• ,
  • - +

Artikel

Hari Ulang Tahun Pekabaran Injil, Pendidikan dan Hak Anak: Sebuah Kritik, Libur Sekolah di Luar Jadwal Resmi dalam Perspektif Pelayanan Publik
• Selasa, 03/02/2026 •
 
Yules M. Rumbewas (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat)

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT PI) Pekabaran Injil di Tanah Papua merupakan peristiwa historis yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat Kristen di Tanah Papua. Masuknya Injil ke Tanah Papua sejak 1855 yang dibawa oleh Ottow dan Geisler dipahami sebagai titik awal perubahan sosial yang membawa pendidikan, pelayanan kesehatan, dan transformasi nilai-nilai kemanusiaan. Narasi ini telah lama menjadi bagian dari identitas kolektif Papua, dirayakan setiap tahun dengan berbagai kegiatan keagamaan dan kultural.

Namun, di balik makna historis dan spiritual tersebut, muncul persoalan serius yang patut dikritisi secara terbuka, yakni praktik meliburkan sekolah-termasuk siswa sekolah dasar-sebelum jadwal libur resmi demi mendukung perayaan HUT Pekabaran Injil. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana perayaan keagamaan boleh berdampak pada hak anak atas pendidikan? Dan apakah benar sejarah iman harus dirayakan dengan mengorbankan proses belajar generasi muda masa depan Papua?

Pendidikan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekolah sebagai penyelenggara layanan pendidikan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan secara berkesinambungan, berkepastian hukum, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Oleh karena itu, kebijakan meliburkan peserta didik di luar jadwal libur resmi perlu dikaji secara kritis dalam perspektif pelayanan publik.

Dalam UU Pelayanan Publik ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, adil, dan tidak diskriminatif. Pelayanan publik juga harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, termasuk kepastian waktu pelayanan. Dalam konteks pendidikan, kepastian waktu tersebut tercermin dalam kalender pendidikan resmi. Peliburan di luar jadwal resmi tanpa dasar yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk ketidakkonsistenan penyelenggara layanan dalam memenuhi hak peserta didik. Namun, jika kebijakan tersebut tidak diiringi dengan penggantian layanan pembelajaran yang setara, maka peserta didik sebagai penerima layanan publik dirugikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas yang diamanatkan dalam UU Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Proses pembelajaran yang terputus akibat libur di luar ketentuan resmi berpotensi mengganggu pencapaian kompetensi peserta didik. Waktu belajar yang berkurang tidak selalu dapat digantikan secara optimal sehingga berdampak pada kualitas pembelajaran.

Dalam perspektif pelayanan publik dan hak anak, kebijakan meliburkan sekolah lebih awal bukanlah persoalan sepele. Pendidikan dasar merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi nasional. Setiap hari belajar yang hilang bukan sekadar angka administratif, melainkan kesempatan yang dirampas dari anak untuk berkembang secara intelektual, sosial, dan emosional. Ketika sekolah diliburkan bukan karena alasan pedagogis atau keadaan darurat, melainkan demi kepentingan agama, maka negara dan institusi pendidikan sedang gagal menjalankan mandatnya.

Anak-anak, khususnya siswa SD, berada pada fase perkembangan yang sangat krusial. Konsistensi proses belajar, rutinitas sekolah, dan kesinambungan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan mereka. Meliburkan sekolah sebelum waktunya, apalagi tanpa pertimbangan akademik yang matang, mencerminkan cara pandang yang menempatkan anak sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang hak-haknya harus dilindungi.

Lebih jauh, kebijakan ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Keputusan diambil sepihak oleh otoritas pendidikan dan pemangku kepentingan tanpa melibatkan suara anak maupun mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Anak-anak dipaksa menyesuaikan diri dengan agenda orang dewasa, seolah-olah waktu dan kebutuhan mereka dapat dikorbankan demi kelancaran acara besar tersebut. Dalam kerangka hak asasi manusia, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah soal netralitas dan inklusivitas pendidikan. Sekolah adalah ruang publik yang seharusnya menjamin kenyamanan dan kesetaraan bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang agama, suku, dan kepercayaan. Ketika aktivitas pendidikan dihentikan demi perayaan keagamaan tertentu, maka sekolah secara tidak langsung telah berpihak dan berpotensi mengeksklusi siswa yang tidak memiliki afiliasi dengan perayaan hari keagamaan tersebut.

Ironisnya, Pekabaran Injil yang secara teologis mengusung nilai kasih, keadilan, dan pembebasan manusia justru diperingati dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Mengorbankan pendidikan anak demi perayaan iman adalah paradoks moral yang sulit dibenarkan. Kasih yang sejati seharusnya diwujudkan dengan melindungi yang lemah, termasuk anak-anak, bukan sebaliknya.

Perlu ditegaskan bahwa kritik ini bukanlah penolakan terhadap perayaan HUT Pekabaran Injil itu sendiri. Sejarah dan iman adalah bagian penting dari identitas masyarakat Papua dan patut dihormati, dijunjung, dan dilestarikan. Namun, penghormatan terhadap sejarah tidak boleh membutakan kita dari tanggung jawab etis di masa kini. Perayaan iman seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk hak anak atas pendidikan.

Alternatif kebijakan sebenarnya sangat memungkinkan. Perayaan HUT PI telah diselenggarakan di luar jam sekolah (pada hari libur resmi daerah). Sekolah juga dapat berkontribusi melalui pendekatan edukatif, misalnya dengan pembelajaran sejarah lokal yang kritis dan inklusif, bukan dengan meliburkan kegiatan akademik secara sepihak sebelum libur resmi.

Pembiayaan Perayaan HUT PI oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini panitia HUT memperhatikan fasilitas bagi tamu yang akan melaksanakan perayaan HUT PI di Manokwari, menyediakan tempat tinggal bagi tamu dengan menyiapkan kantor atau gedung-gedung pemerintah, bukan sekolah, seperti Gedung Olaraha (GOR) Sanggeng dan mes, aula gereja-gereja, aula kantor-kantor, aula kampus-kampus, Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Papua Barat (KNPI PB), Gedung Bumi Perkemahan di Arowi, dan lain-lain yang memadai.

Negara, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan anak. Tradisi dan iman tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar pendidikan dan hak asasi manusia. Jika praktik meliburkan sekolah demi perayaan keagamaan terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga integritas moral masyarakat itu sendiri.

Pada akhirnya, cara kita merayakan sejarah mencerminkan nilai yang kita hidupi hari ini. Jika Pekabaran Injil benar-benar dimaknai sebagai kabar baik, maka perayaannya seharusnya membawa kebaikan nyata bagi generasi muda Papua, bukan justru mengorbankan masa depan mereka. Sudah saatnya perayaan iman di Tanah Papua dijalankan secara lebih reflektif, adil, dan berpihak pada hak anak serta pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia di Tanah Papua.

Jou Suba......

"Selamat merayakan Hari Ulang Tahun Pekabaran Injil di Tanah Papua ke-171 Tahun, 5 Februari 1855 - 5 Februari 2026. Tuhan Yesus memberkati."

Yules M. Rumbewas

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...