08/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

 

Kontroversi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 dalam menetapkan ruas jalan nasional didaerah bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan pemerintah pusat turut serta dalam pemenuhan layanan jalan di daerah. Keputusan Menteri tersebut menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya nomor 290/KPTS/M/2015 dan merujuk pada pasal 61-62 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menyatakan bahwa Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan.

 

Kontroversi pertama, merujuk UU 34/2006 tentang Jalan umum.  Menurut pasal 26 status jalan dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Jalan nasional terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. Jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat bersumber dari APBN dan terdapat didaerah. Selanjutnya pada pasal 28 mengatur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota, provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota dan jalan strategis provinsi. Baik jalan nasional maupun provinsi tentunya dimaknai meliputi seluruh daerah Indonesia sepanjang memenuhi syarat dan status jalan dimaksud.  Dengan demikian dapat dimaknai bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan terkait jalan di daerah Kabupaten/kota. Namun dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor 1688/KPTS/M/2022 telah menghilangkan/mengurangi kewajiban tanggung jawab pemerintah pusat dalam membangun jalan nasional di daerah.

 

Kontroversi kedua, merujuk pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah  terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Terdapat 6 jenis urusan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah yakni Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Maka dapat dimaknai bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi memiliki tugas urusan pemerintahan bersifat wajib berkaitan pelayanan dasar pekerjaan umum dalam pembangunan infrastruktur jalan di daerah Kabupaten/Kota.

 

Implikasi Keputusan Menteri Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional telah mengurangi bahkan menghilangkan jumlah ruas jalan primer yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat yang berfungsi menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Misalnya, berdasarkan Keputusan Menteri tersebut menetapkan jumlah ruas jalan nasional diwilayah Kepulauan Riau sepanjang 429,66 Km yang terdapat di Kabupaten/Kota Natuna, Lingga, Bintan, Anambas, Karimun dan Tanjung Pinang. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut tidak ada lagi ruas jalan nasional sejak tahun 2022 di Kota Batam.

 

Kontroversi Ketiga,  Pemerintah Provinsi mengeluarkan Keputusan baru penetapan ruas jalan yang menjadi kewenangannya di Kabupaten/Kota, merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 1688/KPTS/M/2022 dengan melakukan hal yang sama mengurangi dan atau menghilangkan kewajibannya dalam Pembangunan jalan di Kabupaten/Kota diwilayahnya. Seperti halnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tersebut   menetapkan jumlah ruas jalan Provinsi diwilayah Kepulauan Riau sepanjang 620,26 Km yang terdapat di Kabupaten/Kota Natuna, Lingga, Bintan, Anambas, Karimun dan Tanjung Pinang. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tersebut tidak ada lagi ruas jalan Provinsi di Kota Batam. Penetapan ini menggantikan Surat Keputusan sebelumnya Nomor 1863 tahun 2016.

 

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tersebut telah berimplikasi bertambah beratnya beban anggaran jalan bagi pemerintah Kabupaten/Kota khususnya untuk Kota Batam yang harus menangani Pembangunan seluruh jalan di Batam. Tentunya kekuatan anggaran Pemerintah Kota Batam akan mempengaruhi Pembangunan kuantitas dan kualitas jalan di Kota Batam. Tidak mengherankan sejak tahun lalu kemampuan anggaran Pemerintah Kota Batam dalam melakukan perawatan dan pengembangan seluruh jalan di Batam makin berkurang. Sehingga banyak ditemukan jalan yang berlubang, sempit, ketiadaan marka jalan dan lampu penerangan jalan.

 

Oleh:

Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...