Honor Belum Dibayar, Eks Tenaga Kontrak Lapor Ombudsman
Seorang eks tenaga kontrak berinisial APJ menyampaikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung terkait belum dibayarkannya honor bulan Agustus sampai Desember 2019 oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah. APJ adalah pegawai kontrak di Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah yang diangkat sejak tahun 2017 sampai awal tahun 2021 dan diberi honor per bulannya sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Terkait honor yang belum dibayarkan, APJ telah berupaya beberapa kali menghubungi bendahara dinas pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2021, namun tak kunjung mendapatkan penyelesaian. APJ diangkat sebagai tenaga kontrak tahun 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 800/001.0/D.c.VI.22/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019.
Merasa belum ada kejelasan kapan honor tersebut dibayarkan, APJ kemudian menyampaikan laporan kepada Ombudsman Lampung pada tanggal 19 Juli 2021. Dalam menindaklanjuti laporan APJ, Ombudsman Lampung melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari menyampaikan permintaan klarifikasi secara tertulis sampai dengan permintaan klarifikasi lanjutan secara langsung kepada Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam klarifikasi tertulisnya tertanggal 9 Agustus 2021, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan bahwa benar terdapat hak honor yang belum dibayarkan kepada APJ pada saat itu, setelah dikonfirmasi kepada Pengguna Anggaran ternyata masih terpakai tetapi Pengguna Anggaran bersedia menyelesaikan seluruh kekurangan pembayaran. Ombudsman Lampung kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada APJ selaku Pelapor, namun Pelapor menyampaikan belum mendapatkan penyelesaian.
Pelapor mengungkapkan, pada tanggal 5 Agustus 2021 sempat dihubungi oleh Pengguna Anggaran yang menyampaikan permintaan untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan tersebut, namun karena khawatir, Pelapor kemudian menolak permintaan tersebut. Pelapor menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Ombudsman Lampung apabila pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah mempunyai itikad baik menyelesaikan pembayaran honor tersebut, maka bisa langsung ditransfer ke nomor rekening bank milik Pelapor.
Tim Pemeriksa kemudian meminta klarifikasi lanjutan secara langsung kepada Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah pada 17 September 2021. Dalam keterangannya, Pengguna Aanggaran telah membayarkan honor Pelapor dengan cara mentransfer ke rekening pada tanggal 14 September 2021. Hal tersebut telah terkonfirmasi dari Pelapor yang kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Lampung karena masalahannya telah terselesaikan.
Penulis:
Dodik Hermanto, S.H.,M.H. - Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung