• ,
  • - +

Artikel

Hari Braille Internasional: Mendorong Pelayanan Publik yang Inklusif dan Ramah Disabilitas
• Selasa, 06/01/2026 •
 
Hari Braille Internasional (Instagram: Ombudsman_jkr)

4 Januari diperingati sebagai Hari Braille Internasional, hal ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali hak penyandang disabilitas dalam mengakses informasi. Braille bukan sekadar sistem tulisan, melainkan pintu menuju kemandirian, partisipasi, dan kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam mengakses pelayanan publik.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa akses informasi adalah hak dasar setiap warga negara. Negara, melalui penyelenggara pelayanan publik, memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh layanan dapat diakses secara adil dan tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya berperan strategis sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas.

Sejarah Braille: Dari Keterbatasan Menuju Kemandirian

Sistem Braille dikembangkan oleh Louis Braille, seorang tunanetra asal Prancis yang kehilangan penglihatannya sejak kecil. Pada 4 Januari 1824, saat berusia 15 tahun, Louis Braille menghadapi keterbatasan besar dalam mengakses informasi. Kondisi tersebut mendorongnya mengadaptasi sistem "code militaire" atau kode militer Prancis yang digunakan untuk membaca dalam gelap.

Melalui berbagai modifikasi dan eksperimen, Louis Braille menciptakan sistem tulisan berupa titik-titik timbul yang dapat diraba dengan ujung jari. Sistem ini memungkinkan penyandang disabilitas netra membaca dan menulis secara mandiri. Penemuan tersebut kemudian dikenal sebagai Braille dan diadopsi secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pada tahun 1980-an, Indonesia mengembangkan Standar Braille Indonesia (SBI) sebagai acuan resmi penulisan Braille di Indonesia. Kehadiran SBI bertujuan menjamin konsistensi penulisan Braille dan memudahkan penyandang disabilitas netra dalam membaca serta menulis. Langkah ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan aksesibilitas informasi dan mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Braille dan Pelayanan Publik: Pemenuhan Hak Warga Negara

Penyediaan Braille dalam pelayanan publik merupakan bentuk pemenuhan hak atas akses informasi, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan asas kesamaan hak, keadilan, dan non-diskriminasi, serta kewajiban penyelenggara menyediakan fasilitas dengan perlakuan khusus bagi kelompok tertentu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi dan komunikasi yang dapat diakses.

Lebih lanjut, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 menekankan prinsip kesetaraan dalam keberagaman dan kewajiban penyediaan sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas, termasuk akses informasi.

Peran Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya

Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya memiliki peran dalam mendorong terpenuhinya hak penyandang disabilitas. Ombudsman aktif mengawasi penyelenggara layanan telah menyediakan akses informasi yang ramah disabilitas, termasuk ketersediaan Braille di fasilitas publik.

Selain fungsi pengawasan, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya juga menjalankan peran pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi penyelenggara pelayanan publik. Upaya ini bertujuan membangun kesadaran bahwa pelayanan publik yang inklusif merupakan kewajiban, bukan pilihan.

Lebih dari itu, Ombudsman menjadi kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Penyandang disabilitas dan masyarakat umum dapat melaporkan apabila menemukan pelayanan publik yang belum ramah disabilitas atau diduga mengandung maladministrasi. Setiap laporan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi, serta mendorong perbaikan sistem pelayanan publik.

Mengawasi Bersama, Mewujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Meski regulasi telah tersedia, tantangan dalam penyediaan Braille masih ditemukan di berbagai fasilitas publik. Ketidakmerataan akses ini berpotensi menghambat kemandirian dan partisipasi aktif penyandang disabilitas netra. Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten dan partisipasi masyarakat menjadi kunci.

Melalui peringatan Hari Braille Internasional, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan yang inklusif dan ramah disabilitas. Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelayanan publik.

Braille bukan sekadar sarana teknis, melainkan wujud nyata penghormatan terhadap hak warga negara. Awasi, tegur, dan laporkan dugaan maladministrasi terkait pemenuhan ragam hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik di wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Pelayanan publik yang inklusif adalah fondasi keadilan sosial dan tanggung jawab bersama.

-------------------------------------------------





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...