• ,
  • - +

Artikel

Hak Publik Atas Informasi: Dimana Peran Ombudsman?
• Kamis, 30/10/2025 •
 

Oleh : Hapiz Jasman (Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Hak atas Informasi Publik merupakan elemen fundamental dalam negara demokrasi. Akses terhadap informasi bukan hanya soal transparansi, tetapi juga kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Dengan informasi, masyarakat dapat memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan publik dan akuntabel. Karena itu keterbukaan informasi bukan sekedar isu administratif, melainkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam praktiknya, Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk menjamin keterbukaan informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, dalam praktiknya, akses informasi publik masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari prosedur administrasi yang berbelit, tidak adanya sarana permohonan informasi, petugas yang tidak paham alur permohonan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang pasif, hingga badan publik yang tidak memiliki mekanisme layanan informasi yang jelas. Lantas bagaimana peran Ombudsman dalam keterbukaan informasi?

Dalam regulasi, UU KIP mengatur bahwa Komisi Informasi menjadi Lembaga mandiri yang berwenang memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan efektif. Selain fungsi penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi juga memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan layanan informasi publik yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur standar layanan informasi publik. Dengan demikian, komisi informasi tidak hanya hadir dalam ranah sengketa, tetapi juga berperan langsung dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang tertib, standar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tak jarang masalah yang muncul di lapangan adalah sering kali untuk masuk ke dalam proses itu tidak berjalan. Masyarakat sebagai pemohon informasi kerap ditolak untuk melakukan permohonan informasi publik karena alasan tidak ada formulir permohonan informasi publik, petugas layanan tidak tahu prosedur, permohonan ditolak langsung secara lisan tanpa dicatat dan mekanisme permohonan yang berputar-putar tanpa kepastian layanan. Kondisi inilah yang kemudian masyarakat sebagai pemohon informasi gagal masuk ke dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Jika tidak ada permohonan informasi yang diproses secara administratif, tidak akan pernah lahir sengketa informasi. Ini yang sering disebut sebagai macet di pintu awal pelayanan informasi. Hal tersebut belum masuk dalam sengketa informasi maka masuk ke dalam ranah pelayanan publik.

Perlu untuk dipahami, makna Badan Publik pada UU KIP dan Penyelenggara Pelayanan Publik pada UU Pelayanan Publik. Berdasarkan UU KIP, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi NonPemerintah sepanjang bagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sedangkan, Undang-Undang Pelayanan Publik menyebut Penyelenggara pelayanan publik sebagai setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Terdapat irisan terhadap penyelenggara negara dan penyelenggara pelayanan publik yang termasuk dalam Badan Publik yang menjadi objek UU KIP. Sehingga pelayanan awal formulir permohonan informasi publik yang diberikan oleh penyelenggara negara merupakan bagian dari pelayanan publik. Dalam hal ini, potensi maladministrasi bisa terjadi dalam bentuk tidak diberikannya formulir permohonan informasi publik, tidak menyediakan sarana prasarana, tidak memberikan pelayanan, hingga tidak professional dalam melayani informasi publik. Padahal, salah satu kewajiban penyelenggara pelayanan publik adalah menyediakan sarana dan prasarana layanan yang memadai termasuk formulir permohonan informasi publik sebagai pintu awal proses layanan informasi. Jika badan publik tidak menyediakan formulir atau mekanisme awal permohonan informasi yang mudah, Ombudsman berwenang mengawasi dan menerima laporan masyarakat. Dengan kata lain, Ombudsman berperan memastikan hak masyarakat untuk pengajukan permohonan informasi dilayani sebelum informasinya diperdebatkan atau disengketakan di Komisi Informasi.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, masyarakat sebagai penerima pelayanan berhak mendapat pelayanan berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Hal tersebut yang menjadi objek pengawasan Ombudsman.

Muncul pertanyaan berikutnya apakah Ombudsman mengambil alih Komisi Informasi? Tentu tidak. Keduanya berjalan pada tahapan dan ranah yang berbeda. Sarana dan prasarana layanan administrasi informasi (formulir Pencatatan) dan kemudahan layanan kepada masyarakat merupakan ranah Ombudsman. Dalam hal ini Ombudsman memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya hanya karena dihalangi layanan awal. Kemudian terhadap tahapan selanjutnya dari keberatan hingga sengketa permohonan informasi merupakan ranah Komisi Informasi. Karena itu, peran Ombudsman dan Komisi Informasi tidaklah tumpang tindih melainkan keduanya saling melengkapi sehingga terciptanya layanan informasi publik yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penyelenggara pelayanan publik dan badan publik perlu memahami, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif melainkan bagian dari etika pelayanan kepada masyarakat. Dengan menyediakan sarana dan prasarana permohonan informasi publik yang mudah diakses, mereka sedang menegakkan prinsip pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab.

Karena, hak atas informasi publik adalah hak setiap warga negara. Namun hak itu hanya bermakna jika negara membuka akses melalui pelayanan yang mudah, tidak berbelit, dan beretika pelayanan. Dalam kerangka itu, Ombudsman berperan penting menjamin akses awal layanan informasi berjalan secara adil, terutama dalam memastikan badan publik menyediakan sarana pelayanan seperti formulir permohonan informasi dan standar layanan informasi. Ombudsman dan Komisi Informasi dapat beriringan untuk menjamin berjalannya mekanisme layanan informasi publik. Peran Ombudsman bukan mengambil alih peran, tatapi mengawal hak masyarakat sebagai penerima layanan untuk tidak terhenti pada pintu prosedural. Justru dengan penguatan peran Ombudsman pada aspek kepatuhan layanan informasi, mekanisme keterbukaan informasi nasional akan berjalan lebih efektif dan menjamin kepastian hak warga negara atas informasi.

Oleh: Hapiz Jasman (Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...